Transaksi emas digital ICDX meroket 101%: Gen Z dominasi!

Ussindonesia.co.id – JAKARTA. Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) atau Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI) mencatat kenaikan transaksi emas fisik secara digital sepanjang tahun 2025. Hal ini menunjukkan masyarakat Indonesia terlihat makin meminati pembelian emas fisik secara digital melalui Bursa Berjangka. 

Sepanjang tahun 2025, volume perdagangan pasar fisik emas secara digital di ICDX tercatat sebesar 58.654.322 gram, tumbuh 25,20% dibandingkan tahun 2024 dengan volume transaksi sebesar 46.849.357 gram. 

Adapun dari nilai transaksi, perdagangan pasar fisik emas secara digital di ICDX pada tahun 2025 tercatat senilai Rp 115,6 Triliun, tumbuh 101,04% dibandingkan tahun 2024 dengan nilai transaksi sebesar Rp 57,5 Triliun.

Rupiah Dibuka Menguat ke Rp 16.929 Per Dolar AS Hari Ini (22/1), Asia Bervariasi

Direktur ICDX Nursalam mengatakan, meningkatnya minat masyarakat untuk melakukan pembelian emas fisik secara digital melalui Bursa Berjangka ini karena ada beberapa faktor.

Pertama, adalah dari sisi praktis. Dalam hal ini, masyarakat yang berkeinginan membeli emas, tidak perlu datang ke gerai penjualan emas, tapi cukup menggunakan aplikasi di smartphone.  

Kedua, ini adalah dampak positif dari digitalisasi yang menyentuh ke semua sektor kehidupan, tidak terkecuali dalam hal masyarakat membeli emas.

Ketiga, para generasi muda atau Gen Z yang telah bekerja dan memiliki penghasilan sendiri, mulai melakukan investasi emas secara digital ini dengan nilai sesuai kemampuan mereka. 

“Melihat trend positif ini, harapan kami di tahun 2026 ini volume transaksi bisa tumbuh sekitar 30%,” ujar Nursalam dalam keterangan resminya, Kamis (22/1/2026). 

Nursalam menambahkan, ICDX sebagai bursa penyelenggara berkomitmen untuk terus meningkatkan layanan kepada para pemangku kepentingan. ICDX memiliki keyakinan, perdagangan emas fisik secara digital ini bisa menjadi solusi bagi masyarakat yang berkeinginan melakukan investasi emas, namun dengan cara yang praktis. 

“Mekanisme ini juga kami pastikan aman, dimana dalam perdagangan ini diawasi oleh Pemerintah dalam hal ini Bappebti, Lembaga Kliring yang berperan menjadi Lembaga penjaminan dan penyelesaian transaksi serta Lembaga Depository yang berperan menyimpan emas fisik yang diperdagangkan secara digital,” jelas Nursalam.

Siapkan Rp 2 Triliun, United Tractors (UNTR) Bakal Buyback Saham

Terkait minat masyarakat untuk membeli emas secara digital ini, Pengamat Ekonomi dan Investasi yang juga Dekan Fakultas Ekonomi & Komunikasi Bisnis Universitas Islam Nusantara Bandung, Yoyok Prasetyo mengatakan, semakin meningkatnya minat masyarakat untuk melakukan investasi di emas secara digital ini merupakan hal positif dalam dunia investasi di Indonesia. 

Menurutnya, investasi di emas yang pembeliannya dilakukan secara digital, merupakan sebuah alternatif untuk memperkaya portofolio investasi masyarakat.

Selanjutnya yang menjadi pekerjaan rumah para pemangku kepentingan di ekosistem ini adalah terus melakukan sosialisasi serta edukasi kepada masyarakat, khususnya terkait keamanan transaksi. 

“Hal ini menjadi penting, karena masyarakat melihat aspek keamanan transaksi sebagai hal yang penting dalam mereka melakukan investasi,” ujar Yoyok.  

Sebagai informasi, Pengaturan terkait perdagangan pasar fisik emas secara digital di Indonesia tertuang dalam Peraturan Bappebti Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Perdagangan Pasar Fisik Emas Secara Digital di Bursa Berjangka.