
Ussindonesia.co.id JAKARTA – Skema papan pemantauan khusus yang menyulitkan investor bertransaksi real time mendapat sorotan khusus dari DPR RI.
Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun kemarin (10/3) mempertanyakan keputusan otoritas pasar modal masih menerapkan papan pemantauan khusus itu.
“Bursa saham itu, this is another speculation. Kalau spekulasi ruangnya Anda tutup, itu sudah bukan pasar modal. Saya waktu itu [menanyakan], pemantauan ini apa maksudnya? Itu dibangun siapa? Regulator. Bursa cuma menjalankan perintah regulator,” kata dia dalam forum Investor Relations Forum 2026 di Gedung BEI, Jakarta, Selasa (10/3/2026).
: Harga Emas Antam di Pegadaian Hari Ini Rabu, 11 Maret 2026
Menurutnya, volatilitas harga saham yang secara real time tergambar di sistem Bursa sudah menjadi pemantauan sendiri sehingga tak perlu dibuat lagi Papan Pemantauan Khusus. Walau begitu, dirinya memahami sudut pandang regulator berbeda dengan sudut pandang investor.
Papan Pemantauan Khusus adalah papan pencatatan yang merupakan pengembangan lanjutan dari Daftar Efek Bersifat Ekuitas Dalam Pemantauan Khusus yang telah diimplementasikan sejak 19 Juli 2021. Kebijakan ini kemudian diperbarui kembali pada 2024.
: : Pilah-pilih Saham Andalan Asing di Tengah IHSG yang Sedang Lesu
Dalam aturan main Papan Pemantauan Khusus hasil evaluasi terbaru, terdapat 11 kriteria yang menjadi dasar bagi suatu saham untuk dimasukkan ke dalam Papan Pemantauan Khusus.
Kriteria tersebut antara lain adalah rata-rata saham selama 3 bulan terakhir di Pasar Reguler dan/atau Pasar Reguler Periodic Call Auction kurang dari Rp51, perusahaan tambang minerba yang belum memperoleh pendapatan dari core business hingga tahun buku ke-4 sejak tercatat di Bursa, saham yang dikenakan penghentian sementara perdagangan Efek selama lebih dari 1 hari bursa yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan, sampai kondisi lain yang ditetapkan oleh Bursa setelah memperoleh persetujuan atau perintah dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
: : Deretan Saham Diskon di Tengah Pelemahan IHSG, Ada AKRA sampai BMRI
“Saya agak kaget waktu OJK bikin papan pemantauan. Naik segini kena itu [masuk pantauan], turun segini juga. Ini bursa saham,” katanya lebih lanjut.
Melansir penjelasan di laman Stockbit Sekuritas, saham-saham yang masuk dalam Papan Pemantauan Khusus diperdagangkan dengan metode khusus yang disebut periodic call auction atau pelelangan saham secara berkala. Dalam sistem ini, harga saham ditentukan berdasarkan volume terbesar pada jam-jam tertentu. Saham yang masuk ke dalam Papan Pemantauan Khusus dapat dianggap sebagai tanda peringatan.
Di sisi lain, Misbakhun memahami bahwa BEI tetap perlu menjalankan fungsi pengawasan yang salah satunya untuk mencegah terbentuknya harga saham yang tidak wajar. Meski begitu, dia berharap Papan Pemantauan Khusus tidak terlalu berlebihan. Dia menyarankan perlu ada evaluasi kembali.
“Kalau pasar pemantauannya itu terlalu rigid, terlalu berlebihan, maka baru naik sudah kena trading halt. Padahal kan investor lagi sedang memburu barang itu. Ini kan tentu menimbulkan apa? Menimbulkan kondisi tidak bagus,” tandasnya.
Melansir laman Stockbit Sekuritas, Papan Pemantauan Khusus memiliki beberapa manfaat bagi investor, yaitu antara lain meningkatkan likuiditas saham yang masuk ke dalam daftar Papan Pemantauan Khusus agar lebih mudah diperjualbelikan, memberikan informasi tambahan tentang risiko investasi, terutama bagi investor pemula, serta memisahkan saham dengan kriteria khusus untuk memudahkan investor dalam mengambil keputusan.
Dalam catatan Bisnis, saat mengumumkan hasil evaluasi Papan Pemantauan Khusus dengan mekanisme full periodic call auction (PPK FCA) pada 2024.
Sekretaris Perusahaan Bursa Efek Indonesia Kautsar Primadi Nurahmad mengatakan syarat agar suatu saham dapat keluar dari kriteria nomor 1 Papan Pemantauan Khusus, saham tersebut harus memiliki harga rata-rata dan kondisi likuiditas di atas ketentuan atau membagikan dividen tunai yang diputuskan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dengan catatan harga saham tersebut paling kurang Rp50 kecuali untuk saham pada Papan Akselerasi.
Lainnya, suatu saham masuk ke dalam Papan Pemantauan Khusus apabila tidak memenuhi kriteria tetap tercatat pada Peraturan I-A dan I-V (Saham Free Float) kecuali ketentuan terkait Free Float.
“Untuk saham yang tercatat di Papan Utama serta Papan Pengembangan masuk dalam Papan Pemantauan Khusus apabila jumlah saham Free Float kurang dari 50.000.000 lembar saham dan kurang dari atau sama dengan 5% dari jumlah saham tercatat,” tambah kala itu Kautsar.
Sementara untuk saham yang tercatat di Papan Akselerasi akan masuk Papan Pemantauan Khusus apabila Saham Free Float kurang dari atau sama dengan 5% dari jumlah saham tercatat. Suatu saham dapat keluar dari kriteria nomor 6 Papan Pemantauan Khusus apabila sudah memenuhi ketentuan Saham Free Float tersebut atau masuk dalam Daftar Efek Liquidity Provider Saham dan memiliki Liquidity Provider Saham.
Suatu saham juga masuk ke dalam Papan Pemantauan Khusus jika memiliki likuiditas rendah dengan nilai transaksi rata-rata harian kurang dari Rp5.000.000 dan volume transaksi rata-rata harian kurang dari 10.000 lembar selama 3 bulan terakhir.
Untuk dapat keluar dari papan ini, Kautsar melanjutkan, selain sudah memiliki kondisi likuiditas di atas kriteria tersebut, Perusahaan Tercatat juga membagikan dividen tunai yang diputuskan melalui RUPS, atau masuk ke dalam Daftar Efek Liquidity Provider Saham dan memiliki Liquidity Provider Saham.
Kriteria Emitem Masuk FCA
No Keterangan
Harga rata-rata saham di Pasar Reguler dan/atau Pasar Reguler Periodic Call Auction kurang dari Rp51,00; dan
Dalam kondisi likuiditas rendah dengan rata-rata harian nilai kurang dari Rp5.000.000 (lima juta rupiah) dan volume kurang dari 10.000 (sepuluh ribu) selama 3 bulan terakhir
Laporan Keuangan Auditan terakhir mendapatkan opini tidak menyatakan pendapat (disclaimer). Tidak membukukan pendapatan atau tidak terdapat perubahan pendapatan pada Laporan Keuangan Auditan dan/atau Laporan Keuangan Interim terakhir dibandingkan dengan laporan keuangan yang disampaikan sebelumnya. Perusahaan Tercatat yang merupakan perusahaan tambang minerba atau induk dari perusahaan tambang minerba yang belum memperoleh pendapatan dari core business hingga tahun buku ke-4 (keempat) sejak tercatat di Bursa.
Memiliki ekuitas negatif pada laporan Keuangan terakhir.
Tidak memenuhi persyaratan untuk dapat tetap tercatat di Bursa sebagaimana diatur Peraturan Nomor I-A dan I-V (terkait Saham Free float), kecuali ketentuan jumlah saham free float paling sedikit 50.000.000 (lima puluh juta) untuk Papan Utama dan Papan Pengembangan, dan diatas 5% (lima persen) dari jumlah saham tercatat untuk Papan Utama, Papan Pengembangan dan Papan Akselerasi.
Memiliki likuiditas rendah dengan kriteria nilai transaksi rata-rata harian saham kurang dari Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan volume transaksi rata-rata harian saham kurang dari 10.000 (sepuluh ribu) saham selama 3 (tiga) bulan terakhir di Pasar Reguler dan/atau Pasar Reguler Periodic Call Auction.
Perusahaan Tercatat dalam kondisi dimohonkan PKPU, pailit, atau pembatalan perdamaian.
Anak perusahaan yang kontribusi pendapatannya material terhadap Perusahaan Tercatat, dalam kondisi dimohonkan PKPU, pailit, atau pembatalan perdamaian.
Dikenakan penghentian sementara perdagangan Efek selama lebih dari 1 (satu) hari bursa yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan Kondisi lain yang ditetapkan oleh Bursa setelah memperoleh persetujuan atau perintah Otoritas Jasa Keuangan. Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk. – TradingView
Rekening Khusus IPO
Sementara itu, untuk meningkatkan ketertiban penggunaan dana dana hasil penawaran umum perdana (initial public offering/IPO), BEI akan mewajibkan penggunaan rekening khusus yang bakal efektif berlaku Juni 2026. Rekening yang menyimpan dana hasil IPO ini wajib dipisahkan dari rekening operasional emiten.
Mekanisme tersebut diatur di dalam POJK No. 40 Tahun 2025 tentang Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum, yang efektif berlaku enam bulan sejak peraturan ini diundangkan pada 22 Desember 2025.
Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK, Eddy Manindo menjelaskan bahwa aturan ini mengatur agar dana yang diperoleh emiten dari proses IPO wajib ditempatkan dalam satu rekening khusus. Tujuannya agar dapat dimonitor secara lebih transparan oleh regulator.
Eddy juga bilang, kebijakan tersebut merupakan salah satu langkah penguatan tata kelola di pasar modal.
“Jadi, apabila ada IPO, itu dana hasil IPO harus ditaruh dalam satu rekening khusus. Sehingga kita bisa monitor lah penggunaannya, itu salah satunya,” katanya dalam kesempatan yang sama.
Dalam upaya OJK menjalankan reformasi pasar modal Tanah Air, ke depan otoritas juga akan menerbitkan sejumlah ketentuan tambahan yang bertujuan memperkuat industri pasar modal secara menyeluruh.
“Ke depan, kita akan mengeluarkan beberapa ketentuan yang sifatnya penguatan. Seperti penguatan terhadap perusahaan efek, penguatan terhadap Manajer Investasi (MI) dan lain sebagainya,” ujarnya.
Berbagai langkah penguatan tersebut sebenarnya telah masuk dalam program regulator, dan dinamika pasar modal yang terjadi sejak awal 2026 membuat OJK mempercepat implementasi tersebut.
Melansir Pasal 21 POJK 40/2025, mengatur bahwa emiten wajib melampirkan mutasi atas rekening khusus bersamaan dengan penyampaian laporan realisasi penggunaan dana (LRPD) kepada OJK. Rekening penampungan dana hasil IPO wajib ditempatkan pada rekening khusus atas nama emiten di bank umum atau bank umum syariah yang diawasi oleh OJK. Di sini, rekening khusus ini wajib dipisahkan dari rekening operasional emiten.
Sementara itu, dalam Pasal 22 menjelaskan bahwa apabila dana hasil IPO belum direalisasikan, emiten hanya dapat menempatkan dana atas nama emiten dalam instrumen keuangan yang aman, likuid dan tidak mengalami fluktuasi harga. Bunga dan/atau imbal hasil instrumen keuangan serta pencairannya juga harus ditempatkan pada rekening khusus penampungan dana IPO.
Aturan main lainnya, dana hasil penawaran umum yang belum direalisasikan dilarang dijadikan emiten sebagai jaminan utang dan/atau sebagai sumber dana untuk pelaksanaan pembelian kembali saham.
—
Disclaimer: berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.