Bisnis.com, MALANG – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur kembali menggelar “Pekan Lelang Serentak” dengan melelang 69 aset. Total nilai limit aset yang mencapai Rp11,2 miliar ini menjadi bagian dari strategi optimalisasi penerimaan negara yang ambisius.
Kepala Perwakilan Kementerian Keuangan Jawa Timur, Dudung Rudi Hendratna, mengungkapkan bahwa kegiatan lelang ini melibatkan partisipasi luas dari 11 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Jawa Timur I, 11 KPP di Kanwil DJP Jawa Timur II, serta 9 KPP di Kanwil DJP Jawa Timur III. Tidak ketinggalan, 3 KPPBC dari Kanwil DJBC Jawa Timur I turut ambil bagian dalam upaya penagihan piutang negara ini.
“Pekan Lelang Serentak 2025” ini dijadwalkan berlangsung selama sepekan penuh, dimulai dari 6 Oktober 2025 hingga 10 Oktober 2025, seperti disampaikan Dudung Rudi Hendratna dalam keterangan resminya pada Rabu (8/10/2025). Pernyataan tersebut disampaikannya dalam Konferensi Pers kegiatan Pekan Lelang Serentak yang berlokasi di Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II.
Menurut Dudung, inisiatif ini bertujuan untuk memastikan pelayanan lelang berjalan secara optimal, sekaligus membuka kesempatan yang lebih luas bagi masyarakat untuk berpartisipasi. Transparansi dan aksesibilitas menjadi kunci dalam pelaksanaan lelang aset ini.
Dari total aset yang dilelang, sebanyak 66 aset merupakan hasil eksekusi pajak dengan nilai limit mencapai Rp11,2 miliar. Aset-aset ini berasal dari 34 KPP yang tersebar di wilayah Kanwil DJP Jawa Timur I, II, dan III. Secara rinci, Kanwil DJP Jawa Timur I menyumbang 17 aset dengan nilai limit Rp7.529.663.000, Kanwil DJP Jawa Timur II dengan 28 aset senilai Rp2.314.260.624, dan Kanwil DJP Jawa Timur III dengan 21 aset senilai Rp1.379.363.981. Total keseluruhan aset hasil eksekusi pajak ini berjumlah 66 aset dengan nilai limit Rp11.223.287.605.
Sementara itu, dari kategori non-eksekusi pajak, terdapat 3 aset yang berasal dari Kanwil DJBC Jawa Timur I dengan nilai limit Rp195 juta. Berbagai jenis aset ditawarkan dalam lelang ini, mulai dari kendaraan bermotor seperti mobil dan truk, barang elektronik, logam mulia dan perhiasan, tanah dan bangunan, sepeda, mesin, hingga beragam jenis barang lainnya. Seluruh proses lelang dilaksanakan secara daring dan terbuka melalui situs https://lelang.go.id, sebuah platform yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), menjamin kemudahan akses dan partisipasi bagi seluruh lapisan masyarakat.
Optimalisasi penerimaan negara menjadi fokus utama dari “Pekan Lelang Serentak” ini, dengan tujuan memastikan seluruh piutang negara dapat ditagih secara efektif dan semaksimal mungkin. Objek-objek yang dilelang secara daring adalah barang sitaan serta Barang Milik Negara (BMN) yang dihapuskan. Dalam kesempatan ini, Dudung juga menyampaikan apresiasinya kepada jajaran unit vertikal Kanwil DJKN Jawa Timur yang berperan sebagai otoritas lelang.
Dengan total 69 lot aset yang dilelang pada Pekan Lelang Serentak kali ini, diharapkan semua aset dapat terjual dengan harga optimal. Keberhasilan ini akan secara signifikan meningkatkan penerimaan negara, termasuk kontribusi dari sektor Pajak Khusus Mikro (PKM) Penagihan. Lelang serentak yang telah dimulai sejak Senin, 6 Oktober 2025, akan terus berjalan hingga Jumat, 10 Oktober 2025, memberikan waktu yang cukup bagi para peserta untuk berpartisipasi.
Penjualan barang sitaan ini merupakan bagian integral dari tindakan penagihan aktif yang diatur secara ketat. Proses ini dimulai setelah penyampaian Surat Teguran, Surat Paksa, dan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan. Dasar hukum pelaksanaannya merujuk pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, serta PMK-61/PMK.03/2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.
Penting untuk diketahui bahwa sebelum tahapan penyitaan, petugas telah lebih dulu melakukan pendekatan persuasif kepada Wajib Pajak. Namun, tindakan tegas ini diambil ketika Wajib Pajak yang bersangkutan tidak kunjung melunasi utang pajaknya, menunjukkan komitmen pemerintah dalam menegakkan kepatuhan pajak.
Kindy Rinaldy Syahrir, Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II yang bertindak sebagai tuan rumah penyelenggara, menegaskan bahwa kegiatan ini tidak semata-mata berorientasi pada peningkatan penerimaan negara. “Kegiatan ini juga berfungsi sebagai sarana edukasi bagi masyarakat, guna memberikan pemahaman yang jelas bahwa Direktorat Jenderal Pajak memiliki kewenangan sah untuk melakukan penyitaan dan pelelangan terhadap aset penunggak pajak,” ujarnya.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai kegiatan lelang, masyarakat dapat mengakses laman https://lelang.go.id. Sementara itu, ketentuan detail mengenai kegiatan penagihan pajak dapat dipelajari lebih lanjut melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 dan PMK-61/PMK.03/2023, yang menegaskan landasan hukum dan prosedur yang transparan dalam setiap langkah penagihan yang dilakukan oleh pemerintah.