Cara Kemenkeu Genjot Penerimaan Pajak yang Turun 5,1 Persen pada Agustus 2025

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berupaya menggenjot penerimaan pajak yang masih belum maksimal. Sampai Agustus 2025 baru terkumpul Rp 1.135,4 triliun atau masih 54,7 persen dari target Rp 2.189,3 triliun pada tahun ini. Angka itu juga lebih rendah 5,1 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu, yang mencapai Rp 1.196,5 triliun.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan salah strategi untuk menggenjot penerimaan pajak itu dilakukan dengan memperbaiki sistem coretax.

“Coretax ini sengat besar sekali sistemnya, jangkauannya sangat luas, sehingga sekarang kami yakinkan bahwa kami sedang dalam tahap stabilisasi dan makin sempurna,” jelas Bimo.

Bimo menjelaskan perbaikan Coretax dilakukan secara bertahap untuk memastikan keandalan sistem dalam jangka panjang. Ia menargetkan sistem akan bisa bekerja lebih stabil saat pergantian tahun pajak dari 2025 ke 2026 nanti.

Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu mengatakan Coretax akan menjadi salah satu strategi pemerintah dalam mengoptimalkan penerimaan negara. Dengan begitu, pemerintah tak akan menambah beban pajak baru bagi rakyat.

Adapun penerimaan perpajakan tercatat turun sebesar 3,6 persen dengan nilai realisasi Rp1.330,4 triliun atau 55,7 persen dari outlook per 31 Agustus 2025.

Rinciannya, penerimaan dari pajak terkoreksi sebesar 5,1 persen dengan nilai realisasi Rp1.135,4 triliun atau 54,7 persen dari outlook.

Namun, dukungan positif terlihat dari penerimaan kepabeanan dan cukai yang tumbuh 6,4 persen dengan realisasi Rp194,9 triliun yang setara 62,8 persen dari outlook.