Bank Mandiri Siap Buyback Saham Rp 1,17 Triliun

PT Bank Mandiri (Persero) Tbk berencana melakukan pembelian kembali atau buyback saham dengan batas maksimal sebesar Rp 1,17 triliun atau tidak lebih dari 10 persen dari total modal disetor.

Direktur Treasury & International Banking Bank Mandiri, Ari Rizadi, menyatakan pelaksanaan buyback tersebut direncanakan berlangsung selama maksimal 12 bulan sejak memperoleh persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada 25 Maret 2025, dan dapat dilakukan hingga 25 Maret 2026.

“Bank Mandiri telah menetapkan rentang nilai buyback saham hingga sebesar Rp 1,17 triliun atau tidak lebih dari 10 persen total modal disetor yang mana akan dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 12 bulan sejak memperoleh persetujuan di dalam rapat umum pemegang saham tahunan,” kata Ari dalam konferensi pers, Senin (27/10).

Dalam pelaksanaannya, Ari memastikan akan mempertimbangkan secara cermat kondisi makroekonomi dan dinamika pasar. Perseroan juga akan memilih waktu serta mekanisme pelaksanaan yang paling optimal, dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan tata kelola perusahaan yang baik.

Langkah pembelian kembali saham ini diharapkan mampu memberikan nilai tambah bagi para pemegang saham serta memperkuat keyakinan terhadap prospek jangka panjang Bank Mandiri. Selain itu, Ari menuturkan saham hasil buyback juga dapat dimanfaatkan untuk mendukung pelaksanaan program kepemilikan saham bagi pegawai atau Employee Stock Ownership Program (ESOP).

“Nah, terkait dengan buyback pun dilakukan dalam hal ini tetap menjaga konsistensi dari kebijakan dividen sesuai strategi dan indikator keuangan utama perseroan,” kata Ari.

Kemudian, Ari pun menegaskan kebijakan buyback ini tetap sejalan dengan kebijakan dividen perseroan. “Pembagian dividen akan tetap mempertimbangkan berbagai indikator utama seperti kecukupan modal, kemudian juga kondisi likuiditas, rencana pertumbuhan bisnis, dan tentunya aspirasi dari pemegang saham,” jelasnya.