
Ussindonesia.co.id, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi menanggapi wacana yang mengemuka terkait rencana Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk memperpanjang jam perdagangan bursa. Diskusi mengenai usulan krusial ini telah berlangsung intensif antara OJK dan BEI dalam beberapa waktu terakhir, menunjukkan keseriusan kedua lembaga dalam menanggapi dinamika pasar modal.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon, Inarno Djajadi, menjelaskan bahwa OJK dan BEI saat ini tengah fokus mengevaluasi kebutuhan pasar secara mendalam. Upaya ini sangat penting dilakukan untuk menakar potensi dampak kebijakan perpanjangan jam perdagangan terhadap para investor, baik ritel maupun institusional.
“Sebelum penyesuaian kebijakan atau perubahan peraturan diterapkan, saat ini masih diperlukan penyusunan kajian yang komprehensif,” ungkap Inarno dalam keterangan resminya pada Rabu (8/10/2025). Kajian menyeluruh ini tidak hanya terbatas pada dampak terhadap investor, tetapi juga mencakup penilaian kesiapan infrastruktur yang dimiliki oleh Bursa, harmonisasi dengan pasar regional, serta potensi pengaruhnya terhadap likuiditas dan efisiensi transaksi di pasar modal Indonesia.
Meski demikian, OJK belum dapat memastikan kapan kebijakan perpanjangan jam perdagangan bursa ini akan mulai diberlakukan. Inarno hanya menegaskan bahwa dalam proses implementasinya, pihaknya akan mempertimbangkan berbagai aspek secara cermat demi memberikan dampak yang paling positif dan berkelanjutan bagi pasar modal di Tanah Air.
Inarno menggarisbawahi komitmen OJK, “Terkait dengan implementasi, OJK akan terlebih dahulu memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil akan mempertimbangkan prinsip kehati-hatian, melibatkan konsultasi dengan seluruh pemangku kepentingan, serta mengedepankan stabilitas dan kemajuan pasar modal Indonesia secara berkelanjutan.” Pernyataan ini menegaskan pendekatan hati-hati dan kolaboratif OJK dalam setiap perubahan regulasi penting.
Sementara itu, Bursa Efek Indonesia sendiri telah sejak awal merancang dan melakukan kajian terkait potensi penambahan jam perdagangan saham. Pihak manajemen BEI secara aktif mengumpulkan data dan analisis untuk memastikan kelayakan kebijakan tersebut. Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Irvan Susandy, kepada Bisnis pada Senin (16/6/2025) menyatakan, “Kami sedang melakukan kajian tentang hal ini [penambahan jam perdagangan]. Kalau sudah beres, nanti kita infokan hasilnya.”
Senada dengan itu, Direktur Pengembangan BEI, Jeffrey Hendrik, menambahkan bahwa opsi penambahan jam perdagangan ini merupakan bagian dari upaya strategis Bursa untuk pendalaman pasar. Tujuan utamanya adalah untuk mendongkrak likuiditas serta, yang terpenting, memberikan layanan yang lebih optimal kepada seluruh segmen investor yang berpartisipasi di pasar modal.
Dilansir dari Bloomberg, salah satu pertimbangan utama BEI dalam memperpanjang jam perdagangan juga merupakan upaya signifikan untuk menarik minat investor asing. Opsi untuk memulai perdagangan lebih awal, yakni pada pukul 08.00 WIB, diharapkan dapat menjaring lebih banyak investor dari wilayah Asia. Sebaliknya, opsi memperpanjang waktu penutupan hingga pukul 17.00 WIB ditujukan untuk menjangkau pangsa investor yang lebih luas dari Eropa, memperkuat daya saing pasar modal Indonesia di kancah global.