BI telusuri temuan cacahan uang Rp 50-100 ribu di TPS liar Bekasi

Bank Indonesia merespons penemuan tumpukan karung berisi cacahan uang pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar di Kampung Serang Desa Taman Rahayu, RT 02 RW 06, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, pada Rabu (4/2).

Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI), Ramdan Denny Prakoso menyebut BI akan menelusuri dan berkoordinasi dengan pihak terkait kejadian itu.

“Terkait video yang beredar di media sosial saat ini, kami [Bank Indonesia] sedang melakukan penelusuran berkoordinasi,” ucap Ramdan dalam keterangannya, Kamis (5/2).

Bank Indonesia memastikan uang beredar di masyarakat merupakan uang layak edar dan mudah dikenali ciri keasliannya. Sesuai Undang-Undang (UU) No.7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

“Bank Indonesia melakukan pemusnahan atas uang yang dalam kondisi yang tidak layak edar, termasuk uang lusuh, uang cacat, uang rusak, dan uang yang telah ditarik dari peredaran,” jelas dia.

Pemusnahan uang rupiah dilakukan dengan melebur atau cara lain sehingga tidak menyerupai uang rupiah. Dia menuturkan, proses pemusnahan uang rupiah kertas dilakukan di kantor BI untuk selanjutnya dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) resmi yang dikelola oleh Pemerintah Daerah.

“Bank Indonesia selalu berupaya memastikan bahwa proses pemusnahan uang dilakukan dengan prosedur pelaksanaan dan pengawasan yang ketat serta dapat dipertanggungjawabkan,” lanjut Ramdan.

Sebagai upaya pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan melalui pemanfaatan limbah racik uang kertas, sejak 2023, BI, katanya, secara bertahap mengadopsi waste to energy dan waste to product.

Implementasi waste to energy yang telah dilakukan antara lain kerja sama pemanfaatan limbah racik uang sebagai bahan bakar alternatif pembangkit listrik tenaga uap, sebagaimana telah dilakukan di Jawa Barat.

“Contohnya mengolah limbah menjadi suvenir seperti medali sebagaimana yang telah dilakukan antara lain di Bali,” tuturnya.

Sebelumnya, Ketua Koalisi Persampahan Nasional (KPNas), Bagong Suyoto, mengatakan penemuan limbah cacahan uang di TPS liar Bekasi terjadi pada pekan lalu.

“Iya betul, jumlahnya banyak berkarung-karung, berada di dalam karung putih,” kata Bagong saat dikonfirmasi, Rabu, 4 Februari 2026.

Ia menyampaikan, cacahan tersebut berasal dari limbah uang dengan nilai Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu.

Saat melakukan peninjauan di lokasi, Bagong menduga di sekitar tumpukan cacahan uang juga ditemukan limbah industri domestik atau sludge, serta limbah medis.

Kendati demikian, ia berharap dinas terkait mengecek melalui laboratorium dan memastikan siapa pelaku pembuangan limbah cacahan uang.