Denyut pasar modal Indonesia, yang kembali diaktifkan pada 10 Agustus 1977, terus berdenyut tanpa henti, menandai perjalanan panjang yang penuh dinamika. Kini, di usia ke-48, momen peringatan ini menjadi refleksi penting untuk mengenang jejak langkah historis, merayakan berbagai pencapaian gemilang, serta merancang strategi adaptif menghadapi tantangan dan mengoptimalkan peluang di masa depan.
Sejatinya, jejak pasar modal di Tanah Air telah menjejakkan kakinya jauh sebelum proklamasi kemerdekaan Indonesia. Tepatnya pada tahun 1912, bursa efek pertama kali didirikan di Batavia (kini Jakarta) oleh Pemerintah Hindia Belanda. Berdasarkan laporan tahunan BEI tahun 2013, cabang dari Amsterdamse Effectenbeurs tersebut dikenal sebagai Vereniging voor de Effectenhandel. Sebuah fakta menarik, Bursa Batavia ini tercatat sebagai bursa tertua keempat di Asia, setelah Bombay, Hong Kong, dan Tokyo.
Pada masa itu, bursa efek didirikan untuk memfasilitasi perdagangan berbagai instrumen, termasuk saham dan obligasi perusahaan perkebunan Belanda yang beroperasi di Indonesia, obligasi pemerintah provinsi dan kotapraja, hingga sertifikat saham perusahaan Amerika yang diterbitkan di Belanda, serta efek perusahaan Belanda lainnya. Dengan animo masyarakat yang tinggi, pertumbuhan pasar modal kala itu begitu pesat, mendorong pembukaan cabang di Surabaya pada 11 Januari 1925 dan di Semarang pada 1 Agustus 1925. Namun, gejolak politik di Eropa menjelang Perang Dunia II pada tahun 1939 menghambat laju perkembangan ini. Pemerintah Hindia Belanda lantas memusatkan perdagangan di Batavia dan menutup kedua cabang lainnya. Puncaknya, pada 17 Mei 1940, seluruh aktivitas perdagangan efek resmi dihentikan, menandai berakhirnya era pasar modal di masa penjajahan Belanda.
Setelah vakum selama 12 tahun, pemerintah Indonesia berupaya menghidupkan kembali bursa efek di Jakarta, yang resmi dibuka kembali pada 1 September 1951 melalui Undang-Undang Darurat No. 13 dan kemudian menjadi Undang-Undang No. 15 tahun 1952. Sayangnya, gairah pasar tidak bertahan lama. Pada tahun 1958, perdagangan efek justru menghadapi kelesuan bahkan kemunduran drastis. Konflik politik konfrontasi dengan Belanda, yang berpuncak pada nasionalisasi perusahaan-perusahaan Belanda di Indonesia berdasarkan UU Nasionalisasi No. 86 tahun 1958, menjadi penyebab utamanya. Kondisi politik yang tidak stabil ditambah minimnya pemahaman masyarakat tentang pasar modal, membuat pertumbuhan bursa efek Indonesia stagnan bahkan terpuruk sepanjang tahun 1958 hingga 1976.
Titik balik penting datang pada 10 Agustus 1977, ketika pemerintah Indonesia secara resmi mengaktifkan kembali pasar modal melalui Keputusan Presiden RI No. 52 tahun 1976. Momen bersejarah ini ditandai dengan pencatatan perdana saham PT Semen Cibinong sebagai emiten go public pertama, yang kemudian diikuti oleh perusahaan-perusahaan lainnya. Era modern pasar modal Indonesia pun mulai terbentuk.
Perkembangan signifikan berlanjut dengan beroperasinya Bursa Efek Surabaya (BES) pada tahun 1989. Setahun kemudian, pada 1990, bursa efek yang semula di bawah Badan Pelaksana Pasar Modal (Bapepam) menjalani proses swastanisasi dan resmi menjadi Bursa Efek Jakarta (BEJ) pada 13 Juli 1992. Perjalanan Bapepam sendiri terus berevolusi, berubah menjadi Badan Pengawas Pasar Modal, sebelum akhirnya bertransformasi menjadi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tahun 2013. Demi memperkuat infrastruktur dan efisiensi, BEJ mengimplementasikan Jakarta Automated Trading Systems (JATS) pada tahun 1995, dilanjutkan dengan sistem perdagangan tanpa warkat (scripless trading) pada tahun 2000, dan sistem perdagangan jarak jauh (remote trading) pada tahun 2002. Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal turut mengukuhkan peran BEJ dan BES sebagai Self Regulatory Organization (SRO) di pasar modal Indonesia. Di tahun yang sama, BPI juga bergabung dengan BES, hingga puncaknya pada tahun 2007, BES dan BEJ resmi melebur menjadi satu entitas tunggal yang kita kenal sekarang sebagai Bursa Efek Indonesia (BEI).
Pencapaian dan Tantangan Pasar Modal
Dalam lima tahun terakhir, pasar modal Indonesia telah menorehkan catatan positif yang tercermin dari performa Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). Hingga penutupan perdagangan Jumat (8/8), IHSG kokoh di level 7.533,38, melonjak sekitar 25,99% dibandingkan posisi akhir Desember 2020 yang berada di 5.979,07. Kinerja impresif ini juga didukung oleh pertumbuhan signifikan jumlah emiten. Per 8 Agustus 2025, Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat 957 perusahaan telah resmi melantai, dengan total kapitalisasi pasar yang menembus angka fantastis Rp 13,55 triliun, menegaskan skala dan nilai pasar modal nasional yang kian membesar.
Lonjakan partisipasi investor pasar modal Indonesia menjadi salah satu sorotan utama. Sejak tahun 2020, jumlah Single Investor Identification (SID) terus meroket: dari 3,8 juta pada 2020, melonjak 93% menjadi 7,4 juta pada 2021, kemudian bertambah 38% menjadi 10,3 juta pada 2022, dan mencapai 12,1 juta pada 2023 (+18%). Tren positif ini berlanjut pada 2024 dengan kenaikan 22,2% menjadi 14,8 juta SID.
Puncaknya, pada Kamis (3/7), jumlah investor pasar modal kembali mencetak rekor baru, mencapai 17.016.329 SID. Angka ini tidak hanya melampaui target penambahan 2 juta investor baru yang dicanangkan BEI untuk tahun 2025, tetapi juga menunjukkan peningkatan sebesar 2.144.690 SID atau 11,42% dibandingkan posisi akhir tahun 2024 yang tercatat 14.871.639 SID. Ini adalah bukti nyata semakin tingginya minat masyarakat untuk berinvestasi.
Di balik pencapaian gemilang, tantangan untuk menciptakan pasar modal yang lebih berkualitas di masa depan juga menjadi sorotan. Pengamat Pasar Modal dari Universitas Indonesia, Budi Frensidy, mengemukakan beberapa langkah strategis. Pertama, perlindungan investor harus menjadi prioritas utama melalui penerapan aturan yang transparan, objektif, dan tidak memihak. Kedua, investor perlu merasakan keuntungan nyata agar termotivasi untuk terus aktif bertransaksi dan berinvestasi. Ketiga, ia menekankan pentingnya peningkatan kualitas emiten dan kapitalisasi pasar, dengan mendorong perusahaan-perusahaan besar untuk melantai di bursa, bukan hanya mengejar kuantitas emiten berskala kecil.
Lebih lanjut, Budi Frensidy juga menyoroti perlunya evaluasi mendalam terhadap aturan-aturan krusial seperti suspensi, Unusual Market Activity (UMA), dan Full Call Auction (FCA). Ia menyerukan kejelasan kriteria penerapan aturan tersebut. “Jangan ada yang tidak jelas kriteria sebuah emiten terkena aturan itu,” tegas Budi kepada Kontan, Minggu (10/8/2025).
Konsistensi kejelasan juga harus diterapkan pada ketentuan haircut atau penilaian emiten dalam perhitungan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD), yang menurutnya wajib dirumuskan secara transparan dan objektif. Di sisi positif, Budi mengapresiasi keberhasilan beberapa saham domestik yang berhasil masuk ke indeks bergengsi seperti Morgan Stanley Capital International dan FTSE Russell, sebuah sentimen yang berpotensi menarik investor asing. Namun, ia juga mengingatkan tentang penurunan bobot saham Indonesia di indeks global yang kini hanya sekitar 1%, sebuah isu yang perlu menjadi perhatian serius.
Senada dengan pandangan tersebut, Founder sekaligus Chief Marketing Officer & Partner Jarvis Asset Management, Kartika Sutandi, turut mengusulkan beberapa penyesuaian untuk mewujudkan bursa yang lebih berkualitas. Menurutnya, langkah radikal seperti penghapusan aturan Unusual Market Activity (UMA) dan Full Call Auction (FCA), serta pembukaan akses informasi kode broker investor, adalah kunci. “Hapus UMA dan FCA, lalu buka kode broker,” tegas Kartika kepada Kontan, Minggu (10/8).
Ringkasan
Pasar modal Indonesia merayakan HUT ke-48 dengan refleksi atas pencapaian dan tantangan yang dihadapi. Dalam lima tahun terakhir, IHSG mencatatkan pertumbuhan signifikan, didukung oleh peningkatan jumlah emiten dan kapitalisasi pasar yang fantastis. Jumlah investor juga melonjak pesat, melampaui target yang ditetapkan BEI, menandakan minat masyarakat yang semakin tinggi untuk berinvestasi.
Meskipun demikian, tantangan tetap ada dalam menciptakan pasar modal yang lebih berkualitas. Prioritas utama adalah perlindungan investor melalui aturan yang transparan dan objektif. Peningkatan kualitas emiten dan kapitalisasi pasar juga menjadi perhatian, serta evaluasi mendalam terhadap aturan seperti suspensi, UMA, dan FCA. Beberapa penyesuaian lain seperti penghapusan aturan UMA dan FCA, serta pembukaan akses informasi kode broker investor juga diusulkan.