
Sebanyak 53 anak diduga menjadi korban kekerasan fisik dan verbal di daycare Little Aresha di Yogyakarta. Sejumlah anak bahkan diduga diikat tangan dan kakinya, serta ditidurkan di lantai.
Penyidik Satreskrim Polresta Yogyakarta resmi menaikkan status hukum 13 orang menjadi tersangka dalam kasus dugaan kekerasan dan penelantaran anak di daycare tersebut berdasarkan gelar perkara intensif pada Sabtu (25/4).
“Kami telah melaksanakan gelar perkara dan menetapkan 13 orang tersangka sementara. Terdiri dari satu kepala yayasan, satu kepala sekolah, dan 11 orang pengasuh,” kata Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Eva Guna Pandia.
Peristiwa ini diketahui setelah polisi melakukan penggerebekan pada Jumat (24/2) sore. Eva mengatakan, penggerebekan ini merupakan tindak lanjut dari laporan mantan karyawan lembaga tersebut yang menyaksikan praktik pengasuhan non-manusiawi secara langsung.
“Awalnya dari karyawannya itu melihat bahwa perlakuan terhadap bayi atau anak yang dititip itu kurang manusiawi. Ia merasa tidak sesuai hati nurani karena melihat ada yang dianiaya dan ditelantarkan, akhirnya memilih mengundurkan diri dan melapor,” kata Kapolresta dikutip dari Antara, Minggu (26/4).
Polresta Yogyakarta mencatat jumlah total anak yang pernah dititipkan di tempat penitipan anak tersebut mencapai 103 anak, dengan 53 di antaranya terverifikasi mengalami kekerasan fisik dan verbal.
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta Kompol Rizky Adrian mengatakan, rentang usia korban sangat rentan, mulai dari bayi berusia nol hingga tiga bulan sampai balita di bawah usia dua tahun.
Menurut dia, berdasarkan masa kerja pengasuh yang lebih dari satu tahun, tindakan kekerasan ini diduga telah berlangsung lama. Polisi kini tengah melakukan pemeriksaan maraton terhadap para terlapor.
Sementara itu, Pemerintah Daerah (Pemda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menegaskan tidak memberikan toleransi bagi pelaku kekerasan terhadap anak yang terjadi di Daycare Little Aresha, Kota Yogyakarta, tempat penitipan anak yang digerebek polisi pada Jumat (24/4).
“Setiap bentuk kekerasan terhadap anak merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi yang tidak dapat ditoleransi,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) DIY Erlina Hidayati Sumardi dalam keterangan di Yogyakarta, Sabtu (25/4).
Oleh karena itu, Pemda DIY mendorong agar seluruh pihak yang terlibat dalam dugaan pelanggaran kekerasan terhadap anak diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan secara transparan, profesional, dan berkeadilan.
“Kami menyampaikan simpati dan empati yang tulus kepada anak-anak yang menjadi korban serta kepada keluarga yang terdampak. Anak adalah amanah yang harus dijaga bersama,” katanya.
Sebagai bagian dari upaya perlindungan, DP3AP2 DIY bersama DP3AP2KB Kota Yogyakarta, KPAI Kota Yogyakarta, serta Forum Perlindungan Korban Kekerasan (FPKK) DIY telah dan akan terus melakukan pendampingan psikososial bagi anak-anak korban dan dukungan kepada keluarga melalui layanan terpadu.
Pihaknya juga berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan pemulihan korban berjalan optimal dan berkelanjutan