Bos Danantara sebut asing bisa jadi pemegang saham usai demutualisasi BEI

Ussindonesia.co.id , JAKARTA – Danantara Indonesia menyebut institusi asing dapat menjadi pemegang saham Bursa Efek Indonesia (BEI) usai kebijakan demutualisasi dilaksanakan.

CEO Danantara Rosan P. Roeslani mengatakan demutualisasi akan membuka kepemilikan BEI bagi pihak selain perusahaan efek, dengan memisahkan keanggotaan dan kepemilikan.

“Jadi memang dipisahkan antara anggota dan kepemilikan karena sekarang kan anggota dan kepemilikan itu gabung, dimiliki oleh sebagian besar sekuritas-sekuritas,” tutur Rosan usai menghadiri dialog di kantor BEI, Minggu (1/2/2026).

: Danantara Bakal Masuk ke BEI, Kaji Porsi Saham Usai Demutualisasi

Rosan mengatakan, dengan dilakukannya perombakan pada struktur kelembagaan BEI, dari bursa efek yang hanya dimiliki oleh anggota bursa (struktur mutual), menjadi perseroan yang juga dapat dimiliki oleh pihak luas, pasar modal Indonesia dapat menjadi lebih baik dan transparan.

“Oleh sebab itu ini dibuka untuk supaya lebih baik dan lebih transparan,” ujarnya.

: : OJK Komitmen Lanjutkan Demutualisasi Bursa Efek Indonesia

Adapun pemerintah berencana untuk mengubah struktur kelembagaan BEI. Perubahan kelembagaan BEI akan diatur dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait Demutualisasi Bursa Efek sebagai bagian dari implementasi Undang-Undang No. 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Dalam catatan Bisnis, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan proses demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) kini memasuki tahap finalisasi dan ditargetkan rampung pada semester I/2026. 

: : OJK Beberkan 8 Aksi Reformasi Pasar Modal, Buka Identitas Pemilik hingga Demutualisasi BEI

Direktur Jenderal Stabilitas & Pengembangan Sektor Keuangan Kemenkeu, Masyita Crystallin, menuturkan bahwa kajian mengenai demutualisasi BEI masih berjalan secara intensif dengan melibatkan berbagai pihak.  

Kemenkeu kini tengah menghimpun pandangan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), BEI, dan pelaku pasar guna memastikan desain tata kelola yang solid. 

“Kami juga ingin mendengar dari pelaku pasar tentang bagaimana governance yang baik. [Target implementasi] first half [semester I/2026],” ujar Masyita saat ditemui awak media di Gedung BEI, Jakarta, Senin (8/12/2025) malam. Adapun RPP demutualisasi saat ini disusun melalui kajian teknis mendalam dan konsultasi dengan regulator, BEI sebagai Self-Regulatory Organization (SRO), pelaku industri, serta DPR.