ICDX Proyeksikan Volume Perdagangan Emas Digital Sentuh 25 Juta Gram pada 2025

Ussindonesia.co.id, JAKARTA – Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX), yang juga dikenal sebagai Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI), optimis memproyeksikan volume perdagangan pasar fisik emas secara digital akan menembus angka 25 juta gram pada akhir tahun 2025.

Proyeksi ambisius ini diungkapkan oleh Direktur Utama ICDX, Fajar Wibhiyadi, pada Selasa (11/11/2025). Ia mencatat, kinerja perdagangan emas digital di platform ICDX menunjukkan tren yang sangat positif. Hingga Oktober 2025, volume perdagangan telah mencapai 20 juta gram. Angka ini mendekati volume sepanjang tahun 2024 yang tercatat sebesar 23 juta gram, menunjukkan momentum pertumbuhan yang kuat.

Lonjakan volume transaksi pada tahun 2024 sendiri sangat signifikan, meningkat drastis dibandingkan dengan total 5,3 juta gram yang tercatat di sepanjang tahun 2023. Peningkatan yang impresif ini menggambarkan daya tarik investasi emas fisik secara digital yang semakin besar.

Barito Renewables Energy (BREN) Fokus Tambah Kapasitas Pembangkit EBT

Menganalisis tren pertumbuhan yang positif ini, Fajar Wibhiyadi mengidentifikasi dua faktor kunci. Pertama, adanya peningkatan minat masyarakat yang signifikan untuk memanfaatkan perdagangan pasar fisik emas secara digital. Ini menunjukkan pergeseran preferensi investasi menuju platform yang lebih modern dan mudah diakses.

Faktor kedua yang tak kalah penting adalah kepercayaan publik. Fajar menekankan bahwa masyarakat semakin yakin dan percaya untuk berinvestasi dalam ekosistem perdagangan emas digital ini. Kepercayaan ini berakar kuat pada aspek keamanan.

Fajar menegaskan, “Kata kuncinya tentu adalah keamanan. Dalam perdagangan pasar fisik emas secara digital di bursa berjangka ini, emas yang diperdagangkan dipastikan ada secara fisik dan disimpan oleh Lembaga Depository.” Pernyataan ini memastikan transparansi dan integritas setiap transaksi, memberikan ketenangan bagi investor.

Kerangka regulasi yang kuat juga turut menopang kepercayaan investor. Perdagangan pasar fisik emas secara digital di Indonesia diatur secara komprehensif dalam Peraturan Bappebti Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Perdagangan Pasar Fisik Emas Secara Digital di Bursa Berjangka. Regulasi ini menjamin kepastian hukum dan perlindungan bagi seluruh pelaku pasar.

Ekosistem perdagangan emas digital di bursa berjangka dirancang dengan sistem yang terstruktur, melibatkan berbagai lembaga dengan peran krusial masing-masing. Ini menjamin kelancaran dan keamanan seluruh proses.

Tiga pilar utama ekosistem ini adalah: Bursa, yang menyediakan platform perdagangan yang modern dan efisien; Lembaga Kliring, yang berfungsi sebagai lembaga penjaminan dan penyelesaian transaksi untuk memastikan validitas dan keamanan; serta Lembaga Depository, yang bertugas menyimpan emas fisik yang diperdagangkan secara digital, menegaskan keberadaan aset yang riil di balik setiap transaksi.

Surya Citra Media (SCMA) Bagikan Dividen Interim Jumbo Senilai Rp 571 Miliar