
Mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna menyoroti soal makna kerugian keuangan negara dalam tindak pidana korupsi. Dia juga menyoroti penegak hukum seperti Kejaksaan Agung dalam menyikapi kerugian negara.
Agung menjelaskan kerugian keuangan negara merupakan keniscayaan dalam pengelolaan keuangan negara. Menurutnya, kerugian keuangan negara sama dengan dengan potensi kerugian di bank yang diterjemahkan dalam Cadangan Kerugian Penurunan Nilai atau CKPN.
“Kerugian keuangan negara adalah bentuk risiko dalam pengelolaan keuangan negara yang artinya niscaya terjadi. Tinggal bagaimana cara pemerintah kemudian meresponsnya,” kata Agung dalam wawancara khusus dengan Katadata.co.id, Kamis (21/5).
Agung mengatakan ada dua aturan yang mendefinisikan kerugian keuangan negara, yakni Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Menurutnya, kedua kebijakan tersebut mendefinisikan kerugian keuangan negara sebagai bentuk risiko pengelolaan kerugian negara.
Menurutnya, perubahan arti kerugian keuangan negara menjadi tindak pidana korupsi adalah minimnya edukasi di masyarakat. Karena itu, Agung menekankan kerugian keuangan negara bukan berarti adanya sebuah tindak pidana.
Agung menjelaskan kerugian keuangan negara bisa disebabkan tiga hal, yakni tindak pidana, kejahatan perdata, atau kesalahan administrasi negara. Karena itu, penanganan pertama dalam kerugian keuangan negara adalah penerapan Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang memberikan ruang perbaikan.
Di samping itu, Agung menduga pergeseran makna kerugian keuangan negara terjadi akibat regenerasi jaksa dalam Kejagung. Agung mensinyalir para jaksa muda membuat kasus dengan kerugian keuangan negara yang tinggi sebagai bentuk aktualisasi diri.
“Keinginan tersebut seharusnya tidak membuat orang yang tidak salah menjadi salah,” katanya.
Katadata.co.id telah menghubungi Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna. Namun Anang hanya merespons bahwa dirinya berada di Arab Saudi hari ini dengan memberikan koordinat lokasinya, Jumat (22/5).
Sebelumnya, Ketua Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat, Bob Hasan, menilai revisi terhadap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) belum dibutuhkan. Namun dia beranggapan perlu ada kepastian hukum terkait perhitungan kerugian keuangan negara dalam Tipikor.
Bob menjelaskan, kerancuan perhitungan kerugian keuangan negara muncul setelah Kejaksaan Agung menerbitkan surat edaran ke penjuru negeri. Dokumen tersebut intinya menyatakan kerugian keuangan negara bisa dihitung tidak hanya oleh BPK, tapi juga bisa dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kantor akuntan publik, hakim, hingga jaksa.
“Kami akan mendorong institusi terkait untuk menerbitkan peraturan pelaksana atau peraturan BPK agar segera memberikan kepastian hukum tentang siapa dan bagaimana cara perhitungan kerugian negara,” kata Bob di kantornya, Senin (18/5).