Jakarta, IDN Times – Kesepakatan kebijakan burden sharing antara Bank Indonesia (BI) dan pemerintah menuai kritik tajam, dinilai berpotensi mengikis independensi BI sebagai bank sentral. Independensi ini krusial untuk menjaga stabilitas kebijakan moneter nasional. Ekonom Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda, menegaskan bahwa skema pembagian beban ini justru melunturkan kewajiban pemerintah dalam menjaga kesehatan fiskal, dan sebaliknya, membebankannya kepada BI.
“Seharusnya sektor moneter yang dikelola BI tidak boleh melonggarkan kebijakan fiskal,” tegas Huda dalam keterangannya, Jumat (5/9/2025).
Burden sharing, atau pembagian beban pembiayaan, adalah skema di mana bank sentral turut serta dalam pembelian Surat Berharga Negara (SBN) untuk mendukung pendanaan berbagai program pemerintah.
Huda menambahkan, pemerintah seharusnya lebih memprioritaskan langkah-langkah penghematan, seperti realokasi anggaran, ketimbang melibatkan BI dalam pembiayaan fiskal. Ia berargumen, pelibatan BI dalam burden sharing idealnya hanya dilakukan dalam situasi darurat ekstrem, seperti saat pandemi COVID-19. Kala itu, sektor swasta lumpuh dan bantuan langsung kepada masyarakat sangat mendesak.
“Kondisi saat ini berbeda. Sektor ekonomi masih bergerak, dan pemerintah sudah memberikan stimulus melalui kebijakan fiskal. Jadi, tidak tepat jika BI diminta ikut menanggung utang secara bersama,” pungkasnya.
Kekhawatiran terhadap skema ini semakin menguat seiring dengan rencana penggunaan dana hasil burden sharing untuk program-program berisiko tinggi. Beberapa di antaranya adalah Kredit Modal Produktif (KMP) dan program perumahan. Program-program ini dinilai berpotensi mengalami kerugian besar, sehingga muncul persepsi bahwa pemerintah sedang mengalihkan risiko fiskal kepada BI.
“Ketika program dengan risiko tinggi ini dibiayai dengan utang, maka risikonya bukan hanya saat ini, tapi juga di masa depan. Pembayaran bunga utang akan semakin besar, dan kapasitas fiskal pemerintah untuk membuat kebijakan ekonomi prorakyat akan semakin sempit,” tegas Huda, menyoroti implikasi jangka panjang dari keputusan ini.
Di sisi lain, Bank Indonesia (BI) telah menegaskan kesepakatannya untuk melakukan pembagian beban bunga utang atau burden sharing dengan pemerintah. Kesepakatan ini terkait penerbitan SBN untuk mendanai program-program prioritas pemerintah, khususnya Program Perumahan Rakyat dan Koperasi Desa Merah Putih.
Ramdan Denny Prakoso, Kepala Departemen Komunikasi BI, menjelaskan bahwa pembagian beban bunga dilakukan dengan membagi rata biaya bunga atas penerbitan SBN setelah dikurangi penerimaan dari penempatan dana pemerintah di lembaga keuangan domestik. Tujuan utama kebijakan ini adalah untuk mengurangi beban pembiayaan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
“Dalam pelaksanaannya, pembagian beban dilakukan dalam bentuk pemberian tambahan bunga terhadap rekening pemerintah yang ada di BI, sejalan dengan peran BI sebagai pemegang kas pemerintah,” ujar Ramdan dalam keterangan tertulis, Kamis (4/9/2025). Ia menambahkan, kebijakan ini berlandaskan Pasal 52 Undang-Undang Bank Indonesia No. 23 Tahun 1999, yang telah diubah terakhir dengan UU No. 4 Tahun 2023 tentang P2SK juncto Pasal 22, serta selaras dengan Pasal 23 UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Lebih lanjut, Ramdan menegaskan bahwa besaran tambahan beban bunga yang diberikan BI kepada pemerintah tetap konsisten dengan kebijakan moneter untuk menjaga stabilitas perekonomian. Dengan demikian, diharapkan terdapat ruang fiskal yang cukup untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional sekaligus meringankan beban rakyat.
Ringkasan
Kebijakan burden sharing antara Bank Indonesia (BI) dan pemerintah menuai kontroversi. Ekonom Celios, Nailul Huda, mengkritik kebijakan ini karena dinilai dapat mengurangi independensi BI dan membebankan risiko fiskal pemerintah kepada BI, khususnya untuk program-program berisiko tinggi seperti Kredit Modal Produktif dan program perumahan. Huda menekankan bahwa pelibatan BI seharusnya hanya dalam situasi darurat ekstrem.
BI membantah hal tersebut dan menjelaskan bahwa burden sharing dilakukan sesuai regulasi, dengan membagi rata biaya bunga SBN. BI menambahkan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi beban pembiayaan program prioritas pemerintah dan tetap konsisten dengan kebijakan moneter untuk menjaga stabilitas perekonomian. Pembagian beban dilakukan dengan memberikan tambahan bunga terhadap rekening pemerintah di BI.