IMF usulkan kerek tarif PPh, Purbaya: Tarif tidak naik, sebelum ekonomi membaik!

Ussindonesia.co.id , JAKARTA — Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan belum akan menaikkan tarif pajak sembari memastikan defisit APBN tetap akan terjaga di bawah 3% dari produk domestik bruto (PDB). 

Pernyataan Purbaya itu diungkapkan merespons laporan Dana Moneter Internasional atau International Monetary Fund (IMF) yang di antaranya mengusulkan kenaikan pajak penghasilan (PPh) karyawan agar defisit APBN tak melewati batas 3%. 

Opsi tersebut menjadi salah satu instrumen ilustratif IMF kepada Indonesia untuk mengurangi ketergantungan pemerintah pada pembiayaan defisit. Pada tahun ini, pemerintah menargetkan defisit Rp689,1 triliun atau 2,68% terhadap PDB. 

: Dirjen Pajak Wanti-wanti Fiskus Antisipasi Lonjakan Lapor SPT saat Ramadan

“Ya bagus, usulan IMF itu bagus untuk naikin pajak. Anda mau dipajakin? Kan saya bilang sebelum ekonominya kuat, kami enggak akan ubah-ubah itu tarif pajak. Tetapi kami akan ekstensifikasi, tutup kebocoran pajak dan lain-lain,” terang Purbaya kepada wartawan usai rapat koordinasi (rakor) Satgas Pemulihan Pascabencana Sumatra bersama DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (18/2/2026).

Purbaya memastikan bahwa pemerintah fokus untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi. Untuk diketahui, dari baseline pertumbuhan ekonomi 2026 pada UU APBN sebesar 5,4%, Purbaya memperkirakan ekonomi bisa tumbuh sampai dengan 6% tahun ini. 

: : Bapenda Riau Targetkan Revisi Pergub Pajak Air Permukaan Rampung Maret 2026

Dengan perekonomian yang tumbuh lebih cepat, dia meyakini penerimaan pajak pemerintah bisa lebih tinggi.  “Sehingga [batas defisit fiskal] 3% itu bisa dihindari secara otomatis. Nanti kalau kurang, ya kami naikin pajak,” ujarnya sambil berkelakar. 

Ekonom yang pernah bekerja di Danareksa hingga Kantor Staf Presiden (KSP) itu menegaskan tidak ingin secara tiba-tiba menaikkan pajak. Itu bisa memengaruhi daya beli sehingga pertumbuhan ekonomi pun melambat. 

: : IMF Usul Pajak Gaji Naik demi APBN, Awas Jadi Beban Kelas Menengah!

“Terpaksa 3% juga diterabas kalau ekonomi jatuh loh. Jadi saya sudah pakai biaya yang semurah mungkin untuk membalikkan arah ekonomi,” terangnya. 

Masukan dari IMF

Sebelumnya, IMF melalui laporan Selected Issues Paper bertajuk Golden Vision 2045: Making The Most Out of Public Investment yang dirilis awal Februari 2026, menaksir Indonesia membutuhkan pertumbuhan produk domestik bruto (PDB) riil di kisaran 5,5% hingga 6,5% setiap tahunnya selama dua dekade ke depan untuk mencapai status negara berpendapatan tinggi sesuai visi Indonesia Emas 2045. 

Untuk mencapai itu, IMF mengidentifikasi peningkatan investasi publik sebagai pilar utamanya. Kendati demikian, ekspansi belanja modal itu wajib berbarengan dengan peningkatan penerimaan pajak agar defisit APBN tidak melampaui ambang batas 3% terhadap produk domestik bruto (PDB). 

Laporan IMF menggarisbawahi bahwa mobilisasi penerimaan adalah syarat mutlak guna menciptakan ruang fiskal yang longgar bagi ekspansi proyek infrastruktur dan publik. 

“Mobilisasi tambahan penerimaan akan menciptakan ruang fiskal yang dibutuhkan untuk meningkatkan skala investasi publik sembari mempertahankan kepatuhan terhadap aturan fiskal Indonesia yang telah berjalan lama,” papar tim peneliti IMF yang beranggotakan Tsendsuren Batsuuri, Raju Huidrom, dan Philippe Wingender dalam laporan tersebut, dikutip Sabtu (14/2/2026). 

Dalam kerangka simulasi makroekonominya, lembaga yang bermarkas di Washington D.C. tersebut memproyeksikan bahwa berbagai langkah ekstraksi penerimaan domestik dapat menyumbang tambahan pendapatan negara secara bertahap sekitar 0,3 poin persentase dari PDB.

Sebagai salah satu instrumen ilustratif, model IMF menyodorkan opsi peningkatan pajak penghasilan karyawan (labor income tax) untuk mengurangi ketergantungan pemerintah pada pembiayaan defisit. 

Meski demikian, IMF memberikan catatan tebal terkait tahapan dari eksekusi kebijakan perpajakan ini. IMF merumuskan agar lonjakan awal pendanaan investasi publik dibiayai sepenuhnya lewat defisit anggaran. Seiring dengan berjalannya waktu dan roda ekonomi yang mulai berputar lebih kencang akibat investasi tersebut, barulah penarikan pajak penghasilan tenaga kerja ditingkatkan secara bertahap. 

Strategi penundaan beban pajak di awal ini dinilai krusial agar tekanan pajak tidak mencederai atau mengerem laju pertumbuhan ekonomi yang baru saja akan lepas landas. 

Melalui kombinasi manuver tersebut, postur defisit fiskal secara keseluruhan diyakini akan tetap terjaga di bawah 3%, berdasarkan baseline realisasi defisit APBN 2024 di level 2,3% dari PDB.