Kejagung tetapkan Kajari Bangka tersangka korupsi, terima uang Rp 840 juta

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Kepala Kajari Bangka Tengah, Padeli sebagai tersangka.  Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, mantan Kepala Kejari Enrekang, Sulawesi Selatan, itu ditetapkan sebagai tersangka penerimaan uang di wilayah Sulawesi Selatan. 

“Dugaan tindak pidana korupsi penerimaan uang kurang lebih Rp 840 juta bersama dengan tersangka lain berinisial SL,” kata Anang di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (22/12). 

Anang menuturkan, uang yang diterima P itu berkaitan dengan penanganan perkara dugaan korupsi dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) pada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Enrekang periode 2021 hingga 2024. 

Perkara ini bermula dari adanya laporan pengaduan yang ditindaklanjuti oleh kejaksaan. 

“Tim intelijen langsung turun. Setelah itu dilakukan klarifikasi. Setelah cukup, diserahkan ke pengawasan, dan dari pengawasan sudah cukup bukti bahwa yang bersangkutan melakukan perbuatan tercela,” katanya.

Anang mengatakan, pengusutan kasus ini diserahkan pada penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Di sisi lain, Anang menyatakan Padeli telah diberhentikan dari jabatannya sebagai Kepala Kejari Bangka Tengah. Ia pun menyatakan oknum yang mencederai kepercayaan publik akan ditindak dengan tegas sesuai dengan ketentuan undang-undang. 

SL sendiri merupakan seorang ASN pada Pemkab Enrekang, ia diperbantukan sebagai arsiparis pada Kejari Enrekang. Dalam perkara ini, SL menerima sejumlah uang yang berasal dari pengembalian kerugian negara dari para tersangka sebelumnya.

Seharusnya, uang pengembalian itu diserahkan ke Rekening Penyimpanan Lain (RPL) Kejaksaan. Namun, ia hanya menyetorkan Rp 1,1 miliar ke RPL, dan tidak menyetorkan Rp 840 juta lainnya.