
Bank Indonesia (BI), bersama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan PT Kliring Penjamin Efek Indonesia (KPEI), terus mengukuhkan sinergi strategis mereka dalam upaya mendongkrak perjanjian penjualan dan pembelian kembali surat berharga, atau yang dikenal sebagai Repurchase Agreement (Pasar Repo). Kolaborasi ini menunjukkan hasil yang signifikan, dengan nilai transaksi repo harian yang kini telah mencapai Rp 17,5 triliun, sebuah lonjakan drastis dari Rp 509 miliar per hari yang tercatat pada tahun 2020.
Peningkatan aktivitas Pasar Repo ini tidak lepas dari upaya proaktif Bank Indonesia. Menurut Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Destry Damayanti, jumlah pelaku pasar repo telah bertambah menjadi 75 bank. Dalam langkah konkret memperkuat ekosistem ini, BI secara resmi meluncurkan Tri-Party Agent Repo dan memperluas penandatanganan Global Master Repurchase Agreement (GMRA) pada Senin (6/10). Destry menegaskan, “Peluncuran Tri-Party Agent Repo dan perluasan penandatanganan GMRA merupakan dua inisiatif strategis untuk menjadikan pasar repo semakin modern, inklusif, dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional berkelanjutan.”
Kehadiran Tri-Party Agent Repo, yang dipandang oleh Destry sebagai inovasi krusial, diharapkan mampu menyuguhkan kemudahan bagi bank maupun pelaku pasar nonbank dalam melaksanakan transaksi repo secara lebih efisien dan aman. Layanan ini, yang dioperasikan oleh KPEI, telah memulai operasionalnya sejak 29 September 2025. Sebagai pengguna jasa tahap awal, delapan bank terkemuka turut berpartisipasi, meliputi Bank Mandiri, BNI, BRI, Permata, CIMB Niaga, Danamon, Maybank, dan BPD Jatim. Pada minggu pertama implementasinya, KPEI berhasil memfasilitasi transaksi repo senilai Rp 70 miliar dengan tenor bervariasi antara 1 hingga 14 hari, menunjukkan potensi besar layanan ini.
Sejalan dengan visi tersebut, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, menggarisbawahi bahwa Tri-Party Agent Repo berpotensi besar untuk memperkuat transparansi, efisiensi, dan likuiditas pasar keuangan Indonesia. Inarno lebih lanjut menyatakan bahwa OJK telah memberikan mandat penting kepada KPEI untuk memperluas perannya sebagai Central Counterparty (CCP), tidak hanya terbatas pada pasar modal, melainkan juga mencakup pasar uang dan pasar valuta asing. Ekspansi peran ini diharapkan dapat menciptakan stabilitas dan kepercayaan yang lebih besar di seluruh spektrum pasar keuangan.
Selain Tri-Party Agent Repo, perluasan penandatanganan GMRA juga dinilai krusial untuk meningkatkan interkoneksi antar pelaku repo. Inisiatif ini tidak hanya menjamin kepastian hukum, tetapi juga memfasilitasi pengelolaan risiko yang lebih baik, serta mendorong tata kelola transparan bagi seluruh pelaku pasar. Sebanyak 68 bank telah menunjukkan komitmen kuat mereka melalui penandatanganan GMRA. Mengikuti semangat ini, OJK secara konsisten mendorong para pelaku pasar untuk secara berkala memperbarui dan menyesuaikan dokumen GMRA mereka, agar senantiasa relevan dan selaras dengan praktik internasional terbaik.
Bank Indonesia menegaskan komitmennya yang teguh untuk terus memperkuat ekosistem pasar repo sebagai pilar penting dalam upaya pendalaman pasar keuangan nasional. Melalui pengembangan infrastruktur yang aman dan efisien, transaksi repo diharapkan dapat meningkatkan likuiditas pasar uang dan pasar surat berharga secara signifikan. Pada akhirnya, upaya ini akan turut memperkokoh ketahanan sistem keuangan Indonesia, memberikan fondasi yang kokoh untuk mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan di masa depan, seperti yang Destry Damayanti sampaikan.
Ringkasan
Bank Indonesia (BI), OJK, dan KPEI bersinergi meningkatkan transaksi Repurchase Agreement (Repo). Hasilnya, transaksi repo harian melonjak signifikan menjadi Rp 17,5 triliun, naik dari Rp 509 miliar pada tahun 2020. Peningkatan ini didukung penambahan pelaku pasar menjadi 75 bank dan peluncuran Tri-Party Agent Repo.
Tri-Party Agent Repo, yang dioperasikan oleh KPEI sejak 29 September 2025, memfasilitasi transaksi repo yang lebih efisien dan aman. Selain itu, perluasan penandatanganan Global Master Repurchase Agreement (GMRA) meningkatkan kepastian hukum dan pengelolaan risiko, memperkuat ekosistem pasar repo untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan.