Jawab Rocky Gerung, jaksa sebut kasus Nadiem tak bisa dipahami cuma dalam 2 jam

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady menilai proses persidangan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook perlu dipahami secara utuh. Pemahaman itu menurutnya tidak dapat diperoleh hanya dalam 60 menit.

Hal itu disampaikan Roy menanggapi pandangan pengamat politik Rocky Gerung terkait kasus yang menjerat Nadiem. Rocky ikut menghadiri persidangan perkara tersebut pada Senin (11/5) hingga skors sekitar pukul 14.00 WIB.

Roy mengatakan, persidangan kasus Nadiem telah menghadirkan puluhan saksi dan berjalan hampir enam bulan hingga saat ini. “Bagaimana dia (Rocky) bisa menganalisis sebuah peristiwa fakta hukum dan alat bukti dengan hanya menghadiri sidang selama 1-2 jam?” kata Roy di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (11/5).

Dia berargumen pernyataan Rocky justru memungkinkan Nadiem memaksakan penggunaan Chromebook dalam pengadaan laptop pada 2020-2022.

JPU menyebut Nadiem menerima uang Rp 809,56 miliar terkait kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management di lingkungan Kemendikbudristek pada 2019–2022.

Dugaan keterlibatan mendikbudristek periode 2019–2024 itu disebut dalam sidang pembacaan surat dakwaan terhadap tiga terdakwa dalam kasus yang sama, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Sri Wahyuningsih, dan Mulyatsyah. Adapun Nadiem tak menghadiri sidang karena sakit.

Dalam kasus tersebut, ketiga terdakwa diduga merugikan keuangan negara senilai Rp 2,18 triliun. Perinciannya, sebesar Rp 1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek, serta; senilai US$ 44,05 juta atau setara dengan Rp 621,39 miliar akibat pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada program digitalisasi pendidikan.

Disebutkan bahwa ketiga terdakwa melakukan perbuatan melawan hukum tersebut bersama-sama dengan Nadiem dan mantan Staf Khusus Mendikbudristek, Jurist Tan.

Perbuatan melawan hukum yang dilakukan para terdakwa, menurut jaksa, antara lain melakukan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM Tahun Anggaran 2020, 2021, dan 2022, yang tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan serta berbagai prinsip pengadaan.

Berdasarkan pantauan Katadata, Rocky turut menyaksikan persidangan pemeriksaan Nadiem sebagai terdakwa, Senin ini. Menurut Rocky, alasan kehadirannya di pengadilan adalah untuk memastikan sidang tersebut berjalan berdasarkan nalar hukum atau tidak.

Rocky menilai JPU telah gagal menghubungkan fakta menjadi tuduhan dalam sidang itu. Dia mencontohkan kegagalan JPU dalam mengubah percakapan dalam WhatsApp menjadi tuduhan.

“Ada kelelahan yang dialami jaksa untuk mengubah percakapan WhatsApp menjadi bukti yang memberatkan. Nah, nalar hukumnya mungkin belum sampai dalam pembuktian fakta tersebut menjadi tuduhan,” kata Rocky.