BBNI umumkan pengalihan saham seri B milik Danantara ke BP BUMN

Ussindonesia.co.id – JAKARTA. PT Bank Negara Indonesia  Tbk (BBNI) melaporkan pengalihan sebagian saham Seri B milik PT Danantara Asset Management (DAM) kepada Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN).

Dalam keterbukaan informasi yang ditujukan kepada Bursa Efek Indonesia, BNI menyebut pengalihan saham tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Kepala BP BUMN Nomor S-18/BPU/01/2026 dan Surat DAM Nomor SR.005/DI-DAM/DO/2026, keduanya tertanggal 6 Januari 2026.

Melalui surat tersebut, BP BUMN dan DAM menjelaskan bahwa pada 5 Januari 2026 telah dilakukan penandatanganan perjanjian pengalihan sebagian saham Seri B BNI dari DAM kepada BP BUMN.

Selanjutnya, kedua pihak meminta perseroan untuk menyampaikan laporan perubahan kepemilikan saham tersebut kepada OJK dan BEI guna memenuhi ketentuan Peraturan OJK Nomor 4 Tahun 2024 serta regulasi terkait lainnya.

Bank Rakyat Indonesia (BBRI) Alihkan Saham Seri B Milik Danantara ke BP BUMN

Sebelum transaksi, BP BUMN tercatat hanya memiliki 1 lembar saham Seri A Dwiwarna BNI dengan hak istimewa. Sementara DAM menguasai 434,01 juta lembar saham Seri B dan 21,94 miliar lembar saham Seri C. Dari sisi hak suara, DAM memiliki 1,16% untuk saham Seri B dan 58,84% untuk saham Seri C.

Setelah pengalihan, BP BUMN kini memiliki 223,78 juta lembar saham Seri B atau setara 0,60% dari seluruh saham BNI yang diterbitkan dan disetor penuh, di samping kepemilikan 1 lembar saham Seri A Dwiwarna. Dengan demikian, hak suara BP BUMN meningkat menjadi 0,60%.

Di sisi lain, DAM masih memiliki 210,23 juta lembar saham Seri B atau 0,56% serta tetap menguasai 21,94 miliar lembar saham Seri C dengan hak suara sebesar 58,84%. Secara keseluruhan, Negara Republik Indonesia tetap menjadi pemilik manfaat akhir (ultimate beneficial owner) BNI, baik melalui kepemilikan langsung oleh BP BUMN maupun kepemilikan tidak langsung melalui DAM.

BNI menjelaskan, pengalihan saham tersebut dilakukan dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 yang mengatur kepemilikan saham negara melalui Kepala BP BUMN sebesar 1% pada BUMN, termasuk BNI.

“Transaksi ini dilaksanakan melalui penandatanganan Perjanjian Pengalihan Saham Milik Negara Republik Indonesia berupa Saham Seri B pada BUMN antara Kepala BP BUMN dan DAM,” jelas manajemen dikutip Rabu (7/1).

Adapun nilai transaksi pengalihan saham ditetapkan berdasarkan nilai buku sebesar Rp839,18 miliar. Nilai tersebut masih bersifat sementara dan akan ditetapkan secara definitif berdasarkan keputusan Kepala BP BUMN.

CNAF Akan Diversifikasi Produk di Tengah Lesunya Pasar Otomotif

Manajemen BNI menegaskan pengalihan saham ini tidak berdampak terhadap kegiatan operasional, aspek hukum, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha perseroan. Pengalihan tersebut semata-mata merupakan pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait kepemilikan saham negara pada BUMN perbankan.