
Ussindonesia.co.id , JAKARTA — Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) yang merevisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023, menghadirkan ketentuan baru berupa jaminan hukum bagi pejabat di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan Bank Indonesia (BI).
Dalam beleid hasil harmonisasi ini, dikutip Kamis (2/10/2025), sejumlah pasal baru disisipkan untuk memastikan pimpinan dan pegawai ketiga lembaga tersebut mendapat kepastian hukum. Namun sepanjang menjalankan tugas sesuai itikad baik dan berlandaskan peraturan perundang-undangan.
Salah satu pasal tambahan yakni Pasal 21A yang mengatur bahwa Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Dewan Komisioner OJK serta pejabat dan pegawai OJK memperoleh jaminan hukum.
: Poin-Poin RUU P2SK yang Telah Diharmonisasi
Bentuk jaminan tersebut mencakup bantuan hukum dan pendampingan yang diberikan langsung oleh OJK atau kuasa hukum yang ditunjuk, serta penggantian biaya pembelaan perkara, baik perdata maupun pidana.
“Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, serta pejabat dan pegawai Otoritas Jasa Keuangan dalam pelaksanaan Undang-Undang ini mendapat pelindungan hukum jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada itikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis beleid tersebut.
: : Draf RUU P2SK Terbaru: DPR Bisa Evaluasi Kinerja OJK, LPS, hingga BI
Ketentuan serupa juga tertuang pada Pasal 7A yang berlaku untuk Ketua, Wakil Ketua, anggota Dewan Komisioner, pejabat, dan pegawai LPS. Mereka berhak atas fasilitas hukum jika tersangkut perkara dalam pelaksanaan tugas, selama tindakan dilakukan sesuai aturan dan dengan niat baik.
Sementara untuk Bank Indonesia, tambahan Pasal 35E menyebutkan bahwa Gubernur, Deputi Gubernur Senior, Deputi Gubernur, hingga pejabat dan pegawai BI juga mendapatkan kepastian hukum dengan mekanisme perlindungan yang sama.
: : RUU P2SK: LPS Bisa Ajukan Pengeluaran Setinggi-tingginya dengan Persetujuan DPR
“Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan Deputi Gubernur, serta pejabat dan pegawai Bank Indonesia dalam pelaksanaan Undang-Undang ini mendapat pelindungan hukum jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada itikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian tertulis dalam Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK).
Dengan penyisipan pasal-pasal tersebut, RUU P2SK menegaskan bahwa negara menyediakan payung hukum bagi otoritas sektor keuangan agar dapat menjalankan mandatnya, selama tetap berada pada koridor hukum dan regulasi yang berlaku.