JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengonfirmasi bahwa langkah pemangkasan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Transfer ke Daerah (TKD) merupakan konsekuensi langsung dari keterbatasan fiskal nasional yang dihadapi pemerintah. Kebijakan ini, yang menjadi sorotan pada Selasa, 7 Oktober 2025, di Jakarta, diumumkan sebagai strategi untuk menjaga stabilitas keuangan negara di tengah tantangan ekonomi.
Purbaya menjelaskan bahwa kebijakan pemangkasan ini diterapkan secara proporsional. Artinya, daerah dengan kapasitas fiskal yang lebih besar akan mengalami potongan nilai yang lebih signifikan, namun persentasenya tetap sama bagi semua daerah. Pemerintah juga memberikan sinyal bahwa evaluasi terhadap kebijakan ini akan dilakukan pada pertengahan 2026, dengan harapan kondisi ekonomi nasional dapat membaik dan memungkinkan peninjauan ulang besaran pemotongan.
Pada hari yang sama, Gedung Juanda Kementerian Keuangan menjadi saksi pertemuan penting antara Menkeu Purbaya dan sejumlah kepala daerah yang menyampaikan keberatan mereka atas kebijakan pemangkasan TKD. Hadir dalam diskusi tersebut antara lain Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, Gubernur Maluku Utara Sherly Laos, Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid, serta perwakilan dari puluhan provinsi lain seperti Jambi, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Kepulauan Bangka Belitung, Banten, Kepulauan Riau, Jawa Tengah, DIY, Papua Pegunungan, Bengkulu, Aceh, Sumatera Barat, Lampung, Sulawesi Selatan, dan Nusa Tenggara Barat. Semua pihak sepakat menyuarakan keprihatinan mereka terkait dampak pemangkasan TKD.
Bobby Nasution, mewakili suara kolektif kepala daerah, mengungkapkan bahwa mereka sangat berharap pemerintah pusat dapat mempertimbangkan kembali besaran pemangkasan. Ia menekankan bahwa kebijakan efisiensi ini berpotensi besar menahan laju pembangunan di daerah. Senada, Sherly Laos dari Maluku Utara menyoroti dampak signifikan terhadap alokasi anggaran daerahnya, menegaskan bahwa pemotongan lebih lanjut akan mengancam keberlanjutan proyek infrastruktur vital.
Di luar isu pemangkasan TKD, Purbaya juga menyoroti kebijakan strategis pemerintah terkait penempatan dana pemerintah di perbankan nasional. Ia mengapresiasi hasil positif dari penempatan dana sebesar Rp200 triliun di Bank Himbara. Ke depan, Purbaya berencana untuk menambah puluhan triliun rupiah lagi ke Bank Jakarta, serta kemungkinan satu bank lagi di Jawa Timur, sebagai upaya untuk lebih menggerakkan roda ekonomi.
Sebelumnya, pada Selasa pagi, Purbaya telah berdialog dengan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung di Balai Kota DKI Jakarta. Pembahasan utama mencakup kesiapan Bank Jakarta dalam mengelola dana pemerintah dan rencana ambisius pembangunan gedung baru di kawasan SCBD. Purbaya menyambut baik inisiatif ini, menyatakan, “Saya senang banget karena itu mendorong ekonomi nasional dan saya tidak keluar uang. Uangnya dari Bank DKI.”
Pramono Anung menegaskan komitmennya bahwa meskipun ada efisiensi dalam APBD, hal tersebut tidak akan memengaruhi proyek pembangunan gedung baru tersebut. “Kami tetap jalankan pembangunan gedung di luar pemerintah daerah, termasuk Bank Jakarta,” pungkasnya, menunjukkan sinergi antara kebijakan fiskal pusat dan pembangunan di daerah.
Ringkasan
Menteri Keuangan mengkonfirmasi pemangkasan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Transfer ke Daerah (TKD) akibat keterbatasan fiskal nasional. Pemangkasan ini diterapkan proporsional, dengan daerah yang lebih kaya mengalami potongan lebih besar, dan akan dievaluasi pada pertengahan 2026. Kebijakan ini memicu reaksi dari sejumlah kepala daerah.
Bobby Nasution dan kepala daerah lainnya menyampaikan keberatan atas pemangkasan TKD, menekankan potensi terhambatnya pembangunan daerah. Selain itu, Menkeu menyoroti penempatan dana pemerintah di Bank Himbara dan rencana penambahan dana ke Bank Jakarta. Gubernur DKI Jakarta juga memastikan pembangunan gedung baru Bank Jakarta tetap berjalan meskipun ada efisiensi APBD.