
Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), Filianingsih Hendarta, memenuhi panggilan pemeriksaan KPK, pada Kamis (11/9). Dia akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) BI dan OJK.
Dia nampak tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, sekitar pukul 13.42 WIB dengan didampingi beberapa orang.
Filianingsih terlihat mengenakan batik cokelat dan membawa tas jinjing berwarna merah. Namun, ia tak bicara banyak soal pemeriksaan kali ini.
“Iya ini memenuhi panggilan sebagai saksi,” kata Filianingsih.
Dia mengaku tak membawa dokumen-dokumen dalam pemeriksaan kali ini.
Setelahnya, Filianingsih langsung naik ke ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK untuk dimintai keterangannya.
Filianingsih sedianya sudah sempat dipanggil KPK pada Kamis (19/6) lalu. Namun, dia absen dari panggilan pemeriksaan tersebut.
Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso, mengatakan Filianingsih telah memiliki agenda yang sudah terjadwal lebih dulu.
Di sisi lain, Ramdan memastikan, pihaknya mendukung proses hukum yang saat ini tengah berjalan di KPK.
Bersama dengan Filianingsih, KPK hari ini juga memanggil sejumlah saksi lainnya. Di antaranya ada beberapa anggota Komisi XI DPR RI 2019-2024, yakni Satori, Ecky Awal Mucharam, dan Dolfie Othniel Frederic Palit.
Kasus CSR
Dalam kasus ini, KPK menjerat dua tersangka, yakni Satori dan Heri Gunawan selaku anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024. Satori dan Heri diduga menggunakan dana CSR dari BI dan OJK tak sesuai dengan peruntukannya.
Dari bantuan dana sosial tersebut, Heri diduga telah menerima Rp 15,8 miliar. Uang tersebut malah digunakannya untuk kepentingan pribadi, seperti pembangunan rumah, pengelolaan outlet minuman, hingga pembelian tanah dan kendaraan.
Sementara Satori diduga menerima Rp 12,52 miliar. Uang itu diduga digunakan untuk deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, hingga pembelian kendaraan.
Atas perbuatannya, keduanya disangkakan melanggar Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Selain itu, mereka juga dijerat dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-(1) KUHP.
Belum ada keterangan dari Satori dan Heri Gunawan terkait penetapan tersangka ini. Keduanya belum ditahan.