
JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan kesiapannya untuk memberikan persetujuan secara bertahap terkait usulan kenaikan minimum free float atau jumlah saham yang diperdagangkan ke publik. OJK menyambut baik gagasan peningkatan hingga mencapai 30 persen, meskipun saat ini tengah mempertimbangkan penyesuaian awal dari 7,5 persen menjadi 10 persen bagi seluruh perusahaan tercatat di pasar modal Indonesia.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, menyatakan komitmennya terhadap inisiatif ini. “Setuju tidak setuju, pasti kita setuju, tetapi bertahap,” ujar Inarno saat ditemui di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Selasa (7/10/2025). Pernyataan ini menunjukkan pendekatan hati-hati namun progresif dari regulator.
Sejalan dengan upaya OJK, Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, mengonfirmasi bahwa BEI juga sedang melakukan kajian mendalam terkait aturan free float. Kajian tersebut mempertimbangkan secara seksama kondisi perusahaan tercatat serta kapasitas dan kemampuan para investor, agar perubahan yang diimplementasikan dapat memberikan dampak positif bagi ekosistem pasar modal.
Nyoman menambahkan bahwa hasil kajian dan konsep penyesuaian akan segera dipublikasikan. “Konsep penyesuaian akan kami publikasikan dalam waktu dekat untuk mendapatkan masukan dari para pemangku kepentingan,” jelasnya, menekankan pentingnya partisipasi berbagai pihak dalam pembentukan kebijakan ini.
Usulan kenaikan free float ini mendapatkan dukungan kuat dari DPR RI. Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, mengusulkan agar minimum free float di pasar modal Indonesia dapat ditingkatkan hingga mencapai kisaran 30 persen. Angka ini mengacu pada standar yang diterapkan di bursa-bursa negara lain di Asia Tenggara, yang sebagian besar telah menerapkan aturan free float yang lebih tinggi.
“Ya, kita minta ditingkatkan minimal di kisaran di atas 30 persen. Di antara negara-negara ASEAN, Indonesia termasuk yang paling rendah free float share-nya. Indonesia harus menaikkan,” tegas Misbakhun, menyoroti urgensi penyesuaian ini agar pasar modal tanah air semakin kompetitif dan likuid.
Sebagai informasi, free float merujuk pada jumlah saham suatu perusahaan yang bebas diperdagangkan oleh publik di pasar modal. Angka ini tidak mencakup porsi saham yang dimiliki oleh pemegang saham pengendali, pemegang saham mayoritas, komisaris, atau direksi, yang umumnya bersifat strategis dan tidak diperdagangkan secara aktif.
Hingga 3 Oktober 2025, OJK mencatat kinerja pasar modal Indonesia yang impresif, dengan kapitalisasi pasar mencapai Rp 15.000 triliun. Jumlah investor juga terus bertumbuh, mencapai 18,7 juta Single Investor Identification (SID), serta 966 perusahaan tercatat yang mewarnai dinamika bursa. Peningkatan free float diharapkan dapat semakin memperdalam likuiditas dan transparansi di tengah pertumbuhan pasar yang solid ini.
Ringkasan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan persetujuannya secara bertahap terhadap usulan kenaikan minimum free float saham, dimulai dari penyesuaian 7,5% menjadi 10% bagi perusahaan tercatat. Inisiatif ini bertujuan untuk meningkatkan hingga 30%, sesuai dengan standar bursa di negara-negara ASEAN lainnya. Bursa Efek Indonesia (BEI) juga sedang melakukan kajian mendalam terkait aturan free float untuk mempertimbangkan kondisi perusahaan tercatat dan kapasitas investor.
Usulan kenaikan free float mendapat dukungan dari DPR RI, yang mengusulkan peningkatan minimum hingga 30% untuk meningkatkan daya saing dan likuiditas pasar modal Indonesia. Free float adalah jumlah saham perusahaan yang bebas diperdagangkan oleh publik, tidak termasuk saham yang dimiliki pemegang saham pengendali. Per 3 Oktober 2025, kapitalisasi pasar modal Indonesia mencapai Rp 15.000 triliun dengan 18,7 juta investor dan 966 perusahaan tercatat.