
JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) secara resmi melantik Juda Agung sebagai anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ex-officio Bank Indonesia (BI) pada Selasa, 23 September 2025. Pelantikan ini menandai babak baru dalam struktur kepemimpinan OJK, lembaga yang memiliki peran krusial dalam mengatur dan mengawasi sektor jasa keuangan nasional.
Juda Agung, yang saat ini juga menjabat sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia, mengambil alih posisi yang sebelumnya dipegang oleh Doni Primanto Joewono. Pergantian ini dilakukan menyusul berakhirnya masa jabatan Doni Primanto Joewono sebagai anggota DK OJK Ex-officio Bank Indonesia pada Agustus 2025. Pengangkatan Juda Agung ini didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 72/P/2025 tentang Penggantian Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Ex-officio dari Bank Indonesia.
“Berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 72/P Tahun 2025, Saudara telah diangkat sebagai anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ex officio Bank Indonesia,” demikian ditegaskan oleh Ketua MA Sunarto, mengutip laman resmi Mahkamah Agung pada hari yang sama. Pelantikan ini menegaskan legalitas dan pentingnya peran Juda Agung dalam menjaga stabilitas sistem keuangan.
Sebagai informasi, landasan hukum mengenai struktur Dewan Komisioner OJK diatur secara jelas dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Beleid tersebut secara spesifik mengamanatkan keberadaan anggota ex officio dalam DK OJK, yang meliputi perwakilan dari Dewan Gubernur Bank Indonesia dan pejabat setingkat eselon I dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Dengan kehadiran Juda Agung, jajaran anggota Dewan Komisioner OJK kini lengkap menjadi 11 orang. Komposisi ini terdiri dari sembilan Anggota Dewan Komisioner yang berasal dari hasil Panitia Seleksi, serta dua Anggota Dewan Komisioner Ex-officio yang mewakili Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan. Keterwakilan ini memastikan koordinasi yang solid antara regulator keuangan utama di Indonesia.
Berikut adalah daftar lengkap jajaran anggota DK OJK terbaru:
- Ketua: Mahendra Siregar
- Wakil Ketua: Mirza Adityaswara
- Anggota Dewan Komisioner/Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan: Dian Ediana Rae
- Anggota Dewan Komisioner/Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon: Inarno Djajadi
- Anggota Dewan Komisioner/Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun: Ogi Prastomiyono
- Anggota Dewan Komisioner/Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen: Friderica Widyasari Dewi
- Anggota Dewan Komisioner/Ketua Dewan Audit: Sophia Issabella Wattimena
- Anggota Dewan Komisioner/Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya: Agusman
- Anggota Dewan Komisioner/Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto: Hasan Fawzi
- Anggota Dewan Komisioner OJK Ex-officio Bank Indonesia: Juda Agung
- Anggota Dewan Komisioner OJK Ex-officio Kementerian Keuangan: Thomas A.M. Djiwandono
Ringkasan
Juda Agung resmi dilantik sebagai anggota Dewan Komisioner OJK Ex-officio Bank Indonesia pada 23 September 2025, menggantikan Doni Primanto Joewono. Pengangkatan ini berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 72/P/2025 dan ditegaskan oleh Ketua MA Sunarto, menekankan peran pentingnya dalam menjaga stabilitas sistem keuangan.
Dengan bergabungnya Juda Agung, lengkaplah jajaran anggota Dewan Komisioner OJK menjadi 11 orang, yang terdiri dari sembilan anggota hasil panitia seleksi dan dua anggota Ex-officio mewakili Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan. Keberadaan anggota ex-officio ini diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, memastikan koordinasi yang solid antara regulator keuangan utama.