PPN DTP Diperpanjang! Saham Properti Terbang Tinggi? Cek Faktanya!

Ussindonesia.co.id, JAKARTA — Pasar properti Indonesia menunjukkan geliat positif setelah pemerintah mengumumkan perpanjangan insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) sebesar 100%. Kebijakan ini segera memicu kenaikan pada indeks saham properti.

Berdasarkan data Bloomberg, indeks IDXPROPERT tercatat menguat 0,83% ke level 884,55 pada pukul 14:29 WIB. Kenaikan ini memberikan sinyal optimisme yang kontras dengan pelemahan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang terkoreksi 0,40% menjadi 8.016 pada waktu yang sama. Respons positif dari sektor properti ini mengindikasikan bahwa perpanjangan insentif fiskal menjadi katalis penting bagi investor di tengah dinamika pasar.

Namun demikian, pergerakan saham emiten properti terpantau bervariasi. Beberapa emiten berhasil membukukan kenaikan signifikan, seperti saham PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk. (PANI) yang melonjak 1,32% ke posisi Rp13.400, dan saham PT Pakuwon Jati Tbk. (PWON) yang naik 1,05% menjadi Rp384. Kinerja ini menunjukkan adanya kepercayaan investor terhadap prospek emiten tertentu di bawah kebijakan baru ini.

Di sisi lain, tidak semua saham properti mampu mempertahankan tren positif. Saham PT Ciputra Development Tbk. (CTRA) justru turun 1,07% menjadi Rp925, sementara saham PT Bumi Serpong Damai Tbk. (BSDE) terkoreksi 1,96% ke level Rp1.000. Adapun saham PT Intiland Development Tbk. (DILD) terpantau stagnan di level harga Rp138. Variasi pergerakan ini mencerminkan selektivitas investor dalam merespons stimulus pasar.

Pemerintah kembali mengambil langkah proaktif dengan memperpanjang insentif PPN DTP sebesar 100% untuk pembelian rumah hingga tahun 2026. Kebijakan ini menjadi angin segar mengingat insentif PPN DTP sektor perumahan sebelumnya dijadwalkan berakhir pada akhir 2025, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 60/2025. Perpanjangan ini diharapkan dapat menjaga momentum pertumbuhan pasar properti dan meringankan beban konsumen.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengonfirmasi keputusan penting ini. Ia menyatakan bahwa insentif tersebut akan berlanjut untuk tahun depan setelah mendapatkan persetujuan dari kementerian terkait. “PPN DTP properti tadi disetujui oleh Kementerian Perumahan dan Pak Menteri Keuangan. PPN ditanggung pemerintah ini diberlakukan 2026. Jadi PPN DTP sampai dengan Rp2 miliar itu diberlakukan sampai tahun depan 2026,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian pada Senin (22/9/2025).

Adapun, dalam aturan yang berlaku saat ini, pemerintah menanggung 100% PPN untuk pembelian rumah atau apartemen baru siap huni dengan harga jual hingga Rp2 miliar. Ketentuan ini bertujuan untuk mendorong daya beli masyarakat terhadap hunian di segmen menengah ke bawah.

Untuk hunian dengan harga antara Rp2 miliar hingga Rp5 miliar, pembebasan PPN hanya berlaku untuk bagian harga pertama Rp2 miliar, sementara sisanya akan dikenakan tarif normal. Mekanisme ini dirancang untuk memberikan insentif yang terukur dan tepat sasaran.

Fasilitas PPN DTP ini terbuka bagi Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) yang memenuhi ketentuan kepemilikan properti di Indonesia. Namun, terdapat syarat penting yang harus dipatuhi: setiap orang hanya dapat memanfaatkan insentif ini untuk satu unit hunian saja.

Penting untuk diperhatikan bahwa insentif ini tidak akan berlaku bila pembelian dilakukan untuk lebih dari satu unit, pembayaran uang muka (down payment) dilakukan sebelum waktu berlaku kebijakan, atau unit tersebut dialihkan (dijual kembali) dalam waktu kurang dari satu tahun setelah pembelian.

Disclaimer: berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.

Ringkasan

Perpanjangan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 100% hingga 2026 memicu respons positif di pasar properti Indonesia. Indeks IDXPROPERT menguat, meskipun pergerakan saham emiten properti bervariasi, dengan beberapa emiten mencatatkan kenaikan signifikan sementara yang lain mengalami penurunan atau stagnan.

Kebijakan PPN DTP bertujuan untuk mendorong daya beli masyarakat terhadap hunian baru siap huni, terutama untuk rumah atau apartemen dengan harga jual hingga Rp2 miliar. Insentif ini berlaku bagi WNI dan WNA yang memenuhi syarat, namun hanya berlaku untuk satu unit hunian dan tidak berlaku jika unit dialihkan dalam waktu kurang dari satu tahun setelah pembelian.