Ussindonesia.co.id JAKARTA. PT Diamond Food Indonesia Tbk (DMND) baru-baru ini menyoroti kabar gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan terhadap salah satu anak usahanya, PT Sukanda Djaya. Informasi mengenai gugatan ini, yang diajukan oleh Ko Kwang Hee sebagai pemohon, terdaftar dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dengan nomor 280/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jakarta Pusat pada Senin (15/9/2025).
Menanggapi kabar tersebut, Sekretaris Perusahaan DMND, Dimass Anugrah Argo Atmaja, menegaskan bahwa PT Sukanda Djaya tidak mengenal Ko Kwang Hee dan tidak memiliki hubungan hukum atau kesepakatan kerja sama dalam bentuk apa pun dengan individu tersebut. Dimass menjelaskan bahwa Ko Kwang Hee sempat menuntut pembayaran sebesar Rp 367.180.356 kepada PT Sukanda Djaya, dengan klaim sebagai piutang yang dialihkan kepadanya. Namun, Ko Kwang Hee gagal menunjukkan dasar serta bukti faktual pengalihan piutang tersebut. Lebih lanjut, Dimass menyatakan bahwa nilai gugatan yang diajukan tersebut dianggap tidak material bagi perseroan.
Dalam keterangannya pada Kamis (25/9/2025), Dimass menambahkan bahwa hingga saat ini DMND belum menerima relaas perkara atau detail lengkap terkait sengketa antara anak usaha perseroan dengan pihak lain. Meskipun demikian, PT Sukanda Djaya selalu mengedepankan penyelesaian perselisihan dengan pendekatan musyawarah. Tujuannya adalah untuk mencapai penyelesaian terbaik bagi semua pihak yang terlibat, yang dikenal sebagai amicable settlement.
Diamond Food (DMND) Bagi Dividen Rp 66,27 Miliar dan Rombak Direksi-Komisaris
Untuk memberikan gambaran mengenai skala operasional PT Sukanda Djaya, Dimass turut memaparkan kinerja keuangannya. Pendapatan PT Sukanda Djaya per 31 Desember 2024 tercatat sebesar Rp 9,84 triliun, dan per 30 Juni 2025 mencapai Rp 5,16 triliun. Sementara itu, ekuitas anak usaha ini menunjukkan angka Rp 3,69 triliun per 31 Desember 2024 dan meningkat menjadi Rp 3,77 triliun per 30 Juni 2025. Angka-angka ini menguatkan bahwa klaim piutang yang tidak material tersebut sangat kecil dibandingkan total pendapatan dan ekuitas perusahaan, mendukung posisi DMND terkait dampak gugatan ini.
Ringkasan
PT Diamond Food Indonesia Tbk (DMND) mengumumkan bahwa anak usahanya, PT Sukanda Djaya, digugat PKPU oleh Ko Kwang Hee. DMND menyatakan bahwa PT Sukanda Djaya tidak mengenal penggugat dan tidak memiliki hubungan hukum atau kesepakatan apapun dengannya. Gugatan diajukan atas klaim piutang yang dialihkan, namun penggugat gagal menunjukkan bukti pengalihan tersebut, dan nilai gugatan dianggap tidak material bagi perseroan.
Hingga saat ini, DMND belum menerima detail lengkap terkait sengketa tersebut. PT Sukanda Djaya mengutamakan penyelesaian perselisihan melalui musyawarah. Diketahui pendapatan PT Sukanda Djaya per 31 Desember 2024 sebesar Rp 9,84 triliun dan ekuitas Rp 3,69 triliun, sehingga gugatan tersebut dinilai tidak signifikan terhadap kinerja perusahaan.