SCBD Jadi Rebutan! Kemenkeu Kasih Lahan ke Bank Jakarta, OJK Bereaksi

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya angkat bicara menanggapi keputusan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa yang menyetujui peminjaman lahan strategis di kawasan Lot 1 SCBD, Jakarta Selatan, kepada Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Lahan tersebut kini diproyeksikan untuk pembangunan gedung Bank Jakarta.

Sebelumnya, area prestisius Lot 1 SCBD ini sempat menjadi sorotan publik pada periode 2018-2019, ketika direncanakan sebagai lokasi pembangunan pusat keuangan (financial center) yang mencakup kantor pusat OJK. Namun, rencana ambisius tersebut urung dilanjutkan. Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara, menjelaskan bahwa batalnya proyek tersebut disebabkan oleh keterbatasan finansial lembaga. “OJK tidak melanjutkan rencana pembangunan gedung di Lot 1 SCBD Jakarta karena postur anggaran OJK yang kurang mendukung,” tegas Mirza dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK pada Kamis, 9 Oktober 2025.

Menindaklanjuti keputusan tersebut, OJK telah secara resmi mengembalikan hak pengelolaan lahan Lot 1 SCBD kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sejak Oktober 2022. Proses serah terima aset ini bahkan telah tuntas dilaksanakan pada 20 Januari 2023. Mirza menambahkan, “OJK telah mengembalikan tanah Lot 1 SCBD itu sudah sejak tiga tahun yang lalu,” menegaskan bahwa pengembalian lahan telah berlangsung jauh sebelum rencana pembangunan Bank Jakarta ini mencuat.

Terlepas dari sejarahnya dengan lahan tersebut, OJK menyatakan menyambut baik dan mendukung penuh rencana pembangunan gedung Bank Jakarta di lokasi strategis Lot 1 SCBD tersebut.

Sementara itu, di sisi lain, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengkonfirmasi bahwa Bank Jakarta memang telah mengajukan permohonan peminjaman lahan kepada Kemenkeu. Pengajuan krusial ini akhirnya disetujui Purbaya setelah pertemuannya dengan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Pramono Anung, di Balai Kota, Jakarta Pusat, pada Selasa, 7 Oktober 2025.

Kemenkeu pun menyepakati peminjaman lahan Lot 1 di SCBD kepada Bank Jakarta untuk jangka waktu 50 tahun. Namun, perjanjian ini datang dengan satu syarat penting: 30 persen dari total luasan bangunan yang akan berdiri di atas lahan tersebut harus dialokasikan untuk kepentingan pemerintah pusat. Purbaya bahkan secara spesifik menyampaikan pesannya kepada Gubernur: “Bank Jakarta pinjam tanah ke saya ya selama 50 tahun, saya kasih 50 tahun perjanjiannya. Nanti dibagi tiga ya, pemerintah Pusat dapat jatah 30% dari gedung itu. Syaratnya adalah saya bilang ke Pak Gubernur, gedungnya bagus, jangan malu-maluin, biar saya masuk sana juga tenang,” pungkasnya, menekankan pentingnya kualitas dan representasi gedung baru tersebut.

Ringkasan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menanggapi persetujuan Menteri Keuangan (Menkeu) terkait peminjaman lahan Lot 1 SCBD kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk pembangunan gedung Bank Jakarta. Sebelumnya, lahan tersebut sempat direncanakan sebagai lokasi pusat keuangan OJK, namun batal karena keterbatasan anggaran dan telah dikembalikan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sejak Oktober 2022.

Kemenkeu menyetujui peminjaman lahan Lot 1 SCBD kepada Bank Jakarta selama 50 tahun, dengan syarat 30% dari total luas bangunan dialokasikan untuk kepentingan pemerintah pusat. Menkeu menekankan pentingnya kualitas dan representasi gedung baru tersebut.