
Mantan Direktur SD Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Sri Wahyuningsih mengatakan program pengadaan laptop Chromebook 2020 dilaksanakan setelah mendapatkan rekomendasi Kejaksaan Agung. Penjelasan ini menjadi babak baru dalam perjalanan kasus korupsi Chromebook.
Sri mengaku menerima rekomendasi oleh jaksa pendamping pengadaan laptop Chromebook pada Juni 2020. Rekomendasi tersebut didapatkan setelah Pejabat Pembuat Komitmen program tersebut Bambang Hadiwaluyo mengundurkan diri pada 29 Juni 2020.
“Saya berkonsultasi dengan jaksa dari Jamdatun yang mendampingi kami, Pak Dwi. Rekomendasinya adalah konsultasi ke pimpinan dan arahan pimpinan kami adalah segera ganti PPK agar pengadaan fisik dimulai pada 30 Juni 2020,” kata Sri sebagai saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (9/4).
Lebih jauh Sri menyampaikan Bambang tidak memberikan alasan rinci dan teguh untuk mengundurkan diri sebagai PPK pengadaan laptop Chromebook. Menurutnya, Bambang mengantarkan surat pengunduran dirinya secara langsung di rumahnya.
Menurut Sri, setelah itu ia langsung beranjak ke lokasi finalisasi proses pengadaan laptop Chromebook Hotel Arosa, Jakarta Selatan di hari yang sama untuk mengubah pikiran Bambang. Namun Bambang tidak berada di lokasi dan membuat Sri berkonsultasi tatap muka dengan jaksa pendamping program pengadaan.
Setelah itu, Sri kembali beranjak ke kantornya untuk melaporkan pengunduran diri Bambang ke Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Eko Susanto. Eko menginstruksikan agar Sri mencari pengganti Bambang pada hari yang sama.
“Pengadaan laptop Chromebook harus mulai dilakukan pada 30 Juni 2020 karena perintah pimpinan. Selain itu, anggaran pengadaan sudah ada sejak Januari 2020,” katanya.
Walau demikian, Sri mengakui jumlah alokasi dana pengadaan laptop Chromebook pada awal 2020 berbeda dengan Juni 2020. Sebab, proses pengadaan laptop Chromebook dilakukan secara bersamaan dengan penghitungan anggaran yang dibutuhkan.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan tim Jaksa Pengacara Negara atau JPN mulai terlibat dalam pengadaan Chromebook pada 17 Juni 2020. Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook disangka berlangsung pada 2019 sampai 2022.
Anang menekankan tim JPN telah memberikan saran bahwa tidak ada alasan dan urgensi yang jelas dalam pemilihan sistem operasi Chrome selama pendampingan. Sebab, JPN menemukan ada dokumen yang belum tervalidasi lantaran belum disetujui ketua tim teknis beserta anggotanya.
Karena itu, JPN telah menyarankan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk melakukan kajian komparasi sistem operasi lain dalam pengadaan laptop untuk tingkat SD sampai SMA.
Sebab, JPN memperoleh informasi bahwa telah ada arahan khusus dari Staf Khusus Menteri untuk langsung menggunakan sistem operasi Chrome dalam pengadaan tersebut.
Jaksa juga mendorong pemerintah untuk melakukan kajian terhadap penggunaan Chrome Device Manager atau CDM dalam pengadaan tersebut. Ini karena CDM merupakan bagian penting dalam penilaian sebab masuk dalam angka persyaratan evaluasi minimum.
“Dalam kesimpulan pendampingan, pengadaan laptop Kemendikbud tidak sempurna karena ada dokumen teknis yang tidak ditandatangani dan proses pengadaan dilakukan dalam waktu singkat,” kata Anang.