
Ussindonesia.co.id – JAKARTA. PT PP Properti Tbk (PPRO) menghadapi perubahan di jajaran manajemennya setelah dua komisaris independennya menyatakan pengunduran diri. Kabar ini diterima perseroan pada Senin, 6 Oktober 2025, menandai babak baru bagi emiten properti tersebut.
Dua sosok yang mengajukan surat pengunduran diri tertanggal 4 Oktober 2025 adalah Nurdin Misbah dan Lia Itok Garbianto. Keduanya secara resmi mundur dari posisi Komisaris Independen PPRO. Informasi mengenai pengunduran diri ini disampaikan melalui keterbukaan informasi yang dipublikasikan di laman resmi Bursa Efek Indonesia (BEI).
Menanggapi hal ini, Direktur Utama PPRO, Dyah Rahadyannie, melalui keterbukaan informasi pada Selasa (7/10/2025), menjelaskan bahwa persetujuan atas pengunduran diri tersebut akan diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PPRO. Jadwal pasti penyelenggaraan RUPS akan diumumkan kemudian.
Hasil Putusan PKPU, PPRO Konversi Utang Rp9,63 Triliun ke Perpetual Loan
Menurut Dyah, pengunduran diri kedua komisaris independen ini diperkirakan tidak akan berdampak signifikan terhadap operasional dan kinerja perseroan. Ia menegaskan bahwa seluruh kegiatan operasional PT PP Properti Tbk tetap berjalan lancar dan normal sebagaimana mestinya. Lebih lanjut, PPRO berkomitmen untuk menyelenggarakan RUPS dalam jangka waktu paling lambat 90 hari setelah tanggal diterimanya surat pengunduran diri tersebut guna memastikan kelancaran transisi kepemimpinan.
Di tengah dinamika ini, status saham PPRO di BEI masih dalam keadaan suspensi, dengan harga terakhir tercatat Rp 21 per saham. Situasi ini tentu menjadi perhatian para investor dan pasar modal yang menantikan perkembangan selanjutnya dari PT PP Properti Tbk.
Ringkasan
PT PP Properti Tbk (PPRO) mengumumkan pengunduran diri dua komisaris independennya, yaitu Nurdin Misbah dan Lia Itok Garbianto, yang efektif sejak 4 Oktober 2025. Pengunduran diri ini telah disampaikan melalui keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI) dan akan diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang jadwalnya akan diumumkan kemudian.
Menurut Direktur Utama PPRO, Dyah Rahadyannie, pengunduran diri ini diperkirakan tidak akan berdampak signifikan terhadap operasional dan kinerja perusahaan. Kegiatan operasional PPRO tetap berjalan normal, dan perusahaan berkomitmen untuk menyelenggarakan RUPS dalam waktu 90 hari setelah penerimaan surat pengunduran diri. Saat ini, saham PPRO masih dalam status suspensi di BEI dengan harga terakhir Rp 21 per saham.