
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan aturan jumlah kepemilikan saham beredar di publik (free float) di Bursa Efek Indonesia (BEI) akan direvisi minimal menjadi 15 persen, dari yang sebelumnya 7,5 persen.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, mengatakan kebijakan ini nantinya bakal diterapkan untuk emiten baru Initial Public Offering (IPO) dan perusahaan yang sudah tercatat di BEI.
“SRO (Self-Regulatory Organization) akan menerbitkan aturan untuk free float minimal 15 persen yang akan dilakukan dalam waktu dekat dan dengan transparansi yang baik,” ujar Mahendra saat konferensi pers di Gedung BEI, Jakarta, Kamis (29/1).
Mahendra juga menyiapkan mekanisme pengawasan bagi emiten yang tak mampu memenuhi ketentuan free float dalam jangka waktu tertentu.

“Dan bagi emiten atau perusahaan publik yang dalam jangka waktu tertentu ditentukan nanti dalam pengaturan tersebut tidak dapat memenuhinya, maka akan diberikan exit policy melalui proses pengawasan yang baik,” jelas Mahendra.
OJK menyiapkan aturan free float menjadi 15 persen imbas permintaan Morgan Stanley Capital International (MSCI) terkait peningkatan transparansi data kepemilikan saham.
Dalam kebijakannya, MSCI membekukan seluruh kenaikan Foreign Inclusion Factor (FIF) dan Number of Shares (NOS), menghentikan penambahan konstituen baru ke dalam MSCI Investable Market Indexes (IMI), serta membekukan perpindahan antar segmen ukuran indeks, termasuk dari Small Cap ke Standard.
Imbas pengumuman MSCI, IHSG sempat anjlok hingga 8 persen ke level 7.654,66 pada Kamis (29/1) dan Rabu (28/1), yang memicu pembekuan sementara perdagangan (trading halt) oleh BEI.