Induk Instagram Minta Perpanjangan Waktu soal Surat Pemanggilan dari Komdigi

Induk Instagram, Meta meminta persetujuan perpanjangan waktu untuk bertemu dengan Kementerian Komunikasi dan Digital alias Komdigu terkait rencana diskusi regulasi Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).

“Kami meminta perpanjangan waktu dan telah menerima persetujuan untuk bertemu dengan Komdigi di minggu depan untuk mendiskusikan rencana kami terkait regulasi PP Tunas,” kata Kepala Kebijakan Publik, Indonesia dan Filipina Meta Berni Moestafa dalam pernyataan pers, Jumat (3/4).

Tanggapan itu merupakan respons Meta atas surat panggilan kedua yang dilayangkan Kementerian Komdigi kepada Meta, karena menilai platform digital raksasa teknologi tersebut belum memenuhi ketentuan dalam PP Tunas.

Berni mengatakan Meta akan mendiskusikan rencana terkait regulasi PP Tunas dengan Kementerian Komdigi sebagai komitmen perusahaan tersebut untuk melindungi anak dan remaja di platform digital.

“Kami berkomitmen untuk melindungi anak remaja di dalam platform kami dan akan menyampaikan informasi selanjutnya,” kata Berni.

Sebelumnya, Kementerian Komdigi melayangkan surat panggilan kedua untuk Meta selaku pemilik platform Threads, Instagram, dan Facebook dan Google selaku pemilik YouTube pada Kamis (2/4).

Panggilan ini dilakukan karena keduanya belum memenuhi panggilan pertama untuk menjalani pemeriksaan mengenai kepatuhan terhadap peraturan pelindungan anak di ruang digital.

Kementerian Komdigi menekankan bahwa kepatuhan terhadap aturan pelindungan anak bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan tanggung jawab yang berdampak langsung pada keselamatan anak di ruang digital.

Instansi terus melakukan pengawasan dan menyiapkan langkah lanjutan apabila ketidakpatuhan penyedia platform digital terhadap PP Tunas berlanjut.

Menurut Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 tahun 2026, penyedia platform yang tidak mematuhi aturan bisa dikenai sanksi administratif berupa teguran, penghentian akses sementara, hingga pemutusan akses.