BI Jamin Burden Sharing Aman, Pasar Keuangan Tetap Stabil!

Bank Indonesia (BI) dan pemerintah telah mencapai kesepakatan penting terkait pembagian beban bunga (burden sharing) demi meringankan biaya program ekonomi kerakyatan. Kebijakan strategis ini diambil sebagai respons terhadap kondisi pertumbuhan ekonomi global yang masih belum menunjukkan pemulihan signifikan, serta perekonomian dalam negeri yang kinerjanya masih di bawah potensi optimalnya.

Ramdan Denny Prakoso, Kepala Departemen Komunikasi BI, menjelaskan bahwa fokus utama kebijakan moneter BI saat ini adalah untuk mendorong akselerasi pertumbuhan ekonomi nasional, seraya senantiasa menjaga stabilitas perekonomian secara menyeluruh.

Mekanisme pembagian beban bunga ini diwujudkan melalui pembagian rata biaya bunga yang timbul dari penerbitan Surat Berharga Negara (SBN). Dana dari SBN ini secara spesifik dialokasikan untuk membiayai program-program strategis seperti perumahan rakyat dan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Proses pembagian ini akan mempertimbangkan dan dikurangi dengan penerimaan yang diperoleh dari penempatan dana pemerintah untuk kedua program tersebut di berbagai lembaga keuangan domestik, sebagaimana diungkapkan pada Kamis (4/9).

Secara operasional, skema pembagian beban ini diimplementasikan dengan memberikan tambahan bunga pada rekening pemerintah yang dikelola oleh BI. Langkah ini sejalan dengan peran fundamental bank sentral sebagai pemegang kas pemerintah, yang diatur dalam Pasal 52 Undang-Undang BI Nomor 23 Tahun 1999. Landasan hukum tersebut juga diperkuat oleh perubahan terakhir melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) juncto Pasal 22, serta selaras dengan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 mengenai Perbendaharaan Negara,” tambah Denny.

Besaran tambahan beban bunga yang diberikan BI kepada pemerintah akan tetap dijaga konsistensinya dengan kerangka program moneter. Hal ini krusial untuk menjaga stabilitas perekonomian, sekaligus membangun sinergi kuat yang mampu menyediakan ruang fiskal lebih leluasa bagi pemerintah. Pada akhirnya, upaya ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional secara signifikan dan secara langsung meringankan beban rakyat.

Dalam implementasinya, BI secara cermat akan mempertimbangkan agar inflasi tetap berada dalam jalur yang terkendali, sesuai target 2,5 plus-minus 1 persen. Selain itu, nilai tukar rupiah juga diproyeksikan akan tetap stabil, didukung oleh fundamental ekonomi yang kokoh untuk mencapai sasaran inflasi tersebut,” tegas Denny.

Sejumlah langkah kebijakan moneter proaktif telah ditempuh BI. Sejak September 2024, suku bunga acuan telah diturunkan sebesar 125 basis poin (bps), mencapai level terendah sejak 2022. Di samping itu, kebijakan stabilisasi nilai tukar rupiah terus diperkuat melalui intervensi di pasar off-shore melalui non-deliverable forward (NDF), serta intervensi di pasar domestik yang mencakup pasar spot, DNDF, dan pembelian SBN di pasar sekunder.

Dalam upaya ekspansi likuiditas, BI telah mengurangi posisi instrumen moneter Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) dari Rp 923 triliun pada awal 2025 menjadi Rp 715 triliun per akhir Agustus 2025. Hingga periode yang sama, BI juga aktif melakukan pembelian SBN dengan total mencapai Rp 200 triliun. Angka ini mencakup pembelian di pasar sekunder serta program debt switching bersama pemerintah senilai Rp 150 triliun.

Denny menegaskan bahwa bauran kebijakan ini akan senantiasa disinergikan dengan kebijakan fiskal pemerintah. Sinergi ini meliputi berbagai inisiatif, termasuk pembelian SBN di pasar sekunder dan penerapan Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) yang telah mencapai Rp 384 triliun hingga 31 Agustus 2025. Tak hanya itu, kebijakan digitalisasi sistem pembayaran juga terus diakselerasi untuk mendukung efisiensi dan inklusi ekonomi.

Sinergi kebijakan fiskal dan moneter ini, yang bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, akan selalu berpegang teguh pada prinsip-prinsip kehati-hatian (prudent). Hal ini penting untuk menjaga disiplin dan integritas pasar. Setiap langkah diambil sesuai dengan kaidah kebijakan moneter yang cermat dan berhati-hati. “Pembelian SBN di pasar sekunder akan dilaksanakan secara terukur, transparan, dan konsisten dengan upaya berkelanjutan untuk menjaga stabilitas perekonomian. Ini esensial untuk memelihara dan memperkuat kredibilitas kebijakan moneter BI,” pungkasnya.