Jakarta, IDN Times – Kementerian Keuangan (Kemenkeu), di bawah kepemimpinan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, siap memperkuat komitmennya terhadap efisiensi anggaran internal pada tahun 2026. Kebijakan strategis ini akan menyoroti pengendalian biaya belanja birokrasi sebagai salah satu prioritas utama.
Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, pada Kamis (11/9/2025), menjelaskan bahwa dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) 2026, upaya efisiensi akan terus diperluas. Strategi ini mencakup perluasan kolaborasi kegiatan antar unit, implementasi standardisasi biaya yang ketat, serta pengembangan kantor-kantor layanan bersama Kemenkeu di seluruh Indonesia, semua demi mencapai optimalisasi sumber daya.
Komitmen Kemenkeu terhadap efisiensi ini bukanlah hal baru. Suahasil mengungkapkan bahwa berkat inisiatif serupa, Kemenkeu telah berhasil mengukir prestasi gemilang dalam penghematan anggaran. Sepanjang periode 2020 hingga 2025, Kemenkeu diperkirakan mampu menghemat anggaran yang tidak diperlukan sebesar Rp3,53 triliun. Angka ini menjadi bukti konkret keberhasilan kebijakan pengelolaan sumber daya yang efisien.
“Kebijakan-kebijakan terkait pengelolaan sumber daya di Kemenkeu terus kami kelola secara efisien. Jika kita lakukan benchmarking sejak 2020, telah mampu mengurangi sejumlah anggaran yang tidak diperlukan. Total, estimasi efisiensi anggaran dari 2020 hingga 2025 mencapai Rp3,53 triliun,” tegas Suahasil, menyoroti dampak positif dari langkah-langkah proaktif ini.
Selain optimalisasi anggaran, Kemenkeu juga fokus pada efisiensi sumber daya manusia (SDM). Suahasil memaparkan adanya pengurangan jumlah pegawai secara signifikan, dari 82.468 orang pada tahun 2019 menjadi 77.412 orang saat ini. Kebijakan rekrutmen pegawai baru kini dilakukan secara lebih selektif, dengan penekanan kuat pada peningkatan kompetensi dan adaptasi terhadap lingkungan kerja digital.
Kebijakan SDM Kemenkeu dirancang komprehensif, mencakup perhatian terhadap komposisi SDM, penguatan budaya kerja, peningkatan kesejahteraan (well-being) pegawai, serta pengembangan digital workplace. Tujuannya adalah untuk membentuk pegawai yang lebih kompeten dan adaptif di era digital, sekaligus mendukung tercapainya tujuan efisiensi.
Langkah efisiensi anggaran ini bukan hanya agenda internal Kemenkeu, melainkan juga menjadi bagian dari kebijakan yang akan dilanjutkan oleh Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto pada 2026. Ketentuan detail mengenai efisiensi ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 56 Tahun 2025. Aturan tersebut secara rinci memuat belasan item belanja negara yang wajib dihemat anggarannya oleh setiap kementerian atau lembaga (K/L).
Secara spesifik, terdapat 15 item belanja dalam belanja barang dan belanja modal yang menjadi target efisiensi, meliputi:
- alat tulis kantor;
- kegiatan seremonial;
- rapat, seminar, dan sejenisnya;
- kajian dan analisis;
- diklat dan bimtek;
- honor output kegiatan dan jasa profesi;
- percetakan dan souvenir;
- sewa gedung, kendaraan, dan peralatan;
- lisensi aplikasi;
- jasa konsultan;
- bantuan pemerintah;
- pemeliharaan dan perawatan;
- perjalanan dinas;
- peralatan dan mesin; serta
- infrastruktur.
Ringkasan
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus berkomitmen untuk meningkatkan efisiensi anggaran internal, terutama pengendalian biaya belanja birokrasi, pada tahun 2026. Strategi ini akan diperluas melalui kolaborasi kegiatan antar unit, standardisasi biaya, dan pengembangan kantor layanan bersama, dengan tujuan optimalisasi sumber daya. Upaya efisiensi ini telah membuahkan hasil dengan perkiraan penghematan anggaran sebesar Rp3,53 triliun antara tahun 2020 hingga 2025.
Selain efisiensi anggaran, Kemenkeu juga fokus pada efisiensi sumber daya manusia (SDM) melalui pengurangan jumlah pegawai dan rekrutmen yang lebih selektif. Kebijakan SDM yang komprehensif dirancang untuk meningkatkan kompetensi pegawai dan adaptasi terhadap lingkungan kerja digital. Langkah efisiensi anggaran ini juga akan dilanjutkan oleh pemerintahan mendatang dan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 56 Tahun 2025, yang merinci item belanja negara yang wajib dihemat.