Ini Sosok Bjorka yang Ditangkap Polisi, Disebut Bobol 4,9 Juta Akun Data Nasabah

Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya berhasil mengamankan sosok di balik akun media sosial fenomenal Bjorka. Tersangka berinisial WFT, 22 tahun, diduga kuat adalah pemilik dari akun X (sebelumnya Twitter) @bjorka dan @Bjorkanesiaa yang kerap membuat geger publik. Penangkapan ini dilakukan di Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, pada Selasa (23/9), terkait dugaan kasus ilegal akses dan manipulasi data. Modusnya, WFT diduga mengunggah tampilan basis data nasabah bank yang seolah-olah otentik, memicu kekhawatiran luas. Hal ini diungkapkan oleh Wadirresiber Polda Metro Jaya AKBP Fian Yunus dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (2/10).

Pengungkapan kasus ilegal akses dan manipulasi data oleh pemilik akun Bjorka ini bermula dari laporan yang diterima pihak kepolisian dari salah satu bank swasta terkemuka di Indonesia pada sekitar Februari lalu. Modus operandi yang digunakan pelaku sangat terstruktur: melalui akun X @bjorkanesiaaa, ia mengunggah tampilan yang menyerupai data asli salah satu akun nasabah bank swasta. Tak hanya itu, WFT juga mengirimkan pesan langsung ke akun resmi bank terkait, secara terang-terangan mengklaim telah berhasil meretas atau hack sebanyak 4,9 juta akun database nasabah.

AKBP Fian Yunus menjelaskan lebih lanjut mengenai dampak dari aksi Bjorka ini. Kerugian yang diderita bank tidak hanya sebatas potensi diretasnya sistem perbankan oleh pihak tidak bertanggung jawab, namun juga merambah pada reputasi institusi. Unggahan provokatif tersebut, secara langsung atau tidak langsung, menimbulkan kecemasan dan dapat mengikis kepercayaan nasabah terhadap keamanan data mereka. Perlu diingat, pada periode Februari yang sama, akun Bjorka juga sempat membuat heboh dengan klaim bahwa kelompok peretas ransomware telah menguasai 890 ribu akses data nasabah dan 4,9 juta basis data BCA, meskipun tidak ada rincian kelompok hacker yang disebutkan. Kala itu, sebuah tangkapan layar bahkan menunjukkan akun bernama Sky Wave yang diduga menjual data nasabah BCA tersebut di dark web, namun pihak BCA, melalui EVP Corporate Communication and Social Responsibility Hera F Haryn, dengan tegas membantah adanya kebocoran data nasabah.

Atas perbuatannya, WFT alias Bjorka, dijerat dengan sejumlah pasal krusial dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pasal-pasal yang dikenakan meliputi Pasal 46 juncto Pasal 30, dan/atau Pasal 48 juncto Pasal 32, serta Pasal 51 Ayat (1) juncto Pasal 35 UU Nomor 11 Tahun 2008 yang telah diubah terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2024. AKBP Fian Yunus menegaskan bahwa pelaku kini menghadapi ancaman pidana yang tidak main-main, yaitu kurungan penjara paling lama 12 tahun serta denda hingga Rp 12 miliar. Ini menunjukkan keseriusan pihak berwajib dalam menindak kejahatan siber.

Tim Ditsiber Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan intensif yang berujung pada pengungkapan pelaku ini. Dari penangkapan tersebut, sejumlah barang bukti penting berhasil disita, termasuk dua unit ponsel, satu tablet, dua kartu SIM, serta satu diska lepas (flash drive) yang di dalamnya tersimpan 28 email milik tersangka WFT. Hasil pemeriksaan lebih lanjut terhadap WFT mengungkap fakta menarik: pelaku ternyata telah aktif di berbagai platform media sosial dan mengaku sebagai Bjorka sejak tahun 2020, jauh sebelum namanya mencuat dan menjadi sorotan publik akibat aksi-aksi kontroversialnya.