
Ussindonesia.co.id – , JAKARTA – Bank Indonesia (BI) menyampaikan tingginya animo masyarakat yang menukarkan uang rupiah menjelang Idulfitri 1447 Hijriyah/2026 Masehi. Tercatat, peningkatan mencapai lebih dari 85 persen dibandingkan Idulfitri tahun sebelumnya.
“Animo masyarakat untuk menukarkan uang rupiah menjelang Idulfitri 2026 sangat tinggi. Hingga 13 Maret 2026, jumlah penukar melalui layanan resmi mencapai 1.076.282 orang, meningkat sekitar 85,4 persen dibandingkan tahun lalu sebanyak 580.496 orang,” kata Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI M Anwar Bashori dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (16/3/2026).
Anwar menuturkan, untuk memenuhi kebutuhan tersebut, BI memperluas jangkauan layanan penukaran dengan meningkatkan jumlah titik layanan, yakni dari 5.202 layanan pada tahun sebelumnya menjadi 9.294 layanan pada tahun ini. Dengan demikian, diharapkan akses masyarakat terhadap layanan penukaran semakin luas dan mudah.
“Tingginya animo dan perluasan layanan tersebut menunjukkan bahwa kebutuhan masyarakat terhadap uang pecahan kecil untuk tradisi berbagi, pemberian THR (tunjangan hari raya), serta aktivitas ekonomi selama Ramadhan dan Idulfitri masih sangat besar,” tuturnya.
Lebih lanjut, Anwar mengatakan dalam merespons tingginya animo masyarakat, pada 16—17 Maret 2026 BI menyelenggarakan layanan penukaran tambahan Serambi Peduli Mudik di 55 titik layanan di seluruh Indonesia. Titik-titik tersebut berfokus pada lokasi arus mudik, seperti bandara, stasiun, terminal, pelabuhan, dan rest area, guna memfasilitasi kebutuhan penukaran bagi para pemudik.
“Total kuota layanan tambahan tersebut mencapai sekitar 11.900 paket penukaran,” ungkapnya.
Anwar menekankan BI memastikan ketersediaan uang rupiah dalam jumlah yang cukup dan pecahan yang sesuai melalui berbagai kanal layanan resmi, baik kas keliling, layanan terpadu, maupun perbankan.
“Bank Indonesia mengimbau agar masyarakat hanya melakukan penukaran uang rupiah melalui layanan resmi Bank Indonesia dan perbankan guna menjamin keaslian uang serta keamanan transaksi,” kata dia.
Sebab, penukaran melalui mekanisme jual beli di luar layanan resmi memiliki berbagai risiko. Antara lain keaslian uang tidak terjamin, jumlah uang sulit dipastikan akurat, tidak memiliki perlindungan atau pertanggungjawaban, serta rawan penipuan yang dapat merugikan masyarakat secara finansial.