
Ussindonesia.co.id JAKARTA. Unit bisnis On-Demand Services (ODS) milik PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) berpotensi terganggu jika Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Perpes yang turut mengatur kebijakan industri transportasi daring.
Salah satu poin utama adalah penurunan batas maksimal potongan komisi aplikasi dari 20% menjadi 10% per perjalanan. Perusahaan diwajibkan menanggung penuh asuransi kecelakaan dan kematian bagi pengemudi.
Head of Research KISI Muhammad Wafi mengatakan aturan tersebut berpotensi tekan pendapatan segmen ODS karena pemangkasan komisi bisa menggerus margin dari bisnis ini.
Ada Wacana Penurunan Batas Komisi Aplikasi, Begini Efeknya ke Bisnis GOTO
“Kemungkinan manajemen GOTO akan melakukan mitigasi dengan menaikkan biaya aplikasi, tetapi langkah ini berisiko karena bisa menurunkan permintaan dari konsumen,” jelasnya kepada Kontan, Kamis (15/1/2026).
Wafi menyoroti meski bisnis financial technology (fintech) punya margin yang tinggi dan menjadi pertumbuhan secara grup, tetapi fintech belum tentu bisa menutup potensi lubang pendapatan dari ODS.
“ODS itu pintu masuk ekosistem. Kalau transaksinya lambat, volume transaksi pembayaran berisiko ikut terdampak,” kata Wafi.
Wacana Pemangkasan Batas Maksimal Komisi, Bisnis ODS GOTO Berpotensi Terdampak
Oleh karena itu, Wafi menyarankan investor untuk wait and see terlebih dahulu sampai aturan tersebut ada kejelasan.
Menilik kinerja per 30 September 2025, GOTO mengantongi pendapatan bersih sebesar Rp 13,29 triliun. Raihan tersebut meningkat 14% secara tahunan atau Year on Year (YoY) dari Rp 11,66 triliun.
Pendapatan bersih bisnis fintech GOTO mencapai Rp 4,1 triliun atau melonjak 71% YoY. Di periode yang sama, pendapatan bersih dari segmen ODS mencapai Rp 9,19 triliun, yang tumbuh 18% YoY.