Tindak Lanjut Pernyataan Purbaya Soal Saham Gorengan, BEI Akan Perketat Aturan

JAKARTA – Bursa Efek Indonesia (BEI) menegaskan komitmennya untuk secara serius menanggulangi peredaran saham ‘gorengan’ di lantai bursa. Langkah proaktif ini diambil sebagai tindak lanjut atas pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang menyerukan peningkatan pengawasan terhadap dinamika pasar modal Tanah Air.

I Gede Nyoman Yetna, Direktur Penilaian Perusahaan BEI, menjelaskan bahwa ke depan, Bursa akan mengintensifkan standar dan aturan bagi calon perusahaan tercatat. Tujuan utamanya adalah memastikan terciptanya transaksi yang adil dan wajar bagi para investor begitu perusahaan tersebut resmi melantai di bursa. “Kami memastikan bahwa calon perusahaan tercatat memiliki ukuran yang memadai atau sizeable, serta free float yang cukup. Ini berarti jumlah saham yang tersedia untuk ditransaksikan oleh publik memadai, sehingga likuiditasnya senantiasa terjaga. Dengan demikian, baik harga maupun transaksi yang terbentuk akan berlangsung secara wajar,” tegas Nyoman dalam keterangannya di Bursa pada Jumat (17/10/2025).

: Kerja Sama BEI dan Bursa Singapura (SGX), Tiga Saham Blue Chip Masuk Produk SDR

Namun demikian, Nyoman menekankan bahwa upaya ini tidak akan melibatkan pembentukan regulasi baru. Sebaliknya, Bursa akan memperkuat dan mengoptimalkan peraturan yang sudah ada. “Peraturan memang sudah ada, dan kami akan terus meningkatkannya,” pungkas Nyoman. Pernyataan ini sekaligus menjadi respons terhadap seruan dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dengan tegas menyatakan bahwa pasar modal belum akan mendapatkan insentif dari pemerintah sebelum isu saham-saham gorengan di lantai bursa dapat dikendalikan sepenuhnya. “Tadi Direktur Bursa juga meminta insentif, namun belum saya berikan. Saya tegaskan, insentif akan diberikan jika perilaku investor di pasar modal sudah tertata rapi,” ujar Purbaya saat berbicara di Gedung BEI, Jakarta, Kamis (9/10/2025). Menurut Purbaya, krusial bagi Bursa untuk mengendalikan praktik saham gorengan demi melindungi kepentingan investor kecil.

Beralih ke isu lain, Nyoman turut memaparkan bahwa BEI telah menjalin komunikasi dengan Danantara terkait potensi IPO perusahaan-perusahaan yang berada di bawah naungan lembaga pengelola investasi tersebut. Kendati demikian, Nyoman memastikan bahwa hingga tahun 2025, belum ada rencana konkret dari perusahaan-perusahaan pelat merah di bawah Danantara untuk mencatatkan sahamnya di Bursa. “Saat ini, Bursa telah berkoordinasi dengan Danantara, meminta dukungan dari mereka. Tentu saja, Danantara memiliki proses, prosedur, serta targetnya sendiri, dan kami menunggu hasilnya. Untuk saat ini, belum ada dalam daftar pipeline kami,” jelas Nyoman.

Pernyataan Nyoman ini selaras dengan pandangan Chief Investment Officer (CIO) Danantara Indonesia, Pandu Sjahrir, yang sebelumnya menegaskan peran penting sovereign wealth fund ini dalam mengembangkan pasar modal Indonesia, baik dari sisi penawaran (supply) maupun permintaan (demand). “Dari sisi penawaran, kami memang berambisi agar perusahaan-perusahaan di bawah Danantara siap untuk bertransformasi menjadi emiten berkualitas di bursa,” tutur Pandu dalam acara Opening Ceremony dan Seminar Utama Capital Market Summit & Expo (CMSE) 2025 di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Jumat (17/10/2025).

Disclaimer: Berita ini murni bersifat informatif dan tidak bertujuan untuk mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya berada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab atas segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi yang diambil oleh pembaca.

Ringkasan

Bursa Efek Indonesia (BEI) akan memperketat aturan dan standar bagi calon perusahaan tercatat sebagai tindak lanjut atas pernyataan Menteri Keuangan terkait saham gorengan. BEI akan memastikan perusahaan yang melantai memiliki ukuran yang memadai dan *free float* yang cukup agar likuiditas terjaga dan transaksi berlangsung wajar. Langkah ini diambil untuk melindungi investor dan menciptakan pasar modal yang adil.

Meskipun demikian, penguatan pengawasan ini tidak akan melibatkan pembuatan regulasi baru, melainkan optimalisasi aturan yang sudah ada. Selain itu, BEI juga telah berkomunikasi dengan Danantara mengenai potensi IPO perusahaan-perusahaan di bawah naungannya, meski hingga saat ini belum ada rencana konkret terkait hal tersebut. Menteri Keuangan juga menegaskan bahwa insentif bagi pasar modal akan diberikan jika isu saham gorengan dapat dikendalikan.