Lender Sulit Tarik Dana, OJK Panggil Pengurus & Pemegang Saham P2P Dana Syariah Indonesia

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa pihaknya sedang melakukan pengawasan ketat terhadap pinjaman daring (pindar) bernama PT Dana Syariah Indonesia.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman dalam Konferensi Pers daring RDK September, Kamis (9/10/2025).

“Dapat kami sampaikan bahwa terkait dengan permasalahan kesulitan penarikan dana oleh lender, kami sedang melakukan pengawasan ketat terhadap pinjaman daring PT Dana Syariah Indonesia ini atau PT DSI,” ujarnya.

Saat bersamaan, lanjut Agusman, OJK telah memanggil pengurus dan pemegang saham Dana Syariah Indonesia untuk mendapatkan penjelasan mengenai permasalahan yang terjadi, sekaligus upaya konkret penyelesaiannya termasuk dalam menjaga keberlangsungan usaha perusahaan.

: Ada 4 Leasing dan 9 Pinjol Masih Cekak Modal per Agustus 2025

“OJK tentunya akan melakukan langkah-langkah penegakan kepatuhan dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Termasuk melakukan penilaian kembali pihak utama atau PKPU,” tutur dia.

Menilik laman Instagram resmi @danasyariahid, para lender terlihat mengomentari salah satu unggahan pada 10 Agustus 2025 kemarin. Dari ratusan komentar itu, mereka mengeluhkan bahwa penarikan dana atau withdrawal (WD) yang mereka lakukan masih belum cair atau masuk ke rekening pribadi.

Hingga akhirnya melalui unggahan baru Dana Syariah Indonesia pada tiga hari lalu, perusahaan mengumumkan seluruh layanan Danasyariah untuk sementara waktu dilakukan secara online dengan periode 6 Oktober—10 Oktober 2025.

“Dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi seluruh layanan bagi Pemberi Dana dan Penerima Dana, bersama ini kami informasikan bahwa layanan Danasyariah sementara waktu dilakukan secara online,” tulis Manajemen PT Dana Syariah Indonesia dalam unggahan tersebut, dikutip Kamis (9/10/2025).

Dengan demikian, Danasyariah menyebut kunjungan langsung belum dapat dilayani sementara waktu hingga pemberitahuan lebih lanjut. Adapun, pengumuman serupa juga ditampilkan bila melihat laman resminya di danasyariah.id.