
Google buka suara terkait investasinya di Gojek pada 2017 sampai 2021. Perusahaan asal Amerika Serikat ini disinggung oleh jaksa dalam sidang Nadiem Makarim mengenai dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook oleh Kementeri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Kemendikbudristek periode 2019 – 2022.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim diduga menerima aliran uang Rp 809,56 miliar. Uang ini diduga dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.
Jaksa menyebut soal investasi Google di Gojek. Jaksa juga menyinggung soal Google yang pernah menawarkan program Solution Google for Education yang terdiri atas Chromebook, Google Workspace for Education, dan Chrome Device Management (CDM) ke Kemendikbud pada 2018.
Menanggapi hal itu, Google menyampaikan bahwa perusahaan bersama dengan entitas global lain dan investor institusional, berinvestasi di bisnis terkait Gojek antara 2017 dan 2021.
“Sebagian besar investasi Google dilakukan jauh sebelum penunjukkan Nadiem Makarim sebagai Menteri Pendidikan,” kata Google dalam blog resmi, dikutip Sabtu (10/1).
Investasi pada entitas terkait Gojek itu, kata Google, tidak memiliki hubungan apapun dengan upaya jangka panjang perusahaan dalam meningkatkan lanskap pendidikan di Indonesia maupun kerja sama dengan Kementerian Pendidikan terkait produk dan layanan.
“Kami tidak pernah menawarkan, menjanjikan, atau memberikan imbalan kepada pejabat Kementerian Pendidikan sebagai imbal balik atas keputusan mereka untuk mengadopsi produk-produk Google,” kata perusahaan.
Google memastikan perusahaan tetap berkomitmen untuk mendukung transformasi digital Indonesia dengan menjunjung tinggi standar transparansi dan integritas tertinggi.
Nadiem Bantah Terima Rp 809 Miliar
Nadiem Makarim dalam eksepsi membantah dakwaan yang menyebut dirinya telah menerima Rp 809 miliar dalam kasus pengadaan peralatan TIK Chromebook dan CDM 2019-2022.
Dalam dakwaan, jaksa menyebut Nadiem mengarahkan spesifikasi laptop chromebook menggunakan CDM/Chrome Education Upgrade, sehingga Google menjadi satu-satunya yang menguasai ekosistem pendidikan di Indonesia. Atas hal ini, Nadiem diduga memperkaya diri Rp 809.596.125.000, yang berasal dari PT AKAB melalui PT Gojek Indonesia.
Jaksa meyakini sebagian besar sumber uang PT AKAB berasal dari investasi Google US$ 786.999.428. Dilihat dari laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang dilaporkan Nadiem pada 2022, terdapat harta berupa jenis surat berharga Rp 5 triliun.
Menanggapi dakwaan itu, Nadiem bingung karena mencampuradukkan fakta-fakta yang tidak ada korelasinya. “Maka, saya sulit mengerti apa yang dituduhkan kepada saya,” katanya.
Nadiem pun menjelaskan sejumlah faktor yang menjadikan dakwaan terhadap dirinya tidak cermat. Pertama, dakwaan tidak menjelaskan tempus waktu investasi Google ke Gojek.
“Seolah-olah investasi itu terjadi dalam satu suntikan (pendanaan) besar setelah kebijakan Chrome OS diambil. Kenyataannya, hampir mayoritas dari investasi itu (US$ 450 juta), masuk pada 2017 – 2019 sebelum saya menjadi menteri. Sisanya US$ 230 juta pada 2020 – 2022, merupakan hak prerogatif Google untuk melakukan ‘top up’ untuk menghindari dilusi yang disebabkan banyaknya investor lain yang masuk pada saat yang sama,” katanya.
Kedua, Nadiem menjelaskan Gojek, yang kini menjadi lebih besar dengan perusahaan induk bernama GoTo Gojek Tokopedia, menggalang lebih dari US$ 9 miliar atau Rp 150,66 triliun (kurs Rp 16.670 per US$) selama 2014 – 2022.
Google hanya bagian kecil dari total investor yang masuk saat GoTo Gojek Tokopedia IPO. Investor lain yang tercatat pada 2020 – 2022 Tencent, Meta (Facebook), Paypal, Softbank, Visa, JD.com, Temasek. “Tetapi semua fakta ini tidak disebut dalam dakwaan, seolah-olah Google adalah investor terpenting dan terbesar,” katanya.
Sedangkan data pemegang saham GoTo Gojek Tokopedia per November 2025 sebagai berikut:
Ketiga, Nadiem mempertanyakan dakwaan memperkaya diri sendiri, tetapi tidak ada penjelasan mengenai bagaimana ia menerima aliran dana Rp 809 miliar. “Tidak jelas apakah aliran (dana) ini ke saya, dan tidak jelas keuntungan apa yang saya dapatkan dari aliran dana ini,” kata dia.
Keempat, dakwaan tidak menjelaskan hubungan transaksi itu dengan Google, Chromebook, maupun Kementerian.
“Saya begitu kaget bahwa transaksi korporasi yang terang benderang terdokumentasi di PT AKAB bisa masuk ke dalam dakwaan, padahal tidak sepeserpun uang itu masuk ke kantong saya. Bahkan uang itu seutuhnya kembali ke PT AKAB dalam pelunasan hutang PTGI. Dua topik yang tidak ada hubungannya dikaitkan, hanya karena transaksi itu terjadi pada 2021,” kata Nadiem.
Terakhir, Nadiem heran dengan dakwaan yang menjelaskan Rp 809 miliar yang diduga diterima dirinya, masuk dalam LHKPN yang ia laporkan pada 2022. Menurut dia, dakwaan ini menjadi tidak cermat karena tidak menjelaskan secara lengkap sumber dari kekayaan yang dimilikinya.
Nadiem menjelaskan kekayaan dirinya berasal dari satu sumber utama, yaitu nilai saham miliknya di PT AKAB. Peningkatan surat berharga di LHKPN pada 2022 murni disebabkan harga saham GoTo yang melambung saat IPO ke kisaran harga Rp 250 sampai Rp 300 per saham.
Kenaikan harga saham GoTo itu membuat kekayaan Nadiem menjadi Rp 4,8 triliun pada 2023.
Akan tetapi, harga saham GoTo turun menjadi sekitar Rp 100 per saham pada 2023. Kekayaan Nadiem pun ikut melorot menjadi Rp 906 miliar.
Harga saham GoTo kemudian turun lagi menjadi Rp 70 sampai Rp 80 per saham. Kekayaan pendiri Gojek ini pun merosot lagi menjadi Rp 600 miliar.
“Dakwaan saya tidak menjelaskan apa hubungan transaksi Rp 809 miliar dengan laporan kekayaan saya, karena memang faktanya tidak ada hubungan. Sekali lagi, dakwaan ini tidak jelas dan cermat karena tidak memuat kausalitas antara satu fakta dan fakta lainnya,” kata Nadiem.
Selain Nadiem, ada tiga terdakwa lain yakni:
- Ibrahim Arief selaku Konsultan Teknologi di Kemendikbudristek
- Mulyatsah selaku Direktur SMP pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah periode 2020-2021
- Sri Wahyuningsih yang merupakan Direktur Sekolah Dasar pada direktorat yang sama sekaligus bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk tahun anggaran 2020-2021.
Keempat terdakwa, termasuk Nadiem dijerat dengan pasal berlapis. Dakwaan pertama ialah Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka juga diduga melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.