Cek Rekening, Adaro Andalan (AADI) Bayar Dividen Interim Rp4,18 Triliun Hari ini

Ussindonesia.co.id , JAKARTA — Emiten batu bara PT Adaro Andalan Indonesia Tbk. (AADI) dijadwalkan membayar dividen interim senilai Rp4,18 triliun atau setara Rp538,08 per saham pada hari ini, Kamis (27/11/2025).

Dividen interim AADI akan dibagikan kepada para pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham, atau pemegang saham pada subrekening efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) pada 19 november 2025.

Berdasarkan keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), dividen interim AADI telah mengalami cum date pada 17 November 2025. Tanggal tersebut adalah tanggal cum date di pasar reguler dan negosiasi. Sementara, tanggal cum dividen di pasar reguler dan negosiasi adalah pada 19 November 2025.

: Bisikan untuk Para Pemegang Saham AADI Jelang Dividen Interim 2025 Cair

Untuk diketahui, emiten pertambangan batu bara terafiliasi konglomerat Garibaldi Thohir itu menetapkan pembagian dividen interim tahun buku 2025 senilai US$250 juta atau setara Rp4,18 triliun.

Kurs konversi dolar AS ke rupiah akan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia pada 19 November 2025 senilai Rp16.760 per dolar AS, sehingga para investor akan menerima jatah Rp538,08 per lembar saham.

: : Emiten Batu Bara AADI, ITMG Cs Royal Tebar Dividen Meski Kinerja Tertekan

Pembagian ini diambil dari laba bersih periode sembilan bulan hingga 30 September 2025, berdasarkan keputusan direksi dan dewan komisaris perseroan pada 7 November 2025.

Pembagian dividen dilakukan dalam mata uang rupiah, dan bagi pemegang saham yang tercatat dalam penitipan kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, dana akan didistribusikan melalui rekening efek masing-masing. 

: : Mereka yang Raih Dividen Interim Jumbo dari Adaro Andalan (AADI)

“Untuk pemegang saham yang belum tercatat di KSEI, instruksi pembayaran dapat dikirimkan ke PT Datindo Entrycom selambat-lambatnya pada 19 November 2025 pukul 16.00 WIB,” demikian tertulis dalam keterbukaan informasi perseroan.

Dari sisi perpajakan, perseroan menegaskan bahwa pemegang saham asing tanpa perjanjian P3B akan dikenai PPh Pasal 26 sebesar 20%, sedangkan bagi negara dengan P3B berlaku tarif lebih rendah sesuai ketentuan, dengan kewajiban menyerahkan dokumen Form DGT atau Certificate of Residence kepada KSEI atau biro administrasi efek sebelum batas waktu 19 November 2025.

“Langkah pembagian dividen interim ini menjadi sinyal kuat posisi kas Adaro Andalan yang solid menjelang akhir tahun, di tengah fluktuasi harga batu bara global.”

Di lantai Bursa, saham AADI terpantau melemah 1,94% atau 150 poin ke level Rp7.600 per lembar pada hari ini, Kamis (27/11/2025) hingga akhir penutupan sesi I. Dalam sebulan terakhir saham AADI terkoreksi 4,70% dan sepanjang tahun berjalan 2025 saham batu bara itu telah ambles 7,60%.

_______

Disclaimer: berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.