
Platform TikTok saat ini menjadi platform pertama yang berkomitmen untuk melaksanakan pembatasan akses media sosial untuk anak berusia di bawah 16 tahun sekaligus juga menonaktifkan akun-nya. Hal ini sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
“TikTok menjadi yang pertama melaporkan angka penonaktifan dan yang pertama menunjukkan bahwa komitmen dibarengi juga oleh langkah-langkah nyata yang secara transparan disampaikan kepada publik melalui Kementerian Komdigi,” kata Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid dalam konferensi pers, Selasa (28/4).
Meutya mengatakan sebelumnya pada 10 April 2026, TikTok sudah menonaktifkan sekitar 780 ribu akun anak. Lalu saat ini penonaktifan akun anak terus bertambah per hari ini (28/4) hingga 1,7 juta akun.
“TikTok juga menyampaikan secara langsung rencana aksi kepatuhan yang lebih rinci dan terukur untuk ke depan,” ujarnya.
Sementara itu, Head of Public Policy, TikTok Indonesia Hilmi Ardianto mengatakan pihaknya selalu memprioritaskan terhadap keamanan dalam untuk pengguna. Hal ini juga diatur dalam community guidelines atau panduan komunitas Tiktok.
“Aspek tersebut merupakan salah satu keinginan kami juga untuk selalu terus berusaha patuh terhadap terhadap peraturan yang ada di di mana kami berada,” kata Hilmi.
Hilmi memastikan ke depan, TikTok masih akan berupaya membuat membuat sistem untuk mengenali para penggunanya. Hal ini menjadi bagian dari upaya untuk menonaktifkan akun anak usia di bawah 16 tahun.
“Itu terus dilakukan secara bertahap dan prosesnya tentu tidak sebentar karena memang kami terus membangun apa yang kami bisa lakukan,” ujar Hilmi.
TikTok sebelumnya menyatakan platformnya telah memiliki berbagai mekanisme perlindungan khusus bagi pengguna remaja. Perusahaan menyatakan akun remaja di TikTok dilengkapi lebih dari 50 fitur keamanan, privasi, dan keselamatan yang secara otomatis diaktifkan.
“Ini untuk membantu remaja mengekspresikan kreativitas mereka secara aman, terhubung dengan teman, serta belajar di platform,” ujar Juru Bicara TikTok kepada Katadata.co.id, beberapa waktu lalu (10/3).
TikTok juga menegaskan komitmen untuk bekerja sama dengan Pemerintah Indonesia agar ruang digital tetap aman bagi pengguna muda. “Kami terus berkomitmen untuk bekerja sama dengan pemerintah Indonesia guna memastikan remaja dapat terus mengakses ruang dare yang aman,” kata Tiktok dalam pernyataannya.
Platform Berisiko Tinggi
Selain TikTok, saat ini YouTube, Instagram, Facebook, Threads, Roblox, X, dan Bigo Live, masuk kategori berisiko tinggi, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Komdigi Nomor 140 Tahun 2026. Delapan platform itu harus memenuhi ketentuan.
Pertama, menyesuaikan batasan minimum usia pengguna pada panduan komunitas dan mulai diumumkan kepada publik.
Kedua, menonaktifan akun pengguna anak yang tidak memenuhi batasan usia minimum, dilakukan secara bertahap.
Ketiga, penyusunan dokumen pedoman atau panduan resmi bagi pengguna (user guideline) yang menjelaskan mekanisme penonaktifan akun, mekanisme penanganan akun terdampak, serta prosedur yang dapat dilakukan oleh pengguna apabila terdapat sanggahan.
Keempat, melaporkan perkembangan implementasi rencana aksi secara periodik.
Kelima, melakukan penilaian mandiri terhadap aspek risiko pada produk, layanan, dan fitur sesuai ketentuan.