Pernah dengar kabar kalau beberapa pecahan uang Rupiah sudah tidak berlaku lagi? Yap, Bank Indonesia (BI) secara berkala memang mencabut uang tertentu dari peredaran.
Tujuannya tak hanya mengganti desain, tapi juga menjaga kualitas dan keamanan uang yang beredar agar tetap layak digunakan masyarakat.
Nah, kalau kamu masih menyimpan uang lama di dompet atau celengan, bisa jadi itu termasuk dalam daftar yang sudah tidak berlaku.
Supaya nggak salah langkah, penting banget tahu pecahan mana saja yang sudah resmi ditarik dan bagaimana cara menukarnya.
Berikut Ussindonesia.co.id akan bagikan informasi lengkap tentang 15 daftar uang yang akan dicabut BI. Simak selengkapnya di bawah, yuk!
1. Cara menukar uang rusak dan logam sesuai ketentuan BI
Kalau kamu punya uang lama yang sudah lusuh, cacat, atau bahkan dalam bentuk logam, BI sudah menyiapkan aturan khusus untuk proses penukarannya.
Semua penukaran bisa dilakukan di bank umum atau kantor perwakilan BI dengan batas waktu maksimal 10 tahun sejak uang tersebut resmi dicabut.
Setelah melewati tenggat waktu, uang tersebut tidak bisa lagi ditukar. Jadi, jangan sampai kelupaan, ya.
Untuk uang logam, ada ketentuan yang perlu diperhatikan. Kalau bentuknya masih lebih dari setengah ukuran asli dan ciri keasliannya jelas, BI akan menggantinya sesuai nilai nominal.
Namun, kalau ukurannya sudah setengah atau bahkan kurang, uang logam itu dianggap tidak berlaku. Maka dari itu, masyarakat diimbau untuk segera mengecek simpanan uang lama agar nilainya tidak hangus begitu saja.
2. 8 jenis Uang Kertas Rupiah yang dicabut BI
Beberapa pecahan Rupiah kertas sudah resmi ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia. Biar lebih jelas, berikut daftar lengkapnya:
-
Rp100 emisi 1984
Dicabut sejak 25 September 1995 dan masih bisa ditukar hingga 24 September 2028.
-
Rp10.000 emisi 1985, Rp5.000 emisi 1986, Rp1.000 emisi 1987, dan Rp500 emisi 1988
Dicabut mulai 25 September 1995 dengan batas penukaran sampai 24 September 2028.
-
Pecahan Dwikora 1964 (Rp0,05–Rp0,50)
Dicabut sejak 15 November 1996, penukaran berlaku hingga 14 November 2029.
-
Rp500 emisi 1991 dan 1997, serta Rp1.000 emisi 1993
Dicabut per 1 Desember 2023, penukarannya masih bisa dilakukan sampai 1 Desember 2033.
3. 7 jenis Uang Logam dan Uang Rupiah Khusus (URK) yang dicabut
Selain uang kertas, BI juga mencabut beberapa pecahan uang logam dan seri Rupiah khusus. Berikut daftar yang perlu kamu ketahui:
-
Rp2 – Rp10 emisi 1970–1979
Bisa ditukar hingga 14 November 2029.
-
URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI (Rp1.000–Rp25.000) dan URK Seri Cagar Alam (Rp2.000–Rp100.000)Penukaran masih berlaku sampai 29 Agustus 2031.
-
URK Seri Save The Children (Rp10.000–Rp200.000), dan URK Seri Perjuangan Angkatan ’45 (Rp125.000–Rp750.000)
Penukaran masih berlaku sampai 29 Agustus 2031.
-
URK Seri 50 Tahun Kemerdekaan RI (Rp300.000–Rp850.000)
Bisa ditukar hingga 30 Agustus 2032.
-
URK Seri For The Children Of The World emisi 1999 (Rp10.000–Rp150.000)
Penukaran dapat dilakukan sampai 31 Januari 2035.
4. Lokasi penukaran uang lama
Kalau kamu masih menyimpan uang lama yang sudah dicabut, jangan khawatir karena proses penukarannya cukup mudah.
Kamu bisa datang langsung ke Kantor Pusat BI Jakarta, seluruh kantor perwakilan BI di Indonesia, atau bank umum yang telah ditentukan.
Selain itu, semua proses ini dilakukan tanpa biaya, dan uang yang sudah ditukar akan kembali sah sebagai alat pembayaran.
Perlu diingat, setiap pecahan punya tenggat waktu penukaran yang berbeda, yakni mulai dari tahun 2028 hingga 2035.
Kalau lewat dari batas tersebut, uang lama sudah tidak bisa ditukar lagi. Jadi, sebaiknya segera periksa uang yang kamu simpan dan tukarkan dari sekarang, ya.
Itu dia informasi lengkap tentang 15 daftar uang yang akan dicabut BI. Semoga informasi ini bisa membantumu agar tidak ketinggalan untuk menukarkannya tepat waktu.
Ciri-Ciri Keaslian Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022 Apa Itu Payment ID? Ini Penjelasan dan Fungsinya dari Bank Indonesia Sejarah Museum Bank Indonesia, Telusuri Jejak Perekonomian Indonesia!