Pertalite Bikin Motor Brebet? Pertamina Wajib Ganti Rugi Kata YLKI, DPR!

Isu mengenai dugaan penurunan performa mesin motor, atau yang dikenal dengan istilah ‘brebet’ dan mogok, pasca-pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite di Jawa Timur, telah memicu reaksi serius. Sebagai respons, Pertamina telah membuka 17 posko pengaduan yang tersebar di berbagai SPBU yang diduga bermasalah. Langkah ini, meski positif, menuai tuntutan lebih lanjut dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Ombudsman, dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk memastikan adanya ganti rugi jika kerugian konsumen benar-benar terbukti.

Ketua Umum YLKI, Niti Emiliana, menegaskan bahwa konsumen yang mengalami kerugian akibat insiden ini berhak mendapatkan kompensasi ganti rugi yang setimpal. Lebih lanjut, YLKI mendesak Pertamina untuk bersikap transparan terkait hasil uji laboratorium kualitas BBM Pertalite. YLKI juga menuntut penindakan tegas terhadap SPBU yang terbukti melanggar serta perbaikan sistem menyeluruh demi meningkatkan kepercayaan konsumen.

Senada dengan YLKI, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Timur, Agus Muttaqin, menyambut baik inisiatif Pertamina membuka posko pengaduan, yang dinilainya sesuai dengan Perpres Nomor 76 Tahun 2013 tentang Sistem Pengaduan Pelayanan Publik. Namun, ia menekankan pentingnya pertanggungjawaban Pertamina melalui prinsip strict-liability, yang mewajibkan pemberian kompensasi atas kerugian material yang dialami konsumen jika terbukti ada kerusakan motor setelah mengisi BBM Pertalite.

Anggota Komisi VI DPR Fraksi PKB, Nasim Khan, turut mendesak Pertamina dan SPBU untuk memberikan ganti rugi apabila keluhan motor ‘brebet’ setelah pengisian Pertalite terbukti kebenarannya. Komisi VI DPR berencana memanggil Pertamina dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk meminta penjelasan resmi terkait insiden ini. Nasim juga menegaskan perlunya investigasi menyeluruh mulai dari jalur distribusi hingga tangki penyimpanan di SPBU. Jika ditemukan adanya pihak tak bertanggung jawab, sanksi tegas, termasuk pencabutan izin SPBU, harus diberlakukan. Legislator asal Jawa Timur ini turut mendorong Pertamina untuk memperketat pengawasan mutu BBM secara berkala di seluruh SPBU, menekankan bahwa pengawasan proaktif jauh lebih efektif daripada reaktif.

Hasil Uji Kualitas BBM Pertalite oleh Pertamina dan Lemigas

Menanggapi dugaan tersebut, PT Pertamina Patra Niaga bekerja sama dengan Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi (Lemigas) telah melakukan uji kualitas BBM Pertalite. Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Mars Ega Legowo Putra, menjelaskan bahwa pengecekan telah dilakukan di hampir 300 SPBU di wilayah Pantai Utara (Pantura) Jawa Timur, meliputi Tuban, Lamongan, Gresik, Surabaya, Bojonegoro, hingga Malang. Metodologi yang digunakan meliputi pasta air, mekanisme densitas, visual clarity, hingga kecermatan warna BBM, dan sejauh ini Pertamina tidak menemukan indikasi penyimpangan.

Koordinator Pengujian Aplikasi Produk Lemigas, Cahyo Setyo Wibowo, mengonfirmasi bahwa pengujian dilakukan langsung pada sampel BBM dari tangki pengirim, tangki pendam SPBU, dan juga dari nozzle. Hasil uji hingga 31 Oktober menunjukkan bahwa BBM Pertalite yang dijual Pertamina “on spesifikasi,” atau sesuai dengan Standar dan Mutu (Spesifikasi) Bahan Bakar Minyak Jenis Bensin 90 yang ditetapkan pemerintah melalui SK Dirjen Minyak dan Gas Bumi Nomor 0486.K/10/DJM.S/2017. Seluruh prosedur pengujian pun telah mengacu pada standar yang ditetapkan pemerintah, menegaskan bahwa kualitas Pertalite memenuhi acuan yang berlaku.

Ahli Teknik Kimia: Masalah Motor ‘Brebet’ Tidak Selalu Terkait Langsung dengan BBM

Di tengah polemik ini, perspektif dari para ahli juga turut memperkaya diskusi. Prof. Renanto, Ahli Teknik Kimia ITS, menjelaskan bahwa fenomena gangguan mesin kendaraan, seperti ‘brebet’, tidak selalu dapat dikaitkan langsung dengan kualitas BBM. Secara teori, karakteristik kimia hidrokarbon pada bahan bakar tidak memungkinkan air larut dalam jumlah besar. Jika hasil uji spek BBM Pertalite telah sesuai standar, maka dipastikan Pertalite tersebut bebas air. Ia menekankan pentingnya menyesuaikan spesifikasi kebutuhan BBM dengan motor yang digunakan.

Hal ini diperkuat oleh Juanda, perwakilan mekanik bengkel otomotif di Surabaya. Berdasarkan pengalamannya, gangguan pada kendaraan bisa disebabkan oleh berbagai faktor teknis pada komponen mesin, bukan semata-mata dari bahan bakar. Banyak kasus ‘brebet’ yang ditanganinya dapat diatasi melalui pengecekan rutin pada tekanan pompa bensin, sensor injeksi, dan terutama kondisi busi. “Dari banyak kasus yang datang, ternyata yang paling sering penyebabnya ada di busi. Setelah diganti, mesin langsung kembali normal,” ujar Juanda. Ia mengimbau masyarakat agar tidak langsung menyimpulkan penyebab gangguan berasal dari BBM sebelum memastikan kondisi kendaraan sesuai dengan spesifikasinya, menegaskan bahwa terkadang cukup dengan mengganti busi, masalah sudah teratasi.

Ringkasan

Isu motor ‘brebet’ setelah mengisi Pertalite di Jawa Timur memicu reaksi, dengan Pertamina membuka 17 posko pengaduan. YLKI, Ombudsman, dan DPR menuntut ganti rugi jika terbukti konsumen merugi akibat kualitas Pertalite. YLKI juga menekankan transparansi hasil uji lab kualitas BBM dan penindakan terhadap SPBU yang melanggar.

Pertamina dan Lemigas melakukan uji kualitas Pertalite di hampir 300 SPBU dan mengklaim hasilnya sesuai standar. Ahli teknik kimia dan mekanik otomotif menyatakan bahwa masalah motor ‘brebet’ tidak selalu disebabkan oleh BBM, melainkan bisa berasal dari komponen mesin seperti busi, sehingga perlu pengecekan menyeluruh.