
Wacana pengambilalihan usul inisiatif Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) semakin menguat. Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Sturman Panjaitan, tidak menampik kemungkinan legislatif mengambil peran sentral dalam pembahasan beleid krusial ini. Pasalnya, UU Perampasan Aset merupakan salah satu dari tuntutan massa aksi yang telah bergulir sejak Senin (25/8) dalam kerangka ’17+8 Tuntutan Rakyat’ yang disuarakan.
Sturman menjelaskan, saat ini status RUU Perampasan Aset masih berupa usul inisiatif dari pemerintah dan telah tercatat dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah 2024-2029. Ia menegaskan, “Itu masih usulan pemerintah, tapi nggak apa-apa, siapapun mengusulkan oke-oke saja,” saat ditemui di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis. Jika DPR mengambil alih inisiatif, Sturman memaparkan, legislatif perlu menyusun draf rancangan serta menggelar sejumlah Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) guna menampung masukan dari para ahli, pakar hukum, ekonomi, dan berbagai pihak terkait. Tujuannya agar RUU ini nantinya tidak tumpang tindih dengan peraturan perundang-undangan lain.
Lebih lanjut, Sturman mengemukakan bahwa draf UU Perampasan Aset yang diusulkan pemerintah saat ini berpotensi bersinggungan dengan regulasi lain seperti Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) atau Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU). Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya bagi DPR untuk melakukan kajian mendalam. “Nggak ada yang nggak mungkin, bisa saja, tapi sementara ini masih diusulkan pemerintah, nanti kita Baleg akan melihat lagi,” ujarnya, menunjukkan kehati-hatian dalam proses legislasi. Adapun saat ini, RUU Perampasan Aset, dengan nomenklatur lengkap RUU Perampasan Aset Terkait Dengan Tindak Pidana, menjadi salah satu prioritas tuntutan publik untuk segera disahkan.
Kekhawatiran akan potensi tumpang tindih regulasi ini sebelumnya juga pernah diungkap oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2007-2011, Chandra M Hamzah. Dalam sebuah wawancara yang tayang ulang di kanal YouTube Total Politik, Chandra menjelaskan bahwa sebagian besar poin perampasan aset yang diinginkan dalam RUU yang tengah bergulir sebenarnya sudah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata (KUHAP) dan UU Tipikor. Menurutnya, Pasal 39 KUHAP telah mengatur penyitaan aset yang merupakan alat atau hasil dari tindak pidana, serta aset yang digunakan untuk menghalangi proses hukum. “Aset yang ada kaitannya dengan tindak pidana juga bisa disita, Pasal 39 KUHAP,” tegas Chandra.
Selain itu, Chandra menambahkan, Pasal 19 UU Tipikor bahkan mengatur lebih jauh dan lebih progresif, seperti adanya ruang penyitaan untuk aset yang terkait dengan tindak pidana korupsi, termasuk aset penggantinya. Atas dasar itu, Chandra mengingatkan bahwa penyusunan RUU Perampasan Aset harus dibahas dengan seksama guna menghindari duplikasi atau konflik norma. Ia juga menekankan agar aparat penegak hukum dapat memaksimalkan undang-undang yang sudah ada, seperti KUHAP dan UU Tipikor, dalam upaya penegakan hukum terhadap korupsi.
Sementara itu, di tempat terpisah, Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan, Wiranto, memastikan bahwa Presiden Prabowo Subianto bersikap responsif terhadap aspirasi para demonstran. Namun, Wiranto menjelaskan bahwa tuntutan tersebut tidak bisa dipenuhi secara sekaligus. “Sebagian apa yang diminta oleh para pendemo, oleh masyarakat, tentu selalu didengar oleh Presiden dan Presiden juga tentu sedapat mungkin telah mendengarkan itu, kemudian memenuhi apa yang diminta,” kata Wiranto usai memenuhi panggilan Presiden di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis. Ia menambahkan, sejumlah petinggi negara telah membahas langkah-langkah yang diperlukan untuk merespons dinamika yang berkembang, memastikan bahwa Presiden memperhatikan harapan rakyat dan berupaya menindaklanjutinya secara proporsional.
Gelombang demonstrasi mahasiswa dan masyarakat sipil yang bergulir sejak akhir Agustus 2025 telah menyuarakan ’17+8 Tuntutan Rakyat’ dengan dua tenggat waktu berbeda: jangka pendek (hingga 5 September 2025) dan jangka panjang (hingga 31 Agustus 2026). Dalam tuntutan jangka pendek, para demonstran mendesak pemerintah untuk segera membentuk tim investigasi independen atas kasus kekerasan aparat, menghentikan keterlibatan TNI dalam pengamanan sipil, membebaskan demonstran yang ditahan, serta menindak tegas anggota aparat yang melakukan pelanggaran HAM.
Selain itu, mereka juga menyoroti hak istimewa DPR, dengan desakan agar kenaikan gaji dan fasilitas baru dibatalkan, harta kekayaan anggota DPR diselidiki oleh KPK, serta Badan Kehormatan DPR memproses anggota yang melecehkan aspirasi rakyat. Di sektor ketenagakerjaan, massa aksi meminta pemerintah menjamin upah layak, mencegah PHK massal, dan membuka dialog dengan serikat buruh. TNI dan Polri pun diminta menegaskan komitmen untuk tidak mencampuri ruang sipil.
Untuk jangka panjang, para demonstran menuntut reformasi struktural yang komprehensif, mencakup pembersihan DPR, reformasi partai politik, reformasi perpajakan yang lebih adil, dan yang terpenting, pengesahan UU Perampasan Aset Koruptor. Mereka juga menyerukan penguatan KPK, UU Tipikor, Komnas HAM, dan lembaga pengawas independen. Massa aksi mendesak reformasi kepolisian agar lebih profesional dan humanis, serta peninjauan ulang kebijakan ekonomi dan ketenagakerjaan.