
Ussindonesia.co.id , JAKARTA – Bank Indonesia (BI) angkat bicara mengenai kasus pembobolan melalui BI Fast, infrastruktur Sistem Pembayaran Ritel Nasional yang dikembangkan oleh otoritas moneter itu. Kerugian dari kasus tersebut diperkirakan mencapai Rp200 miliar.
Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso menyampaikan bahwa pihaknya telah meminta perbankan yang terkait dalam kasus fraud, berupa aktivitas transfer ilegal atas dana di beberapa bank, untuk memperkuat prosedur pengamanan transaksi.
“Proses ini penting dalam menjaga agar fraud ini tidak mengganggu stabilitas sistem pembayaran dan pelindungan konsumen terpenuhi,” kata Denny dalam keterangan tertulis, dikutip pada Rabu (10/12/2025).
: Logitech Akui Alami Peretasan, Data Penting Pelanggan hingga Karyawan Dicuri
Denny menuturkan BI terus mencermati perkembangan penanganan kasus fraud tersebut. Saat ini, kasus tersebut tengah ditangani pihak berwajib.
BI juga terus berkoordinasi dengan OJK dan penegak hukum untuk memastikan langkah pemulihan dan penguatan keamanan terus berjalan secara konsisten.
: : Data 1,1 Juta Nasabah Allianz Life AS Bobol akibat Peretasan
Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa BI dan industri sistem pembayaran senantiasa terus berupaya memperkuat keamanan dan keandalan sistem pembayaran nasional dan keberlanjutan transformasi digital di sektor keuangan.
“Hal ini dilakukan dengan terus memperkuat tata kelola TI, keandalan teknologi, asesmen keamanan, implementasi fraud detection system, kesiapan respons dalam hal terjadi insiden, mekanisme audit, serta peningkatan pelindungan konsumen,” tuturnya.
: : Peretasan Kripto Marak, Regulasi hingga Keamanan Genting
Selain itu, otoritas moneter juga telah menerbitkan ketentuan mengenai ketahanan dan keamanan siber di bulan April 2024 sebagai pedoman bagi Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran di Indonesia untuk menghadapi risiko serangan siber dan fraud.
Dia menambahkan, layanan BI Fast sendiri dikembangkan dan dioperasikan sesuai standar operasional dan keamanan yang berlaku. Denny juga memastikan pengiriman instruksi transaksi dari bank ke BI telah dilengkapi dengan pengamanan yang memadai melalui jaringan komunikasi yang aman.
Kendati begitu, peserta BI-Fast perlu memerhatikan pengamanan yang dilakukan di sisi internal termasuk dalam penggunaan penyelenggara penunjang.
“Sesuai dengan prinsip keamanan teknologi informasi, ketahanan suatu sistem dilihat dari titik terlemah dari komponen-komponen yang membentuk sistem tersebut,” ujarnya.
Dengan pemenuhan standar internasional dalam layanan BI Fast, Denny mengimbau masyarakat agar tidak ragu dan dapat terus bertransaksi dengan BI Fast, serta memanfaatkan instrumen pembayaran digital yang cepat, mudah, murah, aman dan andal.
Namun, BI juga mengingatkan masyarakat agar selalu memeriksa kembali data transaksi, menjaga kerahasiaan PIN dan OTP, serta memanfaatkan fitur notifikasi untuk memantau aktivitas rekening.