15 ribu lebih pekerja terkena PHK, klaim BPJS Ketenagakerjaan melonjak

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono mengatakan, klaim terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap BPJS Ketenagakerjaan melonjak pada Maret. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat 15.425 pekerja terkena PHK sepanjang Januari hingga April.

Menurut dia, fenomena PHK memang dapat berdampak pada peningkatan pembayaran manfaat di BPJS Ketenagakerjaan, khususnya pada program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

“Secara tahunan (year-on-year/yoy), pada Maret, klaim JHT meningkat Rp 1,85 triliun atau 14,1%. Ini didorong oleh kenaikan frekuensi klaim terkait PHK,” kata Ogi Prastomiyono dalam jawaban tertulis yang disampaikan di Jakarta, Sabtu (16/5).

Klaim JKP naik 91% yoy pada Maret. Hal ini antara lain dipengaruhi oleh relaksasi persyaratan klaim serta peningkatan manfaat yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Untuk menjaga keberlanjutan pembayaran manfaat, OJK mendorong pengelolaan program asuransi yang prudent dan adaptif. Salah satunya, dengan melakukan evaluasi berkala terhadap desain program dan manfaat agar tetap selaras dengan kondisi ekonomi dan profil risiko peserta.

“Dengan pendekatan tersebut, diharapkan keseimbangan antara kecukupan manfaat bagi peserta dan keberlanjutan dana jaminan sosial tetap dapat terjaga dalam jangka panjang,” kata Ogi.

Ia menyatakan bahwa fenomena PHK perlu menjadi perhatian bagi industri asuransi karena dapat berdampak pada kualitas aset dan pertumbuhan premi, terutama pada lini usaha asuransi kredit maupun asuransi jiwa kredit.

Jika terkena PHK, kata dia, masyarakat cenderung memprioritaskan kebutuhan pokok, sehingga polis asuransi berisiko lapse (non-aktif). Di sisi lain, risiko asuransi kredit meningkat karena potensi gagal bayar debitur.

Hal tersebut dapat menimbulkan tekanan pada rasio klaim dan solvabilitas perusahaan apabila tidak diantisipasi dengan baik.

“Pada asuransi jiwa kredit, meskipun risiko yang dijamin utamanya adalah kematian atau cacat tetap total, kondisi ekonomi yang memburuk akibat PHK juga dapat berkontribusi secara tidak langsung terhadap peningkatan klaim, misalnya melalui faktor kesehatan atau tekanan psikososial,” ujar Ogi.

Untuk mengantisipasi agar rasio klaim tetap terjaga, ia pun meminta perusahaan asuransi agar memperkuat manajemen risiko secara menyeluruh.

Langkah yang dapat dilakukan, menurut dia, antara lain memperketat proses underwriting terutama pada sektor-sektor yang rentan PHK, melakukan penyesuaian premi agar sesuai dengan profil risiko terkini, serta memastikan adanya skema risk sharing (pembagian risiko) dengan perbankan agar penyaluran kredit tetap prudent.

Selain itu, penguatan proses verifikasi klaim dan evidence of insurability  untuk memitigasi potensi moral hazard. Hal ini disertai dengan peningkatan integrasi data dengan perbankan agar pemantauan kualitas kredit debitur dapat dilakukan secara lebih dini dan akurat.

Kemnaker mencatat jumlah pekerja yang terkena PHK mencapai 15.425 orang sepanjang Januari hingga April 2026. Berdasarkan data Kemnaker terkait peserta program JKP, gelombang PHK terbesar terjadi pada Februari 2026 dengan total 6.610 pekerja terdampak, dengan rincian sebagai berikut: 

  • Januari: 5.424 orang
  • Februari: 6.610 orang
  • Maret: 2.863 orang
  • April: 528 orang

Secara wilayah, Jawa Barat mencatat jumlah PHK tertinggi dengan 3.339 pekerja terdampak atau sekitar 21,6% dari total angka PHK nasional. Berikut rinciannya:

Kemnaker juga mencatat sejumlah provinsi dengan jumlah PHK relatif kecil, di antaranya Aceh 9 orang, Maluku Utara 6 orang, Papua Barat 5 orang, dan Gorontalo 3 orang.

Lebih lanjut, belasan ribu tenaga kerja yang terdampak PHK itu merupakan yang terklasifikasi sebagai peserta program JKP. Data ini belum memasukkan angka tenaga kerja yang tak tercatat oleh JKP ataupun yang tak termasuk dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.6/2025 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.2/2025. Tenaga kerja yang mengundurkan diri, pensiun, cacat total tetap, atau meninggal dunia dikecualikan dari perhitungan data tersebut.