Ada Burden Sharing, Independensi BI & Kredibilitas Pasar Keuangan Tercoreng?

Ussindonesia.co.id , JAKARTA — Skema burden sharing alias berbagi beban antara Bank Indonesia (BI) dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak hanya mempertaruhkan independensi bank sentral, tetapi juga kredibilitas pasar keuangan.

Sekadar catatan, skema burden sharing biasanya diterapkan ketika kondisi keuangan negara sedang dalam posisi tidak stabil. Hal ini pernah terjadi ketika pandemi menghantam, ekonomi terkontraksi dan memaksa pemerintah melebarkan ruang fiskal. 

Namun demikian, situasi saat ini jauh lebih baik dibandingkan dengan kondisi pada era pandemi Covid-19. Pertumbuhan ekonomi sampai kuartal II/2025 kemarin masih menembus di angka 5,12%. Angka yang di luar ekspektasi pasar. Selain itu, aktivitas perdagangan juga relatif stabil, sampai Agustus 2025 tercatat surplus selama 63 bulan secara beruntun.

: BI Buka-bukaan Alasan Lakukan Burden Sharing untuk Asta Cita Prabowo

Dari sisi pengelolaan fiskal, pemerintah telah menerapkan kebijakan efisiensi anggaran. Tak hanya itu, defisit anggaran juga diterapkan sangat moderat yakni di kisaran 2,78%. Tantangan terbesar justru dari sisi penerimaan. Shortfall penerimaan pajak, hilangnya pendapatan dividen BUMN akibat Danantara, hingga turunnya harga komoditas menjadikan risiko pengelolaan anggaran semakin membesar.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memastikan independensi Bank Indonesia (BI) tetap terjaga meski otoritas moneter tersebut terlibat dalam proses pembiayaan APBN.

: : DPR Belum Tahu Rencana Burden Sharing BI-Kemenkeu, Bakal Disetujui?

Sri Mulyani menyebut bahwa burden sharing yang dilakukan dengan bank sentral membuat pembiayaan untuk Koperasi Desa Merah Putih di antaranya menjadi murah. 

Bendahara Negara di tiga rezim presiden berbeda itu menjamin BI bakal tetap independen dan proporsional, meski berperan mendorong stabilitas serta pertumbuhan. 

: : Ada Burden Sharing, Sri Mulyani Jamin Independensi BI

“Tetap Bank Indonesia memiliki independensi. Jadi ini penting untuk beberapa program sosial, program perumahan, Pak Gubernur tadi bisa menyampaikan,” jelasnya. 

Adapun berdasarkan pemberitaan Bisnis pada akhir tahun lalu, dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2021, tercatat dari penerbitan SBN dalam rangka SKB II dan SKB III burden sharing BI dan Kemenkeu, terdapat SBN berupa SUN seri Variable Rate (VR) yang khusus dijual kepada BI di pasar perdana. 

Pembiayaan yang masuk ke APBN tersebut saat itu digunakan sebagai sumber dana program Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN). Skema burden sharing sebagaimana SKB II yang hanya berlaku pada 2020 telah diterbitkan sebesar Rp397,56 triliun untuk Public Goods.

Penerbitan SBN dalam rangka SKB III yang diperuntukkan untuk kontribusi di bidang kesehatan dan kemanusiaan mencapai Rp215 triliun pada tahun 2021 dan Rp224 triliun pada 2022.

Total jatuh tempo utang tersebut mulai pada 2025 (Rp100 triliun), 2026 (Rp154,5 triliun), 2027 (Rp210,5 triliun), 2028 (Rp208,06 triliun), 2029 (Rp107,5 triliun), dan 2030 (Rp56 triliun). 

Berbagi Beban Demi Asta Cita 

Sementara itu, Bank Indonesia menyebut skema berbagi beban bunga alias burden sharing untuk pembiayaan program prioritas pemerintah seperti program perumahan rakyat dan koperasi desa merah putih (KDMP).

Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso mengatakan bahwa skema burden sharing dilakukan dengan membagi rata biaya bunga atas penerbitan SBN untuk program Pemerintah terkait Perumahan Rakyat dan KDMP setelah dikurangi penerimaan atas penempatan dana Pemerintah untuk kedua program tersebut di lembaga keuangan domestik. 

“Dalam pelaksanaannya, pembagian beban dilakukan dalam bentuk pemberian tambahan bunga terhadap rekening pemerintah yang ada di BI sejalan dengan peran BI sebagai pemegang kas pemerintah,” kata Ramdan dalam keterangan resminya, Kamis (4/9/2025).

Ramdan memaparkan bahwa sinergi kebijakan fiskal dan moneter untuk mendorong pertumbuhan ekonomi itu tetap mengacu pada prinsip-prinsip kebijakan fiskal dan moneter yang prudent serta tetap menjaga disiplin dan integritas pasar (market discipline and integrity).

Pemerintah, kata dia, mengarahkan pencapaian Asta Cita pada program-program ekonomi kerakyatan, termasuk program Perumahan Rakyat dan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Sementara itu, dukungan BI dilakukan melalui pembelian SBN di pasar sekunder dan berbagi beban bunga dengan pemerintah untuk program-program yang ditetapkan oleh Pemerintah tersebut. 

“Dukungan Bank Indonesia ditempuh tetap sesuai dengan kaidah kebijakan moneter yang berhati-hati (prudent monetary policy). Pembelian SBN di pasar sekunder dilakukan secara terukur, transparan, dan konsisten dengan upaya menjaga stabilitas perekonomian sehingga terus menjaga kredibilitas kebijakan moneter.” 

Dia juga menekankan langkah yang ditempuh pemerintah dan BI telah sesuai dengan Pasal 52 Undang Undang Bank Indonesia No. 23 Tahun 1999 sebagaimana terakhir diubah dengan UU No. 4 Tahun 2023 tentang P2SK juncto Pasal 22 serta selaras dengan Pasal 23 UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

“Besaran tambahan beban bunga oleh Bank Indonesia kepada Pemerintah tetap konsisten  dengan program moneter untuk menjaga stabilitas perekonomian dan bersinergi untuk memberikan ruang fiskal dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dan meringankan beban rakyat.”

Tanpa Sepengetahuan DPR 

Pimpinan Komisi XI DPR mengaku belum mengetahui soal berbagi beban atau burden sharing antara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Bank Indonesia (BI), guna mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. 

Wakil Ketua Komisi XI DPR Mohamad Hekal menyebut pihaknya belum mendapatkan penjelasan resmi dari otoritas fiskal dan moneter, yang notabenenya adalah mitra kerja komisinya. 

“Saya baru baca itu di media juga, kita belum dapat penjelasan resminya,” kata Hekal saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (3/9/2025). 

Hekal menyebut burden sharing antara BI dan Kemenkeu terakhir dibicarakan dengan DPR saat diberlakukan ketika pandemi Covid-19. Namun, untuk pembiayaan program prioritas Prabowo, dia mengaku pihak legislatif belum mendapatkan penjelasan. 

“Mungkin ada pembahasan di antara mereka tapi belum disampaikan kepada kita. Nanti kita tanya lah pada kesempatan berikutnya,” jelas Politisi Partai Gerindra itu. 

Senada, Wakil Ketua Komisi XI DPR Dolfie OFP juga mengaku belum mengetahui soal skema burden sharing untuk 3 Juta Rumah dan KopDes Merah Putih itu.

Namun, Dolfie menjabarkan bahwa sejatinya bank sentral sudah lebih dulu berkomitmen untuk mendukung program 3 Juta Rumah dengan pelonggan likuiditas, yakni melalui giro wajib minimum (GWM).

Wakil Sekjen PDIP itu menuturkan, perbankan yang menyalurkan kredit perumahan mendapatkan insentif likuiditas dengan penurunan GWM.

Akan tetapi, dia belum mengetahui ihwal burden sharing baru yang dijelaskan Perry Warjiyo dan Sri Mulyani dengan mekanisme pembelian SBN untuk 3 Juta Rumah dan KopDes

Dolfie hanya mengetahui bahwa pembiayaan KopDes nantinya melalui dana APBN yang ditempatkan pemerintah ke para himbara, untuk nanti disalurkan ke koperasi-koperasi.

“Nanti Kopdes-nya mengajukan kredit seperti ngajuin KUR. Cuma pemerintah melakukan penempatan secara bertahap. Alokasinya kalau enggak salah Rp80 triliun. Kalau yang perumahan, saya sih belum tahu persis ya dari Bank Indonesia skemanya seperti apa,” jelasnya.

Pria yang juga menjabat pimpinan Komisi Keuangan DPR pada periode lalu itu juga menyatakan, parlemen mendukung peran BI dalam mendorong pertumbuhan ekonomi. Selama ini, instrumen yang digunakan adalah melalui GWM. 

Namun, dia belum bisa memastikan dukungan fraksi-fraksi di DPR terhadap burden sharing guna mendorong kesuksesan program Asta Cita Prabowo. 

“Kalau burden sharing kita belum ketemu. Belum pernah dibahas juga. Tapi peran Bank Indonesia untuk mendorong pertumbuhan ekonomi pada sektor-sektor strategis, maksudnya banyak lapangan pekerjaannya kita dukung,” terangnya