
Ussindonesia.co.id, JAKARTA — Kabar penting datang dari sektor pertambangan Indonesia. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara resmi mengumumkan bahwa negosiasi terkait divestasi saham PT Freeport Indonesia (PTFI) kepada pemerintah sebesar 12% telah mencapai titik final dan disepakati. Kesepakatan ini membuka jalan bagi PTFI untuk mendapatkan perpanjangan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) melampaui tahun 2041.
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, mengonfirmasi hasil dari serangkaian negosiasi panjang yang telah usai. “Negosiasi tambahan Freeport, sudah saya nyatakan final, sudah penambahan 12%,” tegas Bahlil kepada para wartawan di Jakarta, pada Selasa (7/10/2025). Pernyataan ini sekaligus mengukuhkan komitmen Freeport terhadap penambahan kepemilikan saham oleh negara.
Meskipun demikian, Bahlil belum dapat memastikan secara rinci mengenai jadwal pasti proses divestasi saham tambahan tersebut akan terealisasi. Namun, ia kembali menggarisbawahi bahwa perpanjangan IUPK bagi Freeport adalah sebuah kepastian. “Nanti itu kan pas perpanjangan. Nanti kita lihat. Sekarang kan tambang yang ada sekarang ini kan sampai dengan 2041. Tanggalnya berapa lagi dibicarakan sekarang,” jelasnya, mengindikasikan bahwa detail waktu masih dalam pembahasan lebih lanjut.
Sebelumnya, Bahlil juga telah menyampaikan bahwa porsi tambahan kepemilikan saham di Freeport ini sebagian akan dialokasikan untuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Papua. Distribusi saham untuk BUMD Papua tersebut direncanakan akan berlangsung setelah tahun 2041. Penambahan divestasi saham Freeport ini menjadi prasyarat krusial bagi perusahaan raksasa tambang tersebut agar dapat memperoleh perpanjangan IUPK setelah periode 2041 berakhir.
Keputusan terkait opsi perpanjangan izin tambang Freeport ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto. Arahan tersebut disampaikan dalam rapat penting bersama jajaran Freeport-McMoran dan PTFI, menegaskan pentingnya keberlanjutan operasional perusahaan demi kepentingan nasional.
Bahlil lebih lanjut menjelaskan landasan di balik keputusan perpanjangan IUPK. Tanpa perpanjangan, puncak produksi Freeport diperkirakan hanya sampai tahun 2035. Setelah tahun tersebut, produksi akan mengalami penurunan signifikan, yang akan berdampak langsung pada produktivitas perusahaan, potensi pendapatan negara, ketersediaan lapangan pekerjaan, serta stabilitas ekonomi daerah. Dengan demikian, perpanjangan izin diharapkan dapat menjaga momentum positif dan memaksimalkan manfaat ekonomi bagi Indonesia.
Baca Juga: Bos Danantara: Freeport Setuju Beri Tambahan 12% Saham Gratis untuk RI
Baca Juga: RI Bidik Tambah Saham Freeport di Atas 10%, BUMD Papua Dapat Jatah
Baca Juga: Krisis Tambang Freeport Guncang Pasar Tembaga Global