BEI pastikan tidak ada sanksi untuk saham di daftar kepemilikan terkonsentrasi

Ussindonesia.co.id JAKARTA – Bursa Efek Indonesia (BEI) memastikan bahwa saham-saham yang nantinya masuk dalam shareholder consentration list tidak akan mendapatkan sanksi khusus dari regulator.

Pjs. Direktur Utama Bursa Efek Indonesia Jeffrey Hendrik menerangkan bahwa pihaknya tidak menyiapkan rencana pemberian sanksi bagi emiten yang masuk dalam daftar tersebut. Jeffrey menilai bahwa saham yang masuk dalam daftar tersebut belum tentu melanggar ketentuan anyar free float.

”Jadi tidak ada sanksi bagi saham-saham yang masuk dalam shareholders concentration list tersebut,” katanya kepada wartawan di BEI, Selasa (3/3/2/2026).

Jeffrey menerangkan bahwa sedari awal, tujuan penerbitan list tersebut adalah memberikan panduan bagi investor global maupun domestik untuk melakukan keputusan investasi.

: OJK Bakal Rilis Daftar Saham Konsentrasi Tinggi demi Transparansi Afiliasi

Nantinya, daftar yang akan diterbitkan itu turut memaksa perusahaan tercatat untuk melakukan public expose, sehingga diharapkan melakukan perbaikan selepas rilis data tersebut. Nantinya, daftar tersebut akan di-update secara berkala.

Shareholders concentration list bukan berupa sanksi, itu adalah informasi,” tegas Jeffrey.

Jeffrey menerangkan bahwa pihaknya saat ini masih melakukan koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai metodologi dan SOP. Nantinya, daftar panjang tersebut ditargetkan dipublikasikan pada minggu pertama atau kedua Maret 2026.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen menerbitkan daftar emiten dengan konsentrasi kepemilikan saham tinggi atau high concentration shareholder list. Langkah ini bertujuan meningkatkan transparansi mengenai afiliasi tersembunyi di balik angka free float.  

Penjabat sementara (Pjs) Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi menyampaikan bahwa kebijakan tersebut akan menggunakan metodologi khusus untuk memetakan keterkaitan antarpemilik saham, baik secara individu maupun entitas. 

Hasan menambahkan, transparansi ini krusial untuk memitigasi risiko konsentrasi bagi investor. Melalui daftar tersebut, publik disebut dapat menilai apakah saham yang mereka pegang benar-benar tersebar di masyarakat atau terkunci pada pihak-pihak yang terafiliasi dengan pengendali.  

“Kalau publik tidak tahu, mungkin seolah-olah free float-nya besar. Nanti, setelah daftar ini diterbitkan, kami harapkan menjadi terbuka bahwa untuk saham tersebut, misalnya, terkonsentrasi atau potensi afiliasi antarpemiliknya besar,” ujar Hasan saat ditemui di Jakarta, Selasa (3/3/2026).