Saham PADI di FCA: Ini Kata BEI! Investor Wajib Tahu!

JAKARTA — Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan penjelasan mendalam terkait alasan mengapa saham PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk. (PADI) belum juga terlepas dari statusnya di papan pemantauan khusus dengan metode full call auction (FCA). Situasi ini menarik perhatian para investor yang terus memantau pergerakan saham emiten sekuritas tersebut.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, menerangkan bahwa saham PADI saat ini masih berada di papan pemantauan khusus karena memenuhi kriteria 1. Kriteria ini, sebagaimana diatur dalam ketentuan III.1.1. Peraturan Bursa Nomor I-X tentang Penempatan Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas Pada Papan Pemantauan Khusus (Peraturan I-X), mengindikasikan adanya beberapa kondisi yang perlu diperbaiki oleh perusahaan.

Secara spesifik, kriteria 1 tersebut mencakup harga rata-rata saham PADI yang selama tiga bulan terakhir di Pasar Reguler dan/atau Pasar Reguler Periodic Call Auction berada di bawah Rp51. Selain itu, emiten ini juga menunjukkan likuiditas yang rendah, dengan nilai transaksi rata-rata harian saham kurang dari Rp5 juta. “Juga volume transaksi rata-rata harian saham kurang dari 10.000 saham,” jelas Nyoman pada Kamis (2/10/2025).

Nyoman menambahkan, sesuai dengan Peraturan I-X, saham PADI dapat keluar dari papan pemantauan khusus apabila memenuhi kriteria 1 kembali, yaitu dengan memenuhi rata-rata minimum harga, nilai transaksi, dan volume transaksi selama 3 bulan berturut-turut. Alternatif lain untuk keluar dari papan ini adalah jika perusahaan telah membagikan dividen tunai yang disahkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). “Sebagaimana ketentuan III.4, Peraturan I-X, pencabutan kriteria 1 dilakukan sesuai dengan review secara periodik yang dilakukan Bursa,” imbuhnya, menegaskan proses pengawasan yang berkelanjutan.

Pihak bursa, menurut Nyoman, senantiasa memperhatikan pemenuhan ketentuan Peraturan I-X oleh setiap Perusahaan Tercatat untuk menjaga integritas pasar modal.

Meskipun demikian, di tengah status pemantauan khusus, saham PADI menunjukkan performa yang cukup signifikan di pasar. Pada perdagangan sesi I hari ini, Kamis (2/10/2025), saham ini tercatat naik 9,88% ke level Rp89 per saham, dan diperdagangkan pada level tersebut sepanjang hari. Secara lebih luas, saham Minna Padi Investama Sekuritas ini telah melesat 14,10% selama sepekan terakhir, bahkan menguat tajam 154,29% sepanjang tiga bulan terakhir, menunjukkan antusiasme investor di balik fundamental dan prospek perusahaan.

Sebagai langkah strategis, PADI telah menyampaikan rencana untuk menerbitkan maksimal 2.261.449.305 saham baru melalui aksi korporasi rights issue atau penambahan modal dengan hak memesan efek terlebih dahulu (PMHMETD) I. Saham baru ini akan memiliki nilai nominal Rp25 per saham dan akan dicatatkan di Bursa Efek Indonesia. Manajemen Perseroan memperkirakan bahwa PMHMETD I ini akan memberikan pengaruh positif terhadap kondisi keuangan Perseroan, dengan tujuan utama untuk memenuhi kebutuhan modal kerja.

Manajemen PADI juga mengingatkan bahwa pemegang saham yang tidak mengeksekusi haknya dalam rights issue ini berpotensi mengalami dilusi kepemilikan. Struktur kepemilikan pasca-rights issue akan disesuaikan berdasarkan hasil pelaksanaan HMETD oleh para pemegang saham.

Lebih lanjut, dalam surat bertanggal 13 Agustus, Martha menyebutkan bahwa pemegang saham pengendali sebelumnya berada dalam posisi pailit. Untuk itu, saat ini sedang diajukan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) permohonan untuk pemegang saham pengendali baru, yang masih dalam proses. Sementara itu, PT Sentosa Bersama Mitra, yang memiliki 5,75% saham Perseroan, sedang dalam proses permintaan persetujuan OJK untuk melakukan tender offer sukarela atas saham PADI. Diketahui, Sentosa Bersama Mitra adalah perusahaan yang 85% sahamnya dimiliki oleh Happy Hapsoro, bersama Djauhar Maulidi (10%) dan Medi Avianto (5%).

Disclaimer: berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.

Ringkasan

Bursa Efek Indonesia (BEI) menjelaskan bahwa saham PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk. (PADI) masih berada di papan pemantauan khusus karena memenuhi kriteria 1, yaitu harga rata-rata saham di bawah Rp51 selama tiga bulan terakhir dan likuiditas yang rendah. PADI dapat keluar dari papan pemantauan khusus jika memenuhi kembali kriteria 1 selama tiga bulan berturut-turut atau jika telah membagikan dividen tunai yang disahkan dalam RUPS.

Di tengah status pemantauan khusus, saham PADI menunjukkan performa positif dan berencana menerbitkan saham baru melalui rights issue untuk memenuhi kebutuhan modal kerja. Pemegang saham yang tidak mengeksekusi haknya dalam rights issue ini berpotensi mengalami dilusi kepemilikan dan saat ini sedang diajukan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) permohonan untuk pemegang saham pengendali baru.