Kabar baik bagi sektor properti dan masyarakat yang mendambakan hunian! Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu), telah secara resmi memperpanjang kebijakan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti hingga penghujung tahun 2026. Penegasan ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu, Febrio Kacaribu.
Febrio merinci bahwa pemerintah akan terus memberikan insentif PPN DTP sebesar 100 persen untuk pembelian rumah komersial. Skema insentif ini berlaku untuk rumah dengan harga hingga Rp 5 miliar, di mana pembebasan pajak penuh diberikan untuk nilai pembelian sampai dengan Rp 2 miliar. Langkah ini diharapkan dapat terus menggairahkan pasar properti dan meringankan beban pembeli rumah.
“Bahkan kita berikan juga PPN DTP 100 persen untuk rumah komersil, rumahnya sampai Rp 5 miliar tetapi Rp 2 miliarnya diberikan PPN DTP 100 persen, dan itu sudah kita umumkan juga untuk diperpanjang sampai akhir tahun 2026,” ujar Febrio saat menyampaikan pernyataan di Kantor Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Jakarta Pusat, pada Rabu (24/9).
Selain insentif PPN DTP, pemerintah juga memperkuat komitmennya terhadap sektor perumahan melalui dukungan pembiayaan yang komprehensif. Program-program seperti Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) turut menjadi tulang punggung upaya pemerintah dalam memastikan akses perumahan yang terjangkau bagi masyarakat luas.
Untuk tahun ini, target yang telah ditetapkan oleh pemerintah menunjukkan ambisi yang signifikan dalam penyediaan hunian. Program FLPP menargetkan 350.000 unit rumah, sementara BSPS ditujukan untuk 40.000 unit rumah. Tak hanya itu, sekitar 30.000 unit rumah komersial juga diestimasi akan mendapatkan fasilitas insentif PPN DTP.
Febrio kemudian memaparkan proyeksi peningkatan target untuk tahun 2026, menegaskan keberlanjutan dukungan pemerintah. Alokasi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 diproyeksikan mencakup 400.000 unit untuk program BSPS, 350.000 unit FLPP, dan sekitar 40.000 unit rumah komersial yang akan menikmati fasilitas PPN DTP.
Mengenai regulasi pelaksanaan perpanjangan insentif PPN DTP hingga akhir tahun depan, Febrio memastikan bahwa aturan terkait akan segera diterbitkan. “Ya dalam waktu dekat, tapi ini kan melanjutkan apa yang sudah ada, jadi nggak lama,” katanya, menunjukkan bahwa proses penerbitan regulasi akan berlangsung cepat karena merupakan kelanjutan kebijakan yang sudah ada.
Perlu dicatat, skema insentif PPN DTP ini sebelumnya dirancang berlaku penuh (100 persen) hanya pada periode Januari hingga Juni 2025, yang kemudian akan turun menjadi 50 persen pada Juli hingga Desember 2025. Namun, dengan keputusan terbaru ini, diskon pajak penuh sebesar 100 persen akan tetap diberikan sepanjang tahun ini dan berlanjut hingga akhir 2026.
Kebijakan penting ini secara resmi diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2025 yang telah berlaku sejak 4 Februari 2025. Ini merupakan kelanjutan dari serangkaian kebijakan serupa yang telah diterapkan pemerintah sejak tahun 2023, menunjukkan konsistensi dan komitmen jangka panjang dalam mendukung sektor properti nasional.
Ringkasan
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti hingga akhir tahun 2026. Insentif ini memberikan PPN DTP sebesar 100 persen untuk pembelian rumah komersial dengan harga hingga Rp 5 miliar, dengan pembebasan pajak penuh untuk nilai pembelian sampai Rp 2 miliar.
Selain insentif PPN DTP, pemerintah juga terus memberikan dukungan pembiayaan melalui program seperti FLPP dan BSPS, dengan target yang signifikan untuk tahun 2025 dan proyeksi peningkatan di tahun 2026. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2025 dan merupakan kelanjutan dari kebijakan serupa sejak 2023.