
Ussindonesia.co.id JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membekukan 2 miliar lembar saham PT Berkah Beton Sadaya Tbk. (BEBS) seiring dengan dugaan praktik goreng saham pada periode 2021—2023.
Direktur Eksekutif Penyidik Sektor Jasa Keuangan OJK Irjen Daniel Bolly Hyronimus Tifaona menerangkan bahwa sedikitnya terdapat dua pasal yang dilanggar oleh BEBS, yaitu mengenai proses penawaran umum perdana saham (initial public offering/IPO) dan transaksi semu.
Dalam proses IPO, BEBS disebut melanggar Pasal 104 juncto Pasal 90 subsidair Pasal 107 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, lantaran tidak melaporkan pihak afiliasi penerima fixed allotment dalam IPO pada 2021. Selain itu, BEBS juga disebut menyampaikan laporan penggunaan dana IPO yang tidak sesuai realita.
Terhadap transaksi semu atau juga dikenal goreng-menggoreng saham, BEBS diduga melanggar Pasal 104 juncto Pasal 91 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, berupa transaksi antarpihak terafiliasi yang melibatkan 7 entitas perusahaan dan 58 entitas perorangan nominee.
”Ada sekitar 2 miliar lembar saham dengan harga saham sekitar Rp7.000 sekian, yang totalnya Rp14 triliun sekian. Itu kami freeze. Sementara tidak boleh dilakukan perdagangan,” katanya saat ditemui di Jakarta, Rabu (4/3/2026).
: Skandal Saham BEBS, OJK Bongkar Cuan Tak Wajar Rp14,5 Triliun
Melansir data BEI, BEBS memiliki sedikitnya 28,30 miliar lembar saham yang beredar di publik. Dengan begitu, pembekuan 2 miliar lembar saham hanya mencerminkan 7,06% dari total saham beredar di publik.
Menilik data historis, harga BEBS pada periode 2021—2023 memang mengalami lonjakan yang signifikan. Tertinggi, harga sahamnya sempat terbang hingga 1.350% ke level Rp1.450 dalam lima tahun terakhir. Memasuki paruh kedua 2023 hingga saat ini, harga saham BEBS kembali ambles ke level Rp5 per saham.
Pada 2022, BEBS pernah melakukan stock split saham. Perusahaan memecah nilai saham dengan rasio 1:5. Dengan begitu, harga Rp7.000 yang disebutkan OJK kemungkinan berasal dari harga selepas stock split senilai sekitar Rp1.400 per saham.
Tidak tanggung-tanggung, nilai keuntungan ilegal yang didapatkan berbagai pihak mencapai Rp14,5 triliun. Kasus pelanggaran pasar modal ini juga diduga melibatkan Mirae Asset Sekuritas.
”Nilainya [keuntungan ilegal] total semua Rp14,5 triliun. Itu dari saham-saham yang kami freeze,” katanya
Dalam kasus ini, OJK menetapkan dua tersangka dengan inisial AS dan M. Dalam keterangan resminya, inisial ASS bertindak selaku beneficial owner BEBS dan MWK selaku mantan Direktur Investment Banking Mirae Asset Sekuritas Indonesia.
Kini, OJK tengah mengirimkan berkas tersangka ke kejaksaan. OJK sedang menanti persetujuan kejaksaan mengenai kelengkapan berkas (P21).