Asosiasi Berharap Penangkapan Eks Bos Investree Perkuat Kepercayaan ke Pinjol

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyatakan apresiasinya terhadap langkah penegakan hukum yang telah diambil terhadap mantan Direktur Utama PT Investree Radhika Jaya, Adrian Gunadi. AFPI sangat berharap bahwa penangkapan ini dapat menjadi momentum penting untuk memperkukuh kepercayaan masyarakat terhadap industri pinjaman daring atau yang lebih dikenal dengan pinjol.

Secara khusus, AFPI menyampaikan pujian setinggi-tingginya kepada Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan Agung, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Luar Negeri, serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Asosiasi menegaskan bahwa konsistensi dalam penegakan hukum berperan vital dalam menjaga marwah dan integritas industri pendanaan bersama.

“Penegakan hukum yang konsisten merupakan kunci untuk semakin memperkuat kepercayaan publik terhadap industri Pindar. Kami siap memberikan dukungan dan bekerja sama apabila dibutuhkan demi kemajuan dan keamanan sektor ini,” ujar Ketua Umum AFPI, Entjik S. Djafar, dalam keterangan tertulisnya yang dirilis pada Sabtu (27/9).

Sebagai bentuk komitmen, AFPI akan terus mendorong seluruh anggotanya untuk senantiasa menerapkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik, mengutamakan perlindungan konsumen, serta memastikan kepatuhan penuh terhadap seluruh regulasi yang berlaku dalam industri fintech lending.

Proses penangkapan Adrian Gunadi merupakan hasil kerja keras dan koordinasi panjang OJK yang berhasil membawanya kembali ke Indonesia dari luar negeri. Adrian tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Jumat (26/9) dan segera dititipkan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan.

Deputi Komisioner Bidang Hukum dan Penyidikan OJK, Yuliana, menjelaskan bahwa penetapan Adrian sebagai tersangka dilakukan setelah ia diduga menggunakan dua entitas perusahaan, yaitu PT Radika Persada Utama (RPU) dan PT Putra Radika Investama (PRI), sebagai special purpose vehicle. Kedua perusahaan ini diduga digunakan untuk menghimpun dana masyarakat secara ilegal atas nama PT Investri Radika Jaya, yang kemudian dana tersebut disinyalir dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi Adrian.

“Ia diduga kuat melakukan kegiatan penghimpunan dana masyarakat tanpa memiliki izin resmi dari OJK. Dalam upaya penegakan hukum yang serius ini, OJK telah berkoordinasi secara erat dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk menjerat tersangka dan memastikan keadilan ditegakkan,” tegas Yuliana saat konferensi pers di Bandara Soekarno Hatta, Jakarta, pada Jumat (26/9).