Ussindonesia.co.id melaporkan, informasi terkini mengenai harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang (Persero) atau Antam hari ini, Jumat, 26 September 2025, telah dirilis. Data ini mencakup harga jual dan buyback emas Antam, yang bersumber langsung dari Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia Antam.
Pada perdagangan hari ini, harga emas batangan Antam menunjukkan sedikit penguatan di berbagai denominasi. Untuk pecahan 1 gram, harga emas Antam kini tercatat Rp 2.175.000. Angka ini mengalami kenaikan tipis Rp 4.000 dibandingkan harga sebelumnya di Rp 2.171.000.
Sementara itu, bagi investor yang memilih denominasi lebih kecil, emas batangan Antam ukuran 0,5 gram yang sering menjadi pilihan termurah, hari ini dijual seharga Rp 1.137.500, setelah naik Rp 2.000 dari harga Rp 1.135.500. Kenaikan juga terlihat pada emas batangan Antam ukuran 2 gram, yang kini dibanderol Rp 4.290.000, melonjak Rp 8.000 dari posisi sebelumnya di Rp 4.282.000.
Selain harga jual, harga jual kembali atau buyback emas Antam juga menunjukkan pergerakan positif pada Jumat, 26 September 2025. Harga buyback kini berada di angka Rp 2.022.000 per gram, naik Rp 4.000. Ini merupakan kabar baik bagi para investor yang ingin merealisasikan keuntungan. Perlu dicatat, harga jual kembali emas Antam ini berlaku sama untuk semua pecahan dan tahun produksi, serta diakui secara global, menjadikannya pilihan investasi yang likuid dan tepercaya.
Bagi calon investor emas batangan Antam, penting untuk memahami regulasi pajak yang menyertainya. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, setiap pembelian emas batangan akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,9 persen. Namun, bagi para pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tarif pajak tersebut lebih rendah, yakni 0,25 persen per transaksi, sesuai dengan ketentuan PMK Nomor 38 Tahun 2023. Setiap transaksi pembelian emas Antam ini akan disertai dengan bukti potong PPh 22, menjamin transparansi dan kepatuhan pajak.
Regulasi mengenai PPh 22 juga berlaku untuk transaksi jual kembali emas batangan Antam atau buyback, sesuai dengan PMK Nomor 34 Tahun 2017. Penting untuk dicatat, jika nilai penjualan kembali emas batangan ke Antam melebihi Rp 10 juta, PPh 22 akan dikenakan dengan tarif yang berbeda. Bagi pemegang NPWP, pajak yang berlaku adalah 1,5 persen, sedangkan bagi penjual yang tidak memiliki NPWP, tarifnya dua kali lipat, yaitu 3 persen. Pemahaman akan ketentuan pajak ini sangat penting untuk perencanaan keuangan investasi emas Anda.
Berikut harga emas batangan Antam hari ini, Jumat (26/9/2025)
Harga Emas Antam hari ini 0,5 gram = Rp 1.137.500
Harga Emas Antam hari ini 1 gram = Rp 2.175.000
Harga Emas Antam hari ini 2 gram = Rp 4.290.000
Harga Emas Antam hari ini 3 gram = Rp 6.410.000
Harga Emas Antam hari ini 5 gram = Rp 10.650.000
Harga Emas Antam hari ini 10 gram = Rp 21.245.000
Harga Emas Antam hari ini 25 gram = Rp 52.987.000
Harga Emas Antam hari ini 50 gram = Rp 105.895.000
Harga Emas Antam hari ini 100 gram = Rp 211.712.000
Harga Emas Antam hari ini 250 gram = Rp 529.015.000
Harga Emas Antam hari ini 500 gram = Rp 1.057.820.000
Harga Emas Antam hari ini 1000 gram = Rp 2.115.600.000