Lelang SUN 2025: Pemerintah Incar Rp 23 Triliun, Ini Jadwalnya!

Ussindonesia.co.id JAKARTA. Pemerintah bersiap menggelar lelang Surat Utang Negara (SUN) berdenominasi Rupiah pada Selasa, 7 Oktober 2025. Langkah strategis ini diambil untuk menopang sebagian kebutuhan pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025, sebuah upaya krusial dalam menjaga kesinambungan fiskal negara.

Direktorat Surat Utang Negara, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan, mengumumkan target indikatif lelang ini sebesar Rp 23 triliun. Namun, potensi penyerapan bisa mencapai maksimal 150% dari target indikatif, atau sekitar Rp 34,5 triliun, menunjukkan fleksibilitas pemerintah dalam mengelola kebutuhan kas. Proses lelang akan berlangsung efisien, dibuka pukul 09.00 WIB dan ditutup pukul 11.00 WIB pada hari yang sama, dengan setelmen dijadwalkan pada Kamis, 9 Oktober 2025.

Dalam lelang SUN kali ini, pemerintah menawarkan dua jenis instrumen: Surat Perbendaharaan Negara (SPN) dan Obligasi Negara (ON). Untuk seri SPN, ada dua pilihan yang tersedia. Pertama, seri SPN12260108 yang bersifat reopening, akan jatuh tempo pada 8 Januari 2026. Kedua, seri SPN12261008 yang merupakan new issuance, dengan jatuh tempo pada 8 Oktober 2026. Kedua seri SPN ini ditawarkan tanpa kupon, atau berbasis diskonto.

Sementara itu, seluruh seri Obligasi Negara (ON) yang ditawarkan bersifat reopening, memberikan pilihan investasi jangka panjang bagi para investor. Seri-seri tersebut meliputi:

  • FR0109 dengan kupon 5,87% dan jatuh tempo 15 Maret 2031
  • FR0108 dengan kupon 6,50% dan jatuh tempo 15 April 2036
  • FR0106 dengan kupon 7,12% dan jatuh tempo 15 Agustus 2040
  • FR0107 dengan kupon 7,12% dan jatuh tempo 15 Agustus 2045
  • FR0102 dengan kupon 6,87% dan jatuh tempo 15 Juli 2054
  • FR0105 dengan kupon 6,87% dan jatuh tempo 15 Juli 2064

Mekanisme lelang Surat Utang Negara ini akan diselenggarakan oleh Bank Indonesia menggunakan sistem pelelangan dengan metode harga beragam (multiple price). Dalam sistem ini, investor yang mengajukan penawaran kompetitif akan membayar sesuai dengan yield yang mereka ajukan. Berbeda dengan itu, investor yang mengajukan penawaran non-kompetitif akan membayar berdasarkan yield rata-rata tertimbang dari hasil lelang kompetitif, menawarkan opsi berbeda bagi strategi investasi.

Terkait alokasi pembelian non-kompetitif, pemerintah telah menetapkan batasan tertentu. Untuk seri SPN, alokasi maksimal mencapai 99% dari penawaran yang dimenangkan. Sedangkan untuk seri Obligasi Negara (ON), alokasi maksimalnya adalah 30%. Penting untuk dicatat bahwa pemerintah senantiasa memiliki hak prerogatif untuk menjual SUN dalam jumlah yang lebih besar atau lebih kecil dari target indikatif yang telah diumumkan, memberikan fleksibilitas tambahan dalam pengelolaan kas negara.

Setiap unit SUN yang dilelang memiliki nominal Rp 1 juta, menjadikannya terjangkau bagi berbagai kalangan investor. Seluruh pihak, baik individu maupun institusi, pada prinsipnya dapat berpartisipasi dalam lelang ini. Namun, sesuai regulasi yang berlaku, penyampaian penawaran pembelian (bids) wajib dilakukan melalui Peserta Lelang, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168/PMK.08/2019. Informasi ini ditegaskan kembali oleh Direktorat Surat Utang Negara, DJPPR Kementerian Keuangan, dalam pengumuman resminya pada Rabu, 1 Oktober 2025, memastikan transparansi dan kepatuhan dalam proses lelang.

Ringkasan

Pemerintah Indonesia akan mengadakan lelang Surat Utang Negara (SUN) berdenominasi Rupiah pada 7 Oktober 2025 untuk mendukung pembiayaan APBN 2025. Lelang ini menargetkan indikasi sebesar Rp 23 triliun, dengan potensi penyerapan hingga Rp 34,5 triliun, yang akan diselenggarakan oleh Bank Indonesia dengan sistem pelelangan harga beragam.

Dalam lelang ini, pemerintah menawarkan Surat Perbendaharaan Negara (SPN) dan Obligasi Negara (ON) dengan berbagai seri dan jatuh tempo. Untuk SPN, terdapat seri reopening dan new issuance, sementara seluruh seri ON bersifat reopening dengan kupon yang berbeda-beda. Penawaran pembelian (bids) wajib dilakukan melalui Peserta Lelang sesuai PMK Nomor 168/PMK.08/2019.