Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif lebih dari Rp5 miliar kepada seorang pegiat media sosial alias influencer pasar modal berinisial BVN atau diduga Belvin Tannadi yang terbukti melakukan manipulasi harga perdagangan saham. Pjs Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon...
Read More »OJK rilis SK data kepemilikan saham, jamin transparansi di pasar modal
OJK keluarkan SK untuk BEI dan KSEI guna tingkatkan transparansi data pasar modal, termasuk data kepemilikan saham di atas 1% dan kebijakan free float 15%.
Read More »OJK jatuhkan denda miliaran atas manipulasi saham, dari korporasi hingga influencer
Ussindonesia.co.id JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda miliaran rupiah kepada sejumlah pihak yang terbukti melakukan manipulasi harga saham. Penindakan ini menyasar praktik yang menciptakan gambaran semu perdagangan, baik melalui transaksi terkoordinasi maupun penyebaran informasi menyesatkan di media sosial. Pejabat Sementara Kepala Eksekutif Pasar Modal, Derivatif Keuangan, dan Bursa Karbon OJK,...
Read More »Formula bi-phase dalam skincare, gunanya untuk apa sih?
Cosmo babes, kalau kamu pernah lihat skincare dengan dua layer terpisah dalam satu botol, biasanya bagian atas oily dan bagian bawah bening, serta harus dikocok dulu sebelum dipakai… Congratulations, kamu lagi lihat bi-phase formula! Sekilas kelihatan aesthetic dan fancy
Read More »BEI finalisasi aturan free float saham, bahas aspirasi pelaku pasar
BEI finalisasi revisi aturan free float saham, target sah Maret 2026. Aturan baru free float tergantung kapitalisasi, dan perubahan kode saham.
Read More »BI tahan suku bunga 4,75%, ini dampaknya bagi industri asuransi
Ussindonesia.co.id JAKARTA. Keputusan Bank Indonesia (BI) mempertahankan suku bunga acuan (BI-Rate) di level 4,75% pada Februari 2026 dinilai membawa dampak positif bagi industri asuransi nasional. Pengamat asuransi, Irvan Rahardjo menyebut bahwa keputusan ini memang bertujuan untuk menjaga stabilitas rupiah dan mengendalikan inflasi di tengah ketidakpastian global. Namun, bagi industri asuransi sendiri ia berpendapat bahwa kebijakan ini justru...
Read More »OJK denda Dana Mitra Kencana cs usai manipulasi saham IMPC Rp92 miliar
OJK menjatuhkan denda Rp92 miliar pada PT Dana Mitra Kencana dan dua individu karena manipulasi saham IMPC pada 2016, menciptakan gambaran pasar semu.
Read More »Harga emas kembali melejit, begini efeknya bagi emiten produsen emas
Ussindonesia.co.id JAKARTA. Setelah sempat terkoreksi akhir-akhir ini, harga emas kembali melesat. Kondisi tersebut tentu menjadi angin segar yang kesekian bagi emiten-emiten produsen emas pada tahun ini. Mengutip Trading Economics, harga emas dunia berada di level US$ 5.035,42 per ons troi pada Jumat (20/2) pukul 17.35 WIB. Harga emas telah naik 8,05% sejak awal Februari lalu, di mana pada 2 Februari silam harga komoditas ini sempat jatuh ke level...
Read More »Saham big banks menguat Jumat (20/2), simak rekomendasi BBRI, BBCA, BMRI dan BBNI
Ussindonesia.co.id JAKARTA. Saham perbankan berkapitalisasi besar kompak menguat pada penutupan perdagangan Jumat (20/2/2026), didorong sentimen selektif investor menjelang akhir pekan. Penguatan ini sekaligus membuka ruang rekomendasi trading jangka pendek dan akumulasi menengah–panjang. Saham PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) memimpin kenaikan dengan lonjakan 1,86% ke Rp3.840 per saham, dan menguat 1,59% secara mingguan. PT Bank...
Read More »OJK kenakan sanksi pada kasus manipulasi saham IMPC, tiga pihak didenda Rp 5,7 miliar
Ussindonesia.co.id JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif kepada tiga pihak yang terbukti melakukan manipulasi harga perdagangan pada saham PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC) periode Januari–April 2026. Pejabat Sementara Kepala Eksekutif Pasar Modal, Derivatif Keuangan dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menjelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan, OJK menemukan tindakan perdagangan yang menciptakan gambaran semu. “Atau...
Read More »