UU P2SK Direvisi: LPS Kini Lebih Mandiri, Anggaran Tak Lewat Kemenkeu!

DPR RI tengah merombak Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), dengan fokus utama pada perubahan mekanisme penyusunan anggaran Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Perubahan signifikan ini akan membebaskan LPS dari keharusan mengajukan anggaran melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Ke depan, LPS akan langsung membahas anggaran dengan Komisi XI DPR RI. Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menjelaskan bahwa perubahan ini merupakan implementasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah membatalkan mekanisme sebelumnya.

“Selama ini kan melalui Kementerian Keuangan, sekarang melalui Komisi XI, sebagai lembaga independen mereka dimaknai oleh Mahkamah Konstitusi. Itu perintah Mahkamah Konstitusi, bukan maunya DPR. Di dalam perintah Mahkamah Konstitusi itu kita harus membentuk normanya. Makanya normanya harus kita perkuat dalam undang-undang,” tegas Misbakhun di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (1/10). Pernyataan ini menggarisbawahi bahwa langkah DPR RI ini murni untuk menindaklanjuti keputusan MK.

Lebih lanjut, Misbakhun menekankan pentingnya mensejajarkan LPS sebagai lembaga negara independen dengan anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) lainnya, yakni Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dengan demikian, diharapkan tercipta kesetaraan dan sinergi yang lebih baik dalam menjaga stabilitas keuangan negara.

“Dan ada penguatan bahwa LPS sebagai lembaga negara yang independen. Supaya posisi di KSSK semuanya setara. BI sebagai lembaga independen, kemudian OJK sebagai lembaga negara yang independen, dan LPS sebagai lembaga negara yang independen itu saja,” jelasnya. Penegasan ini menyoroti tujuan utama revisi UU P2SK adalah memperkuat independensi LPS.

Revisi UU ini juga bertujuan untuk memperkuat profesionalitas anggota KSSK agar dapat bekerja sesuai aturan yang berlaku. Misbakhun mencontohkan bahwa selama ini BI dan OJK telah menerapkan mekanisme pengajuan anggaran langsung ke Komisi XI DPR RI, tanpa melalui Kemenkeu. Hal ini yang kemudian mendasari perlunya penyesuaian bagi LPS.

“Selama ini BI, OJK sudah seperti itu. LPS menyusul. Dan itu keputusan Mahkamah Konstitusi, bukan mau kita,” imbuh Misbakhun.

Sebagai informasi tambahan, MK sebelumnya mengabulkan sebagian uji materi Pasal 86 ayat 4 UU P2SK. Putusan Nomor 85/PUU-XXII/2024 dari MK mempertegas independensi LPS dengan mengubah sejumlah frasa yang sebelumnya memberikan kewenangan persetujuan kepada Menteri Keuangan. Keputusan MK inilah yang menjadi landasan utama bagi perubahan mekanisme pengajuan anggaran LPS yang tengah digodok oleh DPR RI.

Ringkasan

DPR RI sedang merevisi UU P2SK untuk mengubah mekanisme penyusunan anggaran LPS, mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi. Perubahan ini membebaskan LPS dari keharusan mengajukan anggaran melalui Kementerian Keuangan, sehingga LPS akan langsung membahas anggaran dengan Komisi XI DPR RI.

Revisi ini bertujuan untuk memperkuat independensi LPS sebagai lembaga negara, menyetarakan posisinya dalam KSSK dengan BI dan OJK. Langkah ini juga diharapkan meningkatkan profesionalitas anggota KSSK dalam menjaga stabilitas keuangan negara, sejalan dengan mekanisme pengajuan anggaran BI dan OJK yang sudah berjalan.