
Ussindonesia.co.id JAKARTA. PT Wijaya Karya Tbk (WIKA), salah satu perusahaan konstruksi pelat merah terkemuka, kini tengah berjuang keras untuk mengakhiri status suspensi perdagangan sahamnya di Bursa Efek Indonesia (BEI). Upaya membuka kembali akses pasar bagi saham WIKA ini menjadi fokus utama manajemen di tengah tantangan pembayaran kewajiban.
Status suspensi saham WIKA ini bermula dari kegagalan perseroan dalam memenuhi pembayaran pokok dua jenis surat utang saat jatuh tempo. WIKA menghadapi penundaan pelunasan pokok Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 Seri A (SMWIKA02ACN2) dan Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 Seri A (WIKA02ACN2). Kedua instrumen utang tersebut seharusnya jatuh tempo pada tanggal 18 Februari 2025.
Penundaan pembayaran inilah yang secara langsung menyebabkan saham PT Wijaya Karya Tbk disuspensi oleh Bursa Efek Indonesia dan masih berlaku hingga saat ini. Kondisi ini tentu menjadi perhatian serius bagi para investor dan pemegang saham.
Menyikapi tantangan gagal bayar tersebut, Ngatemin, Corporate Secretary WIKA, menjelaskan bahwa perseroan telah mencapai kemajuan signifikan. Untuk Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 Seri A yang jatuh tempo 18 Februari 2025, WIKA berhasil meraih kuorum persetujuan perpanjangan selama dua tahun dengan opsi call option. Persetujuan ini diperoleh melalui Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) yang diselenggarakan pada tanggal 21 April 2025.
Sementara itu, terkait Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 Seri A yang juga jatuh tempo pada 18 Februari 2025, WIKA berencana menggelar kembali Rapat Umum Pemegang Sukuk (RUPSU) pada tanggal 29 Agustus 2025. Ngatemin menyatakan bahwa RUPSU mendatang bertujuan untuk mencapai kesepakatan bersama yang dapat mengakomodasi kepentingan seluruh pihak terkait dalam penyelesaian kewajiban ini.
Lebih lanjut, berdasarkan keterbukaan informasi di laman Bursa Efek Indonesia (BEI) tertanggal 31 Juli 2025, WIKA juga akan menyelenggarakan RUPO dan RUPSU untuk lima surat utang lainnya. Pertemuan penting ini dijadwalkan pada tanggal 28 Agustus 2025 dan 29 Agustus 2025. Lima surat utang yang akan dibahas meliputi Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022.
Perlu diketahui pula, Ngatemin menambahkan bahwa WIKA sebenarnya telah berhasil melunasi pokok Obligasi dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021 Seri A. Kedua surat utang tersebut, dengan total nilai Rp 896,5 miliar, telah dibayar saat jatuh tempo pada tanggal 8 September 2024 lalu. Hal ini menunjukkan komitmen perseroan dalam memenuhi kewajibannya.
Terkait agenda RUPO dan RUPSU pada tanggal 28 Agustus 2025, Ngatemin menjelaskan bahwa pertemuan tersebut memiliki agenda permohonan pengesampingan atas beberapa rasio keuangan perusahaan yang belum tercapai. Hal ini dilakukan sesuai dengan ketentuan yang termaktub dalam perjanjian perwaliamanatan, sebagai bagian dari upaya restrukturisasi dan penyehatan kondisi finansial WIKA.