Ekspor melalui badan khusus berlaku sepenuhnya mulai Januari 2027

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kegiatan ekspor bagi tiga komoditas strategis yakni kelapa sawit, batu bara, dan panduan besi sepenuhnya akan dilakukan melalui badan ekspor BUMN mulai 1 Januari 2027. Badan khusus yang ditunjuk pemerintah tersebut adalah PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).

“Implementasi ini paling lambat sepenuhnya dilakukan mulai 1 Januari 2027. Kegiatan ekspor dan proses transaksinya sepenuhnya dilakukan BUMN ekspor,” kata Airlangga dalam Sosialisasi Tata Kelola Ekspor SDA Strategis dan Implementasi Peraturan Pemerintah tentang DHE di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kamis (21/5).

Meski berlaku penuh pada awal tahun depan, namun perusahaan sudah bisa memulai proses ekspor pada bulan depan. Pemerintah memberi jangka waktu 3 bulan sebagai masa transisi ekspor melalui DSI.

Dia mengatakan dalam masa transisi ini transaksi ekspor yang dilakukan perusahaan masih bisa langsung dilakukan dengan pembeli, namun secara dokumentasinya sudah dilakukan oleh BUMN ekspor. 

“Ini akan dilakukan periodisasi sampai dengan 31 Desember 2026,” ujarnya.

Dia meminta kepada para pengusaha untuk bisa mengatur periode transisi sekaligus melakukan penyesuaian dengan kontrak yang ada.

Sementara itu Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan setelah masa transisi tersebut dijalankan tiga bulan, maka pemerintah akan melakukan evaluasi.

“Dalam tiga bulan pertama itu ekspornya dilakukan oleh eksportir yang eksisting, tetapi dokumennya nanti Qualitate Qua (QQ) ke BUMN Ekspor,” kata Budi dalam kesempatan yang sama.

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam pada Rabu (20/5). 

“Penjualan semua hasil sumber daya alam kita, mulai dari minyak sawit, batu bara, dan paduan besi. Kami wajibkan penjualannya melalui BUMN yang ditunjuk oleh pemerintah sebagai pengekspor tunggal,” ujar Prabowo saat berpidato dalam Sidang Paripurna di DPR. 

Ia menjelaskan, hasil dari setiap penjualan ekspor ini akan diteruskan oleh BUMN yang ditunjuk pemerintah kepada pelaku usaha. 

Prabowo menegaskan, tujuan utama kebijakan ini adalah memperkuat pengawasan dan monitoring dan memberantas praktik kurang bayar (underinvoicing), pemindahan harga (transfer pricing), dan pelarian devisa hasil ekspor. Ia meyakini kebijakan ini akan mengoptimalkan penerimaan pajak dan penerimaan negar atas pengelolaan SDA. 

“Dengan kebijakan ini,  kami berharap penerimaan negara kita bisa seperti Meksiko, Filipina dan negara tetangga kita lainnya,” ujar dia.